Image default
  • Home
  • Budaya
  • PN Surabaya Gelar Sidang Ganti Identitas Kelamin
Budaya Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

PN Surabaya Gelar Sidang Ganti Identitas Kelamin

“Undang-undangnya memang belum ada. Tapi majelis hakim wajib menggali hukum dan adat yang ditimbulkan di masyarakat. Sehingga tidak semua permohonan bisa dikabulkan. Pemohon harus mendatangkan saksi yang bisa meyakinkan hakim”

Kontroversi Ganti Kelamin: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menangani dua permohonan ganti identitas kelamin selama November 2018. Baru-baru ini seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Tuban mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi perempuan.

PN Surabaya beberapa pekan silam juga telah mengabulkan permohonan ganti kelamin seorang laki-laki kelahiran Nganjuk dalam sebuah sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim.

Sigit Sutriono Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, permohonan ganti identitas kelamin laki-laki asal Tuban masih dalam proses persidangan ditangani Majelis Hakim Dede Suryaman.

“Pada sidang selasa besok hakim akan mempertimbangkan berbagai masukan dari para saksi. Seperti ahli kedokteran, tokoh agama, hingga para psikiater, yang dihadirkan pada sidang sebelumnya dan sekarang masih dalam proses”, kata Sigit kepada awak media. (23/11)

Sebelumnya permohonan ganti kelamin dari laki-laki asal Nganjuk sudah dikabulkan. PN Surabaya mengesahkan identitas pemohon menjadi perempuan dalam putusan persidangan.

Kontroversi Hormon Bawaan laki-laki
Pujo Saksono Majelis Hakim pemimpin sidang itu mengatakan, pemohon memiliki masalah hormon yang cenderung ke perempuan sejak masih kecil. Karena itulah pemohon menjalani operasi ganti kelamin di RSUD dr Soetomo sekitar 2015 silam.

Untuk meyakinkan majelis hakim dokter dan ahli lain telah dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan. Karena bukti-bukti yang ditampilkan akan memperkuat permohonan hingga akhirnya dikabulkan.

“Memang yang bersangkutan memiliki permasalahan terkait hormonnya. Pemohon seorang laki-laki tapi cenderung ke perempuan. Saya sempat tanya apakah pernah mengalami masa puber laki-laki, dia jawab tidak pernah”, kata Pujo lebih lanjut.

Aturan Vs Administrasi kependudukan
Sigit Sutriono menyebutkan prosedur pergantian kelamin (transgender) di Indonesia pada dasarnya, hal itu belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Undang-undangnya memang belum ada. Tapi majelis hakim wajib menggali hukum dan adat yang ditimbulkan di masyarakat. Sehingga tidak semua permohonan bisa dikabulkan. Pemohon harus mendatangkan saksi yang bisa meyakinkan hakim”, tutur Sigit lebih lanjut.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat amanat tentang pemberian perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan.

Tidak hanya peristiwa kependudukan. Peristiwa penting lainnya yang dialami penduduk Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dilindungi.

Pasal Dalam Administrasi Kependudukan
Pada Pasal 56 ayat (1) UU Administrasi kependudukan tersurat perubahan jenis kelamin termasuk dalam peristiwa penting lainnya yaitu peristiwa yang ditetapkan pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana.

Sesuai pasal 1 angka 7 UU Administrasi kependudukan menyebut perubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului dengan penetapan dari Pengadilan Negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana kependudukan dan pencatatan sipil di Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Pelaporan perubahan dan jenis kelamin ini juga menjadi sebuah kewajiban yang diatur dalam Pasal 3 UU Administrasi kependudukan. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

BEM dan ORMEK Se Kabupaten Gresik Deklarasikan Pemilu Damai 2019

Penulis Kontroversi

Pembangunan Desa Di Cerme Mengacu Pada APBDES

Penulis Kontroversi

Droping Air Bersih BAZNAS Kabupaten Gresik Ke desa Pucung

Penulis Kontroversi

Leave a Comment