Image default
Referensi BLT

Kriteria Penerima BLT DD Tahun 2021

Kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.

Namun terkait siapa yang yang berhak menerima, dan syarat yang sesungguhnya seperti apa, masih saja selalu jadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat desa yang tidak pernah usai sampai sekarang.

Masyarakat berpendapat, bantuan ini hanya membuat iri, karena tidak merata dan tepat sasaran.

Tak pelak, masyarakat pun menduga, masih banyak ketidak-transparanan yang dilakukan oleh oknum penjabat pemerintah desa dalam proses penetapan calon penerima manfaat.

Alhasil, pendapat bernada sinih pun kerap kali saya temukan dikolom-kolom komentar. Kala saya, menerbitkan sebuah artikel yang membahas masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Penulis tidak paham secara persis, sebenarnya bagaimana kondisi sesungguhnya yang terjadi di lapangan.

Karena tidak mungkin juga Penulis mengunjungi seluruh desa di Indonesia hanya untuk mempertanyakan terkait seperti apa realisasi dari program ini.

Tapi, bila mengamati dari apa yang disampaikan kebanyakan masyarakat sebagaimana yang sudah saya tuliskan diatas.

Kita sama-sama sepakat, bahwa program ini perlu dievaluasi. Utamanya dalam hal transparansi pendataan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman lagi antara pejabat pemerintah desa dan juga masyarakat seperti tahun lalu.

Terkait bagaimana cara mengevaluasi dan menyelaraskan antara pemilikiran pemerintah desa dan masyarakat, saya tidak akan membahasanya secara detail disini.

Karena saya yakin, antara pemerintah desa dan juga masyarakat lebih memahami kultur dan karakteristik desanya masing-masing dibandingkan saya.

Kemudian, terkait alasan kenapa Penulis menerbitkan artikel ini. Tujuannya hanya satu, yaitu: hanya ingin menerangkan sekaligus meluruskan agar tidak terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat perihal kriteria penerima BLT DD tahun 2021.

Sependek yang Penulis pahami dan setelah membaca aturan yang ada, yaitu Permenkeu dan Permendes sebagaimana yang telah Penulis sebutkan diatas.

Disebutkan, bahwa kriteria calon atau syarat penerima BLT DD tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 (silahkan klik tulisan biru untuk mengunduh peraturan menteri keuangan tersebut)

BLT Desa atau BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat 2 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisi di desa bersangkutan, dan
  2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Permenkeu 222 Tahun 2020 pasal 39 ayat (11) mengenai kriteria, mekanisme pendataan, dan penetapan data keluarga penerima manfaat serta pelaksanaan pemberian BLT DD dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

2. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 (silahkan klik tulisan biru untuk mengunduh peraturan menteri keuangan tersebut)

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 difokuskan pada SDGs Desa melalui adaptasi kebiasaan baru.

Penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf (b) ialah untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (3) huruf (b), diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria seperti apa yang telah saya tuliskan dalam Permenkeu 222 Tahun 2020 diatas dan disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.

Cara mengecek

masyarakat juga bisa mengecek nama penerima yang mendapatkan BLT Dana Desa, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi website sid.kemendesa.go.id (silahkan klik tulisan tulisan biru)
  2. Pada beranda halaman, terdapat dua pilihan pencarian data desa. Anda bisa memilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
  3. Lalu ketik nama desa dan tekan enter
  4. Setelah muncul nama desa, silakan pilih BLT DD di menu
  5. Daftar penerima BLT Dana desa akan terlihat, apakah Anda termasuk atau tidak.

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Angkat Ketahanan Ekonomi Warga,  BLT DD Tahap IV Tersalurkan Ditengah Pandemi

Penulis Kontroversi

Pelarangan Vs Pembatasan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021

Penulis Kontroversi

Leave a Comment