Image default
  • Home
  • Hankam
  • Pengaktifan Polisi Siber Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Berekspresi Masyarakat
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa

Pengaktifan Polisi Siber Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Berekspresi Masyarakat

Menuntut pemerintah mengubah paradigma dalam menangani hoaks dengan beralih ke hulu, salah satunya dengan cara memasifkan literasi digital kepada masyarakat. Literasi digital bisa dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Selain pemerintah harus menggandeng pengelola platform media sosial dalam menangkal hoaks, dan pengelola media sosial mampu menyusun algoritma, agar unggahan yang dinilai tidak otentik tenggelam dan tidak terbaca oleh pengguna lain. Sementara pidana tetap ada, namun hanya diterapkan terhadap mereka yang pekerjaannya terus menerus menyebarkan dis-informasi

Pewarta: Imam Ahmad Bashori
Editor : S Aliyah

Kontroversi.or.id – Keberadaan polisi siber yang diusulkan diaktifkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dikhawatirkan menjadi ancaman baru bagi kebebasan berekspresi masyarakat.

Mahfud MD mengatakan badan ini perlu untuk menindak pelanggaran hukum khususnya penyebaran hoaks.

“Kalau ada orang mengancam-ancam jam delapan pagi, jam 10 sudah ditangkap, bisa kok sekarang. Dan itu banyak sudah dilakukan”, kata Mahfud MD dalam Webinar KAHMI, Senin (28/12/2020) lalu.

“Polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminil, membahayakan seperti itu”, tambah Mahfud MD.

Berharap Medsos tidak terlalu liberal
Dengan mengaktifkan polisi siber, Mahfud MD berharap media sosial tidak akan terlalu liberal dan menimbulkan kerusakan.

Menurutnya penyebaran mis-informasi sudah meresahkan dan itu dia alami sendiri. Contohnya, beredar kutipan dia empat tahun lalu tapi dibuat seolah-olah pernyataan terbaru sehingga menimbulkan kegaduhan.

Terlalu fokus menangani mis-informasi
Salah satu pihak yang khawatir dengan keberadaan polisi siber ini adalah Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar.

Menurut Wahyudi Djafar, pemerintah selama ini terlalu fokus menangani mis-informasi di sisi hilir melalui mempidanakan, padahal peraturan mempidanakan terkait masih belum lengkap.

Akibatnya, sering kali penyebar hoaks dipidana padahal itu dilakukan karena ketidaktahuan atau orang itu juga merupakan korban mis-informasi.

Berbelok pasal
Selain itu, pasal yang dikenakan pun kerap kali berbelok menjadi ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Penjelasan Mahfud MD soal Konsep dan Cara Kerja Polisi Siber Pendekatan mempidanakan juga dinilai bertentangan dengan hak atas privasi karena itu mendorong negara mengerahkan intelijen di media sosial untuk patroli.

Masyarakat takut mengkritik pemerintah
Kombinasi dua hal itu berakibat timbulnya killing effect, yakni masyarakat takut mengkritik pemerintah, bahkan sekadar menyampaikan pendapat di media sosial.

Fenomena ini sudah tampak bahkan sebelum polisi siber dikerahkan.

Berdasarkan survei Indikator Politik pada Oktober lalu, sebanyak 69,6% responden menyatakan setuju dan sangat setuju, bahwa warga semakin takut berpendapat. Sebanyak 73,8% responden juga setuju atau sangat setuju bahwa warga makin sulit berdemonstrasi atau protes. Kemudian 64,9% responden setuju atau sangat setuju, aparat makin semena-mena menangkap warga yang orientasi politiknya bukan penguasa saat ini.

Di sisi lain, mulai Pemilu 2014 dan Pilkada 2017, hingga hari ini, penyebaran mis-informasi semakin tidak terkendali. Hal ini menurutnya, memperlihatkan bagaimana mekanisme mempidanakan yang ditekankan itu belum mampu mengerem penyebaran dis-informasi.

“Hal tersebut mestinya bisa dievaluasi, tidak terlalu lagi menekankan pada pendekatan pemidanaan”, kata Wahyudi kepada salah satu awak media. (Rabu,30/12/2020)

Wahyudi Djafar menuntut pemerintah mengubah paradigma dalam menangani hoaks dengan beralih ke hulu, salah satunya dengan cara memasifkan literasi digital kepada masyarakat.

Wahyudi Djafar berharap literasi digital bisa dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Selain pemerintah harus menggandeng pengelola platform media sosial dalam menangkal hoaks. Dan pengelola media sosial mampu menyusun algoritma agar unggahan yang dinilai tidak autentik tenggelam dan tidak terbaca oleh pengguna lain. Sementara pidana tetap ada, namun hanya diterapkan terhadap mereka yang pekerjaannya terus-menerus menyebarkan disinformasi.

Menolak usulan Mahfud MD
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI Sukamta-pun menolak usul Mahfud.

Menurut Sukamta, pemerintah semestinya mulai memberikan perhatian pada jenis kejahatan siber lain, misalnya penipuan.

Berdasarkan catatan Sukamta, sudah ada 13.520 aduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp. 1,17 Trilliun.

Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding laporan penyebaran konten provokatif sebanyak 6.745 kasus.

“Ini jumlah aduan dan kerugian yang besar, namun tidak ada langkah serius dan strategis yang dilakukan pemerintah”, kata Sukamta, (Rabu,30/12/2020)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bupati Gresik Fandi Serahkan Bantuan Mesin Perajang Tembakau Ke Poktan Desa Balongpanggang

admin

7 Pemuda Diamankan Polsek Kedamean Saat Asyik Pesta Miras

Penulis Kontroversi

Kontroversi Electonan Abaikan Prokes Dibubarkan Polres Gresik

admin

Leave a Comment