Image default
Uncategorized

Penolakan Revisi UU KPK Dianggap Perbuatan Makar


Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.

Karena menurut dia, hak legislasi pembuatan Undang-undang itu ada pada DPR RI bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.

“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar”, kata Kapitra di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Seharusnya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Padahal, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang untuk melakukan penolakan tersebut.

Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi”, ujarnya.

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya”, tandasnya.

Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung. (tsdc)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penetapan RKPDesa Sawo di tolak BPD

admin

“Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan

admin

Gerbang Gresik: “Mengapa ada dua wadah ?”, Abpednas Perjuangkan Kenaikan Tunjangan BPD

admin

Leave a Comment