Image default
Berita Utama Kupas tuntas

Kontroversi FABA Sebagai Limbah Non B3

Oleh: Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Direktur Indonesia Bebas Masalah

Berdasarkan pertimbangan dengan berkoordinasi dengan belasan asosiasi industri yang kegiatan usahanya menghasilkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar Limbah B3.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.

Peraturan yang diterbitkan di Juni 2020 tidak menyelesaikan masalah bagi perusahaan penghasil Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Pelaku usaha melihat aturan uji karakteristik limbah B3 terkendala dengan terbatasnya laboratorium yang terakreditasi sehingga proses perizinan menjadi lama dan tidak efisien.

Lampiran XIV dari PP No.22 Tahun 2021 menetapkan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dikategorikan Non-B3 terdaftar adalah yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri. Dengan kata lain, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan dari kegiatan industri (non-PLN), yang umumnya masih menggunakan teknologi boiler dan tungku industri, masih dikategorikan sebagai Limbah B3. Timbul kesan pihak regulator masih “setengah hati” menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai Limbah B3. Padahal, menurut hasil beberapa kajian, tidak ada perbedaan proses pembakaran batu bara baik melalui PLTU dengan sistem PC atau dengan boiler.

Terobosan kebijakan pemerintah melalui penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 patut dihargai. Bagi perusahaan PLN dan IPP aturan ini melegakan karena akan meringankan biaya operasional.

Namun, bagi industri (non-PLN) yang umumnya menggunakan boiler atau tunggu industri, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan tergolong Limbah B3. Hal ini menjadi kendala bagi industri yang akan terbebani dengan proses yang rumit dan panjang serta biaya tinggi. Seyogyanya pemerintah bisa mengupayakan solusi yang terbaik sehingga aturan yang diterbitkan sejalan dengan semangat dari UU Cipta Kerja dengan tetap mengedepankan komitmen pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Syarat Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Pembakaran Batubara Non B3 Versi KLHK

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memang telah dimasukan sebagai limbah non-B3. Tapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) wajib dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

“Material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah non-B3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan,” ujar Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam media brifieng yang digelar secara virtual setahun yang lalu. Senin (15/3/2021).

Vivien menegaskan bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Menurutnya, pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Selain itu, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.

Hasil uji karakteristik Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU.

Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.

Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil, nilai LD50 > 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

“Walaupun dinyatakan sebagai limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” tegas Vivien.

Dia menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.

Mendukung pernyataan Vivien, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.

Menurut Rida, negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di tiga negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan).

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Kemudian, dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengelola Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), Rida mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang diacu oleh seluruh PLTU.

Sementara itu, Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, menjelaskan bahwa secara nasional, kebijakan pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai tambah.

Ke depannya hasil limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut adalah bukti, bahwa Pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.

“Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah. Kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,” ungkapnya.

Ridwan kemudian memberi contoh, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021).

Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai roadbase dapat menyerap 94 persen dari total abu batubara (PT AMNT). Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Bahkan LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).

Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan).

 

Memiliki beberapa kelemahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang memasukan limbah limbah fly ash bottom ash (FABA) sebagai limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) memiliki beberapa kelemahan.

Kelemahan itu dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam diskusi media Menjawab Dilema FABA setahun yang lalu sebelum mengundurkan diri. Senin (22/3/2021).

Selama ini PLN mengeluarkan anggaran besar untuk pengolahan FABA. Sebab, sumber energi utama sebagian besar PLTU milik PLN berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA.

Dampaknya, PLN pun meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP), yakni Rp 74 per KWH di 2019. Alhasil, KPK, kata Lili, melihat, masuknya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelolanya.

 

Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kejaksaan Periksa Ketua Komisi II DPRD

admin

TIDAK SESUAI DAN KABURNYA KETERANGAN SAKSI PELAPOR DALAM FAKTA PERSIDANGAN PERKARA PENISTAAN AGAMA NOMOR 358, 359 Dan 360

admin

AJI Mendesak Pejabat Pemkot Surabaya Tidak Menghalangi Kerja Jurnalis

Penulis Kontroversi

Leave a Comment