Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Oesman Sapta gugat KPU ke Bawaslu

Gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima. Berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024

Kontroversi DPD: Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.

“Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan,” kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9) malam.

Menurut Oesman Sapta, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima. Berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.

“Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945”, kata Oesman Sapta secara tegas.

Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura. Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua.

KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (20/9) mengatakan, KPU melakukan pencoretan dua nama tersebut berdasarkan putusan MK yang memutuskan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

“KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya”, katanya. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19, Berikut Penjelasan Ketua DPD RI

Penulis Kontroversi

Silaturahmi Kapolda Jatim Ke Ponpes Mambaus Sholihin

Penulis Kontroversi

11 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Belajar SAKIP ke Pemkab Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment