Image default
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Fenny Steffy Burase

Irwandi diduga menerima Rp. 500 juta sebagai bagian dari Rp. 1,5 Miliar yang ia minta sebagai “fee” ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur

Kontroversi KPK: Model Fenny Steffy Burase memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh

“Nanti, setelah penyidikannya”,  kata Steffy yang tiba di gedung KPK Jakarta. (18/7/2018)

Steffi datang bersama dengan pengacaranya Fahri Timur.

“(Mau) menghadiri pemeriksaan nih, sehat-sehat, nanti jam 10 (diperiksa sebagai saksi untuk kasus Aceh”, kata Fahri Imur

Steffy adalah satu dari Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan oleh KPK.

“Soal pencegahan kita belum tahu dan belum dapat surat resmi. Nanti mau tanya pihak KPK saja,” tambah Fahri.

Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan akan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk 6 orang saksi untuk IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh, mereka adalah Nirzali, Rizal Aswandi Syahbuddin, Fenny Steffy Burase, Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri dan Ahmadi”, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.

Irwandi diduga menerima Rp. 500 juta sebagai bagian dari Rp. 1,5 Miliar yang ia minta sebagai “fee” ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018 KPK menyita uang sebesar Rp.50 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yn)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kapolres Karawang jelaskan OTT pungli pembuatan KTP

Penulis Kontroversi

Pengaktifan Polisi Siber Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Berekspresi Masyarakat

Penulis Kontroversi

MELEGALKAN PUNGUTAN LIAR SAAT PANDEMI COVID-19

admin

Leave a Comment