RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
Perubahan UUD 1945 menjadi keniscayaan dalam merespons perkembangan kompleksitas kebutuhan konstitusional negara. Terlebih, kebutuhan terhadap optimalisasi kewenanangan, fungsi, dan kedudukan alat perlengkapan negara (lembaga