Image default
Peristiwa

7 Program Kejaksaan: Pelanggaran HAM Mandul

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori
Editor Munichatus Sa’adah SPsi

JJaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menetapkan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

Penetapan 7 program kerja prioritas ditetapkan pada Kamis (3/2/2022) saat acara penutupan rapat kerja nasional Kejaksaan RI tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) kemarin.

Program tersebut diantaranya :

  1. elaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pembangunan nasional.
  2. Menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
  3. Meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
  4. Percepatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Meningkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
  6. Meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi
  7. Hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Meningkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

 

Menuntaskan pada 2022

Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada 2022. Hal itu termaktub sebagai satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022.”Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin di Jakarta, (1/1) lalu.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 lalu. Proses penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.

Jaksa Agung mengklaim dirinya telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan Perisitiwa Paniai 2014 tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidikan Paniai juga disebut sebagai realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbaga pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai,” aku Burhanuddin.

 

Wujud kejaksaan proses pelanggaran HAM

Senada dengan program Percepatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM, Ketua Investigaai Luar biasa Hukum dan Hak Asasi Manusia  C. Anam meminta Pemerintah dan kejaksaan untuk segera memproses pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.

“Investigaai Luar biasa Hukum dan Hak Asasi Manusia  sudah sering melontarkan kasus pelanggaran HAM) bersama banyak fihak”, kata Anam.

Adapun kesembilan kasus-kaaus tersebut adalah; peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.

Anam mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.

 

Meminta presiden mendorong

Lebih lanjut Anam juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.

“Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya,” kata Anam.

 

Meminta jaksa membentuk tim khusus

Selain itu Taufan juga meminta Jaksa Agung untuk membentuk tim khusus untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Menurut Anam kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.

 

Masalah politis penyerta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Mahfud mengakui pelanggaran HAM memang sulit dibuktikan dan ada masalah politis yang menyertai.

“Masalah pelanggaran HAM itu, di samping rumit pembuktian, juga ada masalah-masalah politis yang menyertai”,  ujar Mahfud dalam diskusi virtual, Kamis (27/1/2022) lalu

 

Clear dengan PP No. 53 Tahun 2021

Mahfud menjelaskan masalah pelanggaran HAM tetap harus dituntaskan meski rumit. Dia membeberkan sejumlah langkah pemerintah untuk membantu penyelesaian pelanggaran HAM.

Kita harus usahakan ini tetap di-clear-kan masalahnya. Akhirnya langkah ke depan apa yang akan kita lakukan? Pertama, pemerintah sekarang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia. Ini yang dimaksudkan untuk melakukan pemajuan, pemenuhan, penghormatan, perlindungan, serta penegakan HAM,” tuturnya.

“Lalu kedua, dibentuknya gugus tugas bisnis dan HAM yang menyertakan masyarakat, termasuk perusahaan, untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang”,  sambung Mahfud.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

LSM ILHAM NUSANTARA SOROTI SISWA TITIPAN DEWAN, BENTUK PENGKERDILAN SDM DI DUNIA PENDIDIKAN

admin

Teknologi Mobile e-ID Mungkinkan Layanan Publik Secara Digital

Penulis Kontroversi

Kontroversi Pelantikan Perangkat Desa Diam-diam, DPRD Gresik Akan Panggil Kades Munggugebang Wariyanto

Penulis Kontroversi

Leave a Comment