Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Teknologi Mobile e-ID Mungkinkan Layanan Publik Secara Digital
Peristiwa Politik & Pemerintahan

Teknologi Mobile e-ID Mungkinkan Layanan Publik Secara Digital

Kepala BPPT: “Untuk masyarakat Indonesia yang berada dipelosok, yang belum terjangkau internet tentu masih harus memakai KTP elektronik (KTP-el), sambil menunggu pemerintah menyelesaikan jaringan komunikasi broadband Palapa Ring yang dapat menjangkau seluruh daerah Indonesia”

Kontroversi Mobile e-ID: Pemanfaatan teknologi mobile electronic identity (mobile e-ID) memungkinkan bagi masyarakat mendapat layanan publik dari pemerintah secara digital, tanpa perlu keluar kantor atau rumah.

Hammam Riza Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan, setidaknya ada 143 juta pengguna internet dari 265 juta penduduk di Indonesia saat ini dan memungkinkan memanfaatkan layanan publik digital, jika teknologi mobile e-ID dapat diterapkan.

“Untuk masyarakat Indonesia yang berada dipelosok, yang belum terjangkau internet tentu masih harus memakai KTP elektronik (KTP-el), sambil menunggu pemerintah menyelesaikan jaringan komunikasi broadband Palapa Ring yang dapat menjangkau seluruh daerah Indonesia”, ujar Hammam, Sabtu (9/2/2019).

BPPT, kata dia, sedang menyiapkan teknologi ini. Namun, untuk penggunaannya di Indonesia tentu kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).Indonesia saat ini sebenarnya masuk di fase II yakni penggunaan KTP-el Multiguna dengan memasukkan berbagai data-data lain terkait kependudukan.

Tahap berikutnya adalah mengembangkan mobile e-ID, di mana masyarakat akan dapat mengakses layanan-layanan pemerintah maupun swasta dengan menggunakan identitas asli dirinya dari mana saja dirinya berada.

“Saat ini eranya aplikasi layanan masyarakat yang dapat diakses melalui PC (komputer pribadi/personal computer) atau smartphone. Sehingga dengan adanya e-ID nanti, seseorang yang menggunakan fitur layanan publik baik di android maupun IOS, dapat diketahui identitasnya”, jelasnya.

Hammam mengatakan, e-ID ini merupakan suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Secara prinsip, teknologi ini akan lebih luas pemanfaatannya dari pada KTP-el.

Pemanfaatannya penting guna menjaga keamanan di dunia maya. Seperti diketahui, dengan memanfaatkan internet, sangat mudah untuk membuat identitas palsu. Seorang bisa membuat akun email, akun Facebook, akun Instagram dan akun media sosial lainnya dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda.

Dengan e-ID ini, maka layanan publik akan mendapatkan kepastian tentang identitas individu yang meminta layanannya. Tidak hanya itu, Hammam bahkan mengatakan teknologi ini juga memungkinkan individu berbelanja daring dengan mobile e-ID.

“Tentunya hal ini juga dapat mendukung program pemerintah, untuk menangkal hoaks”, ujarnya.

Sebelumnya, Michael A. Purwoadi Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT mengatakan metodologi pelayanan publik berkembang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.

Jika pada awalnya setiap individu harus datang ke berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan, sekarang diperkenalkan Unit Pelayanan Publik Terpadu, di mana anggota masyarakat datang untuk mendapatkan layanan apapun yang diinginkannya, ujar Michael.

“Sekarang diusahakan agar penduduk tidak perlu lagi datang ke Unit Pelayanan Publik Terpadu, akan tetapi cukup menggunakan internet dari tempat tinggalnya atau kantor untuk meminta layanan yang dibutuhkannya. Inilah tren saat ini yang memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah”, lanjutnya. (ant/ang)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polsek Balongpanggang Bersama Tim Muspika Melakukan Monitoring PPKM Bersbasis Mikro Di Tiap Desa

Penulis Kontroversi

Penataan Jadwal Layar Tiga Operator Moda Laut Rute Gresik-Bawean Belum Tercapai Kesepakatan

Penulis Kontroversi

Penyederhanaan Birokrasi Paling Lambat Dilaksanakan Juni 2020

Penulis Kontroversi

Leave a Comment