Image default
Hukum & Kriminal

MELEGALKAN PUNGUTAN LIAR SAAT PANDEMI COVID-19

Pungutan tersebut masih berjalan sampai sekarang dan dirahasiakan agar tidak diketahui publik, saya bisa apa pak, saya takut anak saya diintimidasi pak, sambil mengakhiri perjumpaan

GRESIK. Lembaga pendidikan sebagai wadah untuk memberikan pengarahan, bimbingan dan pelatihan agar manusia dengan segala potensi yang dimilikinya yang diberikan Tuhan dapat dikembangkan dengan sebaik-baiknya.

Munculnya wabah Covid-19, dunia pendidikan terdampak, sistem pendidikan pun mulai mencari suatu inovasi untuk proses kegiatan belajar mengajar.

Terlebih adanya Surat Edaran no. 4 tahun 2020 dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang menganjurkan seluruh kegiatan di institusi pendidikan harus jaga jarak dan seluruh penyampaian materi akan disampaikan di rumah masing-masing.

Pelaksanakan pembelajaran daring adalah salah satu model pembelajaran yang dilakukan pada masa pandemi, karena dalam prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, para pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Eksistensi pendidikan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, kerap kali pendidikan tidak terlepas dari masalah ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai kajian akademis dan penelitian empiris telah membuktikan keabsahannya.

Para oknum-oknum dalam hal ini dunia pendidikan tidak pernah diam agar dapur senantiasa mengasap lebih tebal , mungkin tidak terlintas pikiran bahwa keberadaan perekonomian masyarakat dimusim pandemi memprihatinkan.

Seperti terjadi disalah satu Sekolah Negeri di kabupaten Gresik diduga melakukan pungutan liar terhadap para wali murid dengan dalih untuk membayar guru komputer, perawatan komputer, infaq, pengadaan barang agar bisa digunakan disesi berikutnya dan digunakan belajar daring, pulsa guru pendidik, serta pembayaran listrik Lab, pungutan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah dengan memakai kepanjangan tangan  komite sekolah dalam prakteknya dan diduga pula sepengetahuan kepala dinas pendidikan.

Sangat berbeda dengan sumbangan yang berarti penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali murid, donatur lainnya baik perorangan dan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.

Dalam menyikapi keluhan wali murid tersebut, LSM Ilham Nusantara melakukan klarifikasi ke Kepala sekolah, dan telah dibenarkan bahwa adanya pungutan saat pandemi covid-19 tersebut sebesar Rp. 35.000,- (kas, infaq, komputer) kepada 517 peserta didik yang peruntukannya pengadaan barang, gaji guru komputer, perawatan komputer dan pembayaran listrik Lab yang semua pungutan tersebut ditangani oleh paguyupan komite sekolah lalu disetor ke bendahara sekolah, kalau pungutan itu salah akan saya hentikan tutup kepala sekolah (01/09/20)

Lebih lanjut LSM ILHAM Nusantara mengkonfirmasikan dugaan Pungli tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Gresik dengan surat nomor : 140/K/LSM-ILHAM nusantara/IX/2020 tertanggal 22 september 2020.

Dikarenakan lama tidak adanya perhatian, akhirnya Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara mendatangi kantor Dinas Pendidikan Gresik dengan Mengisi daftar tamu sambil menunggu di ruang tunggu selama 5 jam lebih karena kepala dinas katanya sibuk , tidak menyurutkan semangat LSM Ilham Nusantara guna mendapatkan kebenaran Informasi tersebut (sambil membawa berkas dalam map).

Sungguh diluar dugaan , sekian lama menunggu hingga Kepala Dinas Pendidikan keluar, tapi tidak merespon tamu yang disuruh menunggu , sontak LSM Ilham Nusantara menghampiri kepada Kepala Dinas yang sudah meninggalkan kantor dan mendekati parkiran untuk menanyakan terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Pak, mau tanya dan minta klarifikasi kebenaran terkait adanya informasi dugaan pungli di salah satu sekolah negeri dengan pungutan sebesar 35 ribu”,  tanya Ketua LSM Ilham Nusantara. (16/02/2021)

“Sudah tidak ada. Sudah dikembalikan semua, silahkan klarifikasi kepada kepala sekolah”, jawaban dengan nada keras sambil berjalan didepan kantor Dinas.  (16/02/2021)

“Oke pak. Terimakasih atas jawabannya”,  LSM Ilham Nusantara . Selasa 16/02/2021

LSM Ilham Nusantara meneruskan investigasinya, dan menemui Wali siswa yang tidak mau disebut namanya mengaku bahwa, “pungutan tersebut masih berjalan sampai sekarang dan dirahasiakan agar tidak diketahui publik, saya bisa apa pak, saya takut anak saya diintimidasi pak, sambil mengakhiri perjumpaan”. (24/02/2020)

LSM Ilham Nusantara menilai bahwa Pungutan liar di lingkup pendidikan kabupaten gresik terkesan DILEGALKAN.

Kenapa?
Karena pungutan dilakukan oleh Komite Sekolah hasilnya dimasukkan untuk kas sekolah melalui bendahara sekolah, diketahui oleh Kepala sekolah, dikonfirmasi ke dinas pendidikan namun pungutan liar tersebut hanya disuruh mengembalikan saja dan kepala sekolah tidak diberi sanksi dan atau tidak ditindak sesuai kewenangan kepala dinas hal ini memberikan ruang gerak leluasa bagi pelaku pungutan liar tersebut.

Kenapa tidak diberikan sanksi?. Dimungkinkan bahwa pungutan liar tersebut mengalir ke beberapa pejabat penting di Kabupaten Gresik.

Dengan demikian menurut kami bahwa praktek pungutan liar dilingkup dinas pendidikan dapat kami DUGA telah dilegalkan, bagi-bagi dengan pejabat penting dengan modus menggunakan jasa Komite sekolah agar terhindar dari jeratan hukum.

Ini tidak bisa dibiarkan apalagi diera pandemi COVID-19 ini besar dampaknya bagi walisiswa yang mengeluh atas adanya pumgutan liar tersebut.

“Akan kami usut tuntas dugaan pungutan liar tersebut kami laporakan ke kepolisian, kejaksaan, saber pungli serta ombudsman”, sambil mengakhiri perjumpaan Charif Anam Ketua LSM Ilham Nusantara. (06/3/2020)

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK jadwalkan ulang pemanggilan terhadap Plt Bupati Tulungagung

Penulis Kontroversi

Fayakhun Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Penulis Kontroversi

KPK Tetapkan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI Tersangka Kasus Korupsi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment