Tidak serta-merta diberhentikan, akan dievaluasi dulu. Kalau memang tidak bisa dibina atau diperbaiki. Dengan begitu, mungkin bisa kontraknya tidak diperpanjang, atau diberi kontrak pendek tiga bulanan, kemudian dievaluasi lagi
Oleh Arto
Pada program jurnalisme warga tayang sendiri
Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan melakukan evakuasi terhadap
pegawai Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini dimaksudkan selain mengoptimalkan kinerja birokrasi dan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), juga untuk melakukan efisiensi anggaran.
Evaluasi 1.800 THL
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Pemkab Gresik, melakukan evaluasi terhadap 1.800 THL yang kinerjanya dinilai kurang memuaskan.
Pasalnya, usai hearing bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Komisi I DPRD Gresik, Pada Hari Jum’at (7/1/2021).
Tidak maksimal
Namun evaluasi akan dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Washil memastikan bahwa, penilaian dilakukan secara obyektif, lalu THL yang tidak maksimal kinerjanya terus dievaluasi.
Hanya membantu PNS
Senada Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim mengatakan, evaluasi dilakukan Pemkab Gresik sebagai upaya mengefisiensi anggaran.
Disisi lain tujuannya adalah untuk memaksimalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gresik.
Sebenarnya THL hanya menunjang atau membantu PNS, terang anggota dewan Gresik dari fraksi PKB ini.
Inventarisasi penilaian kinerja
Sedangkan beban anggaran daerah untuk honor THL ini ada sekitar 192 miliar yang harus dibayarkan pemerintah.
“Sehingga di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dilakukan inventarisasi THL ini, terkait penilaian kinerjanya”, ucap Bustami.
Diluar GTT
Rencananya, total pegawai THL yang dievaluasi sebanyak 3.982 orang. Seluruhnya diluar GTT (Guru Tidak Tetap). Sementara yang GTT tidak dilakukan evaluasi.
Bustami kembali menegaskan, yang melakukan evaluasi OPD masing-masing, kemudian diserahkan ke BKD atas sepengetahuan Sekda.
Scoring nilai rendah
Selanjutnya dalam evaluasi pegawai THL itu, juga dilakukan skoring (penilaian). sementara dari hasil skoring itu, yang mendapatkan nilai rendah sebanyak 1.800 orang.
Nah ini tidak serta-merta diberhentikan, akan dievaluasi dulu. Kalau memang tidak bisa dibina atau diperbaiki.
Kontrak 3 bulanan
“Dengan begitu, mungkin bisa kontraknya tidak diperpanjang, atau diberi kontrak pendek tiga bulanan, kemudian dievaluasi lagi”, jelasnya
Sebelumnya, Pemkab Gresik telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mereview kinerja para pegawai THL.’
There is no ads to display, Please add some