MA Putuskan PIK 2 Dicoret dari Daftar PSN Prabowo, Inilah Sebabnya

Konstruksi Media – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pencoretan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025.

Apa isi putusan MA yang menjadi dasar pencoretan PIK 2?

Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025 berawal dari gugatan yang diajukan Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) pada awal tahun 2025. Mereka menggugat Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan PIK 2 sebagai PSN.

Dalam pertimbangannya, MA menilai ada dua masalah utama: aspek sosiologis dan aspek yuridis.

1. Aspek Sosiologis: Tak Ada Partisipasi Publik

MA menyatakan penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik. Karena tidak ada pelibatan masyarakat, pertimbangan sosiologis dianggap tidak terpenuhi.

2. Aspek Yuridis: Administrasi dan Legalitas Tak Lengkap

Mahkamah juga menemukan sejumlah kekurangan administratif:

  • Perubahan daftar PSN seharusnya disertai hasil evaluasi resmi, tetapi dokumen tersebut tidak ditemukan.
  • Memang ada surat persetujuan presiden, namun evaluasi sebagai dasar perubahan PSN tidak dibuktikan.
  • Tidak ada bukti pelepasan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Progres Tol PIK 2 Terus Dikebut, Seksi 1 Capai 90%

MA menilai, tanpa dokumen-dokumen tersebut, penetapan PIK 2 sebagai PSN berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah menyimpulkan bahwa aturan yang memasukkan PIK 2 ke dalam PSN bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain:

  • Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2021
  • Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999
  • Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

“Karena objek permohonan keberatan hak uji materiil secara substansi terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan patut dikabulkan. Ketentuan a quo harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.”

MA juga memerintahkan Menko Perekonomian untuk mencabut Peraturan Menko Nomor 12 Tahun 2024, khususnya pada Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang proyek PIK 2 Tropical Coastland.

Dengan demikian, PIK 2 resmi dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional, dan keputusan tersebut kini menjadi dasar kebijakan pemerintah di era Prabowo. (***)

Artikel ini Rangkuman Dari Berita : https://konstruksimedia.com/ma-putuskan-pik-2-dicoret-dari-daftar-psn-prabowo-inilah-sebabnya/

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *