Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Kades Segoromadu Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Peristiwa Politik & Pemerintahan

Kades Segoromadu Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Dari total anggaran sebesar Rp. 1,21 Miliar dalam realisasinya tersangka Samsul Huda membelanjakan anggaran tersebut mencapai Rp 820,14 juta terdapat 11 pembangunan fisik, namun setelah diperiksa atau dicek yang dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Gresik diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan serta rencana anggaran biaya (RAB)

Kontroversi Dana Desa – Samsul Huda yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik ditahan Polres Gresik terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana APBDes 2017.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media ini mengatakan bahwa dari total anggaran sebesar Rp. 1,21 Miliar dalam realisasinya tersangka Samsul Huda membelanjakan anggaran tersebut mencapai Rp 820,14 juta terdapat 11 pembangunan fisik, namun setelah diperiksa atau dicek yang dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Gresik diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan serta rencana anggaran biaya (RAB).

“Setelah kami selidiki selama empat bulan serta hasil pemeriksaan saksi ahli dari DPU-TR Gresik. Yang bersangkutan kami tahan karena melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pelaksanaan 11 pembangunan yang menggunakan APBDes. Tersangka tidak membentuk panitia pelaksana. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat (1) Perbup Gresik nomor 7 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Penggunaan ADD, DD, dan BHP tahun 2017”, ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro. (15/08/2018)

Wahyu menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka selain tidak membentuk panitia pelaksana. Kades Segoromadu itu secara lisan hanya menunjuk orang lain untuk mengerjakan 11 kegiatan pembangunan. Tetapi anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan RAB.

“Harga material untuk 11 kegiatan pembangunan tidak sesuai RAB. Tapi, malah di-mark up. Dimana, tersangka membeli material bangunan dengan menggunakan badan usaha milik sendiri yaitu UD Laut Manis”, Wahyu melanjutkan.

Selain itu tersangka juga mengerjakan sendiri 11 kegiatan pembangunan dengan mengatasnamakan panitia pelaksana. Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dilakukan tersangka adalah fiktif dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Tersangka melakukan tindak pidana ini seorang diri. Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan negara sebesar Rp 244 juta”, ujarnya.

Sementara itu tersangka Samsul Huda dihadapan Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan terkait dengan penggunaan APBDes sudah sesuai dengan kegiatan pembangunan.

“Saya menyangkal kalau dibilang korupsi. Sebab, pembangunan yang sudah dilakukan sudah ada dan saya tidak memegang uang sebesar yang dituduhkan ke diri saya,” pungkasnya. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Menilik Support BUMDESMA kepada BUMDES-BUMDES Se-kecamatan Dukun

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Baru, Pesannya Penanganan Covid Belum Usai

admin

Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos

admin

Leave a Comment