Dalam kondisi pandemi maka Bupati Gresik mengeluarkan surat edaran terkait panduan bulan ramadan 1442H/2021M dengan nomor 451/112/437.13/2021 tertanggal 8/4/2021 ditanda tangani Wakil Bupati Gresik Dra.Hj.Aminatun Habibah, M.Pd.
Disajikan oleh Arto
Disunting oleh Imam Ahmad Bashori
Gresik – Kontroversi.or.id : Sebagaimana dalam pelaksanaan bulan suci Roamadlon seluruh ummat Islam.menjalankan ibadah puasa seperti biasanya.
Namun karena kondisi pandemi maka Bupati Gresik mengeluarkan surat edaran terkait panduan bulan ramadan 1442H/2021M dengan nomor 451/112/437.13/2021 tertanggal 8/4/2021 ditanda tangani Wakil Bupati Gresik Dra.Hj.Aminatun Habibah, M.Pd.
Surat edaran tersebut Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M,
Panduan tersebut perlu disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpedoman perihal sebagai berikut, salah satunya :
- menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama; kecuali bagi yang sakit tidak dibenarkan berpuasa
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga
- kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- melakukan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan
- Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus AlQur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
- Dengan menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Kemudian Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwuah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaquZ karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Untuk menindaklanjuti himbauan tersebut camat balongpanggang beserta staff memasang banner Ramadhan,
Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi warga agar selama bulan suci ramadan tetap khusuk dalam menunaikan ibadah puasa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Terus berkoordinasi
Saat dikomfirmasi Camat Balongpanggang M.Yusuf Anayori,S.Sos,MM, menjelaskan, “pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh agama , pengurus masjid tingkat desa, sepakat pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan”.
Pihaknya juga mengharap himbauan ini dapat disampaikan kepada kepala desa dan tokoh tokoh di desa agar diteruskan sampai dengan masyarakat, Kamis (15/4/2021)
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021
Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Daftar Isi
Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19
- Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
- Persiapan dan Koordinasi
- Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
- Penyusunan Pedoman teknis
- Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
- Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
- Peningkatan Jejaring Pelayanan
- Sistim Informasi Manajemen
- Penyusunan Mikroplanning
- PelaksanaanVaksinasi
- Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
- Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
- Pendaftaran
- Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
- Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
- Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
- Penyuntikan
- Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
- Pelayanan posbindu 5 jam/hari
- Waktu pelayanan 15 menit
- 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
- Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
- Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
- Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
- Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
- Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
- Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
- Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
- Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
- Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev - Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
- Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
- Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
- Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
- Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
- Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
- Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
- Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
- Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
- Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
- mobilisasi komitmen pemerintah daerah
Slide Pendaftaran IKRAP
AD/ART
PERATURAN ORGANISASI
DOKUMEN KERJASAMA
- MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI (DOC, 307.5 KB)
- MOU RAPI – KEMENKES RI (2012) (PDF, 1.2 MB)
- MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI (DOC, 115.0 KB)
- MOU RAPI – RCTI (DOC, 32.0 KB)
SURAT KEPUTUSAN
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015 (PDF, 563.5 KB)
- SK Pengesahan Pengurus Daerah RAPI Jatim 2016-2021 (PDF, 1.6 MB)
- SK PENGPROV 2013-2017 (ZIP, )
DOKUMEN ORGANISASI
- Audio ID RF-LINK ITKP (WAV, 482.1 KB)
- Kode 10/Ten Code (DOC, 98.0 KB)
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3) (MP3, 1.1 MB)
- Lirik Mars RAPI (PDF, 157.8 KB)
- Mars RAPI (.mp3) (MP3, 1.5 MB)
- Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur (DOC, 379.5 KB)
- Phone Alphabetical (DOC, 33.5 KB)
- Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10 (XLS, 36.0 KB)
PROGRAM / APLIKASI
- Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android (, 225.9 KB)
- Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC) (ZIP, 245.3 KB)
- Aplikasi ITKP RAPI (EXE, 76.0 KB)
- TeamSpeak Client Android (, 13.5 MB)
- TeamSpeak Client IOS (, 11.1 MB)
- TeamSpeak Client Windows 32-bit 3.1.4 (EXE, 65.9 MB)
- TeamSpeak Client Windows 64-bit 3.1.4 (EXE, 74.0 MB)
RoIP
- DLL Update TSGateway Link 32Bit untuk TSGC 4.0.1 (, 463.5 KB)
- Driver USB-Serial CH341 (EXE, 237.6 KB)
- EQSO Admin 2.50 Build 1 (EXE, 1.0 MB)
- EQSO Client 2.50 Buld 1 (EXE, 1.9 MB)
- EQSO Gateway 2.50 Build 1 (EXE, 4.8 MB)
- EQSO Server 2.50 Build 1 (EXE, 1.2 MB)
- EQSOX Server Linux 2.01a (ZIP, 260.8 KB)
- Formulir Permohonan Akses Crosslink RoIP RAPI Nasional (PDF, 346.3 KB)
- Formulir Permohonan Akses RF-Link RoIP RAPI Nasional (PDF, 333.4 KB)
- Formulir Permohonan Akses RF-Link RoIP RAPI Nasional (Doc) (DOCX, 35.7 KB)
- Microsoft .NET Framework 4.0 (EXE, 48.1 MB)
- Nircmd 2.81 – Windows Command Line Tool (ZIP, 118.8 KB)
- Simplex 2.3.2 (EXE, 1.3 MB)
- Teamspeak3 Client Windows 32-bit 3.0.19.4 (EXE, 28.5 MB)
- TeamSpeak3 Client Windows 32-bit 3.1.0.1 (EXE, 66.0 MB)
- TS Gateway Commander 3.0.14 (EXE, 3.1 MB)
- TS Gateway Commander 4.0.1 (EXE, 2.4 MB)
- Virtual Audio Cable 4.10 (ZIP, 395.4 KB)
- Virtual Serial Ports Emulator (VSPE) 0.938.4.846 (ZIP, 3.0 MB)
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota
DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)
DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP
PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)
There is no ads to display, Please add some