Image default
Referensi perizinan

Kontroversi Izin Mendirikan Menara/BTS

Base Transceiver Station (“BTS”). Pengaturan pendirian dan penggunaan BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Perkominfo No. 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009Nomor: 07/Prt/M/2009Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri)

Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

 Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Mengenai contoh penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini dapat Anda simak dalam artikel Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh (dibawah)

Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008.Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:

1.    Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2.    Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a.      Penyelenggara telekomunikasi;
b.      Penyedia menara; dan/atau

c.      Kontraktor Menara.

3.    Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang

Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

4.    Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a.    tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;

b.    ketinggian Menara;

c.    struktur Menara;

d.    rangka struktur Menara;

e.    pondasi Menara; dan

f.     kekuatan angin

  1. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a.    pentanahan (grounding)

b.    penangkal petir

c.    catu daya

d.    lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e.    marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:

  1. nama pemilik Menara
  2. lokasi Menara
  3. tinggi Menara
  4. tahun pembuatan/pemasangan Menara
  5. Kontraktor Menara
  6. beban maksimum Menara

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tempat mengadu apabila didapati ada penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara yang membangun menara tidak sesuai aturan adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Perlu Anda ketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara [Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 02/2008] atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.

 Sekedar contoh peraturan tingkat daerah yang mengatur mengenai pembangunan menara adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI Jakarta 89/2006”). Secara umum, pengaturan dalam pergub ini sama dengan yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008. Adapun hal-hal yang diatur lebih khusus adalah persebaran menara telekomunikasi yang dibagi dalam zona-zona dan harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia.

Hal lain yang diatur adalah mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:

a.    Surat Keterangan Penempatan Titik Lokasi Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta.

b.    Surat Keterangan Membangun yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

c.    Izin Penempatan Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas Provinsi DKI Jakarta, apabila jaringan instalasi yang berada pada menara terhubung dengan jaringan utilitas pada ruang publik.

Contoh kasus diterapkannya prosedur pembangunan menara telekomunikasi yang terdapat dalam Permenkominfo 02/2008 ini dapat kita temui dalam Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.Pada pengadilan tingkat pertama, penggugat yakni perusahaan penyedia fasilitas infrastruktur berikut bangunan (tower komunikasi) untuk sistem telekomunikasi, dalam gugatannya menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang ia bangun pada hakikatnya telah sesuai dengan Konsep Menara Bersama yang sedang dilaksanakan oleh Pemda Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung dan Pasal 10 Permenkominfo 02/2008.

Namun tergugat, dalam hal ini adalah Bupati Badung, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi perintah pembongkaran menara yang telah dibangun oleh penggugat.Alasan tergugat adalah pendirian menara tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan tidak ada kelengkapan IMB, sebelum SK pembongkaran tersebut diterbitkan, tergugat telah memberikan sanksi kepada penggugat berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Denpasar dalam putusannya No. 03/G/2009/PTUN.DPS menyatakan bahwa SK Bupati Badung tersebut batal atau tidak sah.Atas putusan pengadilan TUN Denpasar ini, Bupati Badung mengajukan banding.Pengadilan Tinggi TUN Surabaya dalam putusannya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009 menyatakan menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan TUN Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS. Kemudian penggugat mengajukan peninjauan kembali namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan telah melampaui tenggang waktu.

Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh

Base Transceiver Station (“BTS”). Pengaturan pendirian dan penggunaan BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Perkominfo No. 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009Nomor: 07/Prt/M/2009Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Berdasarkan Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri, maka yang dimaksud dengan menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah,atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi denganbangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi (“Menara”). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa BTS termasuk dalam kategori Menara, sehingga Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri merupakan lingkup peraturan yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.

Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMB-M”). Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota, dan terkecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka permohonan IMB-M diajukan kepada Gubernur. Terkait dengan pendirian BTS, maka yang harus diperhatikan adalah, bahwa permohonan IMB-M melampirkan (i) persyaratan administratif, dan (ii) persyaratan teknis. Persetujuan warga sebagaimana yang Anda tanyakan merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri. Namun, persetujuan tersebut bukan melingkupi persetujuan dari seluruh Rukun Tetangga (RT), melainkan hanya persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara.

Pada dasarnya, kekhawatiran atas sambaran petir atau kegagalan bangunan Menara telah diakomodir dalam Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung, yang salah satunya adalah penangkal petir. Selain itu, terdapat pula suatu pengaturan mengenai spesifikasi struktur Menara, yaitu spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri, Menara disediakan oleh Penyedia Menara, dan pembangunannya dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan. Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi, dengan dikenakan ganti rugi. Apabila kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan merugikan pihak lain, maka pelaksana konstruksi bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dengan dikenakan ganti rugi.

 Lebih lanjut, jika kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pemilik bangunan dalam pengelolaan bangunan, dan merugikan pihak lain, maka pemilik bangunanlah yang bertanggung jawab. Untuk bantuan hukum secara cuma-cuma, maka Anda dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum setempat.

Persyaratan Mendirikan BTS

  • SURAT PERMOHONAN IMB BERMATERAI 6000
  • SURAT PERNYATAN PERMOHONAN BERMATERAI 6000
  • FOTO COPY KTP PEMOHON
  • FOTO COPY SURAT TANAH YANG DILEGALISIR OLEH PEJABAT BERWENANG
  • FOTO COPY BUKTI LUNAS PBB TAHUN TERAKHIR
  • SURAT REKOMENDASI CAMAT
  • DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL, UKL-UPL, SPPLH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG MEWAJIBKAN TENTANG HAL TERSEBUT SESUAI DENGAN PERBUB NOMOR 1536 TAHUN 2014)
  • SURAT PERNYATAAN SANGGUP MENEMPELKAN IDENTITAS
  • SURAT PERNYATAAN MEMAKAI MENARA BERSAMA
  • SURAT PERNYATAAN KEAMANAN MENARA
  • SURAT PERNYATAAN JAMINAN ASURANSI
  • SOIL INVESTIGATION / HAMMER TEST
  • FOTO COPY NPWP PEMOHON/PERUSAHAAN
  • PAKTA INTEGRITAS BERMATERAI 6000
  • SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ATAU SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK LAHAN DENGAN PEMOHON
  • SURAT ASLI REKOMENDASI KETINGGIAN MENARA DARI INSTANSI TERKAIT
  • PERHITUNGAN KONSTRUKSI YANG DIBUAT OLEH KONSULTAN DAN DITANDATANGANI OLEH PENANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
  • GAMBAR RENCANA BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DIBUAT DALAM RANGKAP 3
  • PERHITUNGAN RENCANA ANGGRAN BIAYA (RAB) ASLI UNTUK MENARA TELEKOMUNIKASI
  • SURAT PERSETUJUAN WARGA YANG BERADA DI RADIUS 1 X TINGGI MENARA TELEKOMUNIKASI
  • ASLI SURAT SILANG SENGKETA JIKA SURAT TANAH BELUM SERTIFIKAT
  • FOTO COPY AKTE PENDIRIAN/PERUBAHAN PERUSAHAAN JIKA PEMOHON MERUPAKAN BADAN USAHA
  • SURAT IZIN PERUNTUKAN, SESUAI PERTURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR : 692 TAHUN 2012 TENTANG JENIS-JENIS PEMANFAATAN PENGGUNAAN TANAH YANG WAJIB MEMILIKI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
  • ASLI REKOMENDASI DARI BANK UNTUK TANAH YANG DIAGUNKAN
  • SURAT KUASA BAGI PEMOHON YANG DIKUASAKAN MELAMPIRKAN KTP

  • PEMOHON DATANG MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN KE FORNT OFFICE
  • FORNT OFFICE MENERIMA BERKAS
  • BACK OFFICE MEMVERIFIKASI BERKAS DARI FORNT OFFCE
  • KASI MENERBITKAN SPTL
  • TIM TEKNIS MENINJAU LAPANGAN UNTUK MENDAPATKAN REKOMENDASI ATAU PENOLAKAN
  • TIM TEKNIS MENERBITKAN BAP DAN REKOMENDASI
  • TIM TEKNIS MENYERAHKAN KE OPD TEKNIS UNTUK MENGITUNG RETRIBUSI
  • KABID MENERBITKAN NOTA DINAS KE KEPALA DINAS
  • VALIDASI IZIN OLEH KASI, KABID DAN SEKERTARIS
  • PENANDATANGANNAN IZIN OLEH KAPALA DINAS
  • PEMBAYARAN RETRIBUSI DI KASIR
  • PENCETAKAN IZIN OLEH BACK OFFICE
  • PENYERAHAN IZIN OLEH PETUGAS PENYERAHAN KEPADA PEMOHON

10 Hari kerja

10 % RAB (RENCANA ANGGARAN BIAYA)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower
Dasar Hukum:

1.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

2.    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

  • Nomor 18 Tahun 2009;
  • Nomor: 07/Prt/M/2009;
  • Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
  • Nomor: 3 /P/2009

tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

3.    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Putusan:

1.    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar No. 03/G/2009/PTUN.DPS
2.    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 96/B/2009/PT.TUN.SBY tanggal 31 Agustus 2009
3.    Putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/TUN/2010.

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Leave a Comment