Pungutan tersebut masih berjalan sampai sekarang dan dirahasiakan agar tidak diketahui publik, saya bisa apa pak, saya takut anak saya diintimidasi pak, sambil mengakhiri perjumpaan
GRESIK. Lembaga pendidikan sebagai wadah untuk memberikan pengarahan, bimbingan dan pelatihan agar manusia dengan segala potensi yang dimilikinya yang diberikan Tuhan dapat dikembangkan dengan sebaik-baiknya.
Munculnya wabah Covid-19, dunia pendidikan terdampak, sistem pendidikan pun mulai mencari suatu inovasi untuk proses kegiatan belajar mengajar.
Terlebih adanya Surat Edaran no. 4 tahun 2020 dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang menganjurkan seluruh kegiatan di institusi pendidikan harus jaga jarak dan seluruh penyampaian materi akan disampaikan di rumah masing-masing.
Pelaksanakan pembelajaran daring adalah salah satu model pembelajaran yang dilakukan pada masa pandemi, karena dalam prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, para pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Eksistensi pendidikan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, kerap kali pendidikan tidak terlepas dari masalah ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai kajian akademis dan penelitian empiris telah membuktikan keabsahannya.
Para oknum-oknum dalam hal ini dunia pendidikan tidak pernah diam agar dapur senantiasa mengasap lebih tebal , mungkin tidak terlintas pikiran bahwa keberadaan perekonomian masyarakat dimusim pandemi memprihatinkan.
Seperti terjadi disalah satu Sekolah Negeri di kabupaten Gresik diduga melakukan pungutan liar terhadap para wali murid dengan dalih untuk membayar guru komputer, perawatan komputer, infaq, pengadaan barang agar bisa digunakan disesi berikutnya dan digunakan belajar daring, pulsa guru pendidik, serta pembayaran listrik Lab, pungutan tersebut dilakukan oleh pihak sekolah dengan memakai kepanjangan tangan komite sekolah dalam prakteknya dan diduga pula sepengetahuan kepala dinas pendidikan.
Sangat berbeda dengan sumbangan yang berarti penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali murid, donatur lainnya baik perorangan dan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.
Dalam menyikapi keluhan wali murid tersebut, LSM Ilham Nusantara melakukan klarifikasi ke Kepala sekolah, dan telah dibenarkan bahwa adanya pungutan saat pandemi covid-19 tersebut sebesar Rp. 35.000,- (kas, infaq, komputer) kepada 517 peserta didik yang peruntukannya pengadaan barang, gaji guru komputer, perawatan komputer dan pembayaran listrik Lab yang semua pungutan tersebut ditangani oleh paguyupan komite sekolah lalu disetor ke bendahara sekolah, kalau pungutan itu salah akan saya hentikan tutup kepala sekolah (01/09/20)
Lebih lanjut LSM ILHAM Nusantara mengkonfirmasikan dugaan Pungli tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Gresik dengan surat nomor : 140/K/LSM-ILHAM nusantara/IX/2020 tertanggal 22 september 2020.
Dikarenakan lama tidak adanya perhatian, akhirnya Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara mendatangi kantor Dinas Pendidikan Gresik dengan Mengisi daftar tamu sambil menunggu di ruang tunggu selama 5 jam lebih karena kepala dinas katanya sibuk , tidak menyurutkan semangat LSM Ilham Nusantara guna mendapatkan kebenaran Informasi tersebut (sambil membawa berkas dalam map).
Sungguh diluar dugaan , sekian lama menunggu hingga Kepala Dinas Pendidikan keluar, tapi tidak merespon tamu yang disuruh menunggu , sontak LSM Ilham Nusantara menghampiri kepada Kepala Dinas yang sudah meninggalkan kantor dan mendekati parkiran untuk menanyakan terkait adanya dugaan pungli tersebut.
“Pak, mau tanya dan minta klarifikasi kebenaran terkait adanya informasi dugaan pungli di salah satu sekolah negeri dengan pungutan sebesar 35 ribu”, tanya Ketua LSM Ilham Nusantara. (16/02/2021)
“Sudah tidak ada. Sudah dikembalikan semua, silahkan klarifikasi kepada kepala sekolah”, jawaban dengan nada keras sambil berjalan didepan kantor Dinas. (16/02/2021)
“Oke pak. Terimakasih atas jawabannya”, LSM Ilham Nusantara . Selasa 16/02/2021
LSM Ilham Nusantara meneruskan investigasinya, dan menemui Wali siswa yang tidak mau disebut namanya mengaku bahwa, “pungutan tersebut masih berjalan sampai sekarang dan dirahasiakan agar tidak diketahui publik, saya bisa apa pak, saya takut anak saya diintimidasi pak, sambil mengakhiri perjumpaan”. (24/02/2020)
LSM Ilham Nusantara menilai bahwa Pungutan liar di lingkup pendidikan kabupaten gresik terkesan DILEGALKAN.
Kenapa?
Karena pungutan dilakukan oleh Komite Sekolah hasilnya dimasukkan untuk kas sekolah melalui bendahara sekolah, diketahui oleh Kepala sekolah, dikonfirmasi ke dinas pendidikan namun pungutan liar tersebut hanya disuruh mengembalikan saja dan kepala sekolah tidak diberi sanksi dan atau tidak ditindak sesuai kewenangan kepala dinas hal ini memberikan ruang gerak leluasa bagi pelaku pungutan liar tersebut.
Kenapa tidak diberikan sanksi?. Dimungkinkan bahwa pungutan liar tersebut mengalir ke beberapa pejabat penting di Kabupaten Gresik.
Dengan demikian menurut kami bahwa praktek pungutan liar dilingkup dinas pendidikan dapat kami DUGA telah dilegalkan, bagi-bagi dengan pejabat penting dengan modus menggunakan jasa Komite sekolah agar terhindar dari jeratan hukum.
Ini tidak bisa dibiarkan apalagi diera pandemi COVID-19 ini besar dampaknya bagi walisiswa yang mengeluh atas adanya pumgutan liar tersebut.
“Akan kami usut tuntas dugaan pungutan liar tersebut kami laporakan ke kepolisian, kejaksaan, saber pungli serta ombudsman”, sambil mengakhiri perjumpaan Charif Anam Ketua LSM Ilham Nusantara. (06/3/2020)
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021
Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
There is no ads to display, Please add some