Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) terus mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, praktisi, industri, akademisi, dan masyarakat, untuk mewujudkan hunian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Abram Elsajaya Barus, mengatakan bahwa bangunan gedung memiliki kontribusi besar terhadap penggunaan energi dan emisi gas rumah kaca.
Dengan urbanisasi yang diproyeksikan mencapai 72,8% penduduk Indonesia tinggal di perkotaan pada tahun 2045, kebutuhan akan bangunan ramah lingkungan semakin mendesak.
“Bangunan harus dirancang sebagai Bangunan Gedung Hijau yang berkembang menjadi Bangunan Gedung Cerdas, dengan tujuan akhir mencapai Bangunan Gedung Nol Emisi atau Net Zero Emission pada tahun 2060,” ujar Abram saat mewakili Menteri PU dalam Seminar Sustainable Housing, Buildings, and Cities di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan dan Strategi
Penerapan BGH mengacu pada pengelolaan tapak dan desain bangunan yang adaptif serta penggunaan peralatan ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Peta jalan untuk penerapan BGH telah dirancang untuk periode 2023-2028, dengan mempertimbangkan distribusi populasi, konsumsi energi dan air, serta pengalaman implementasi di berbagai wilayah.
Sebagai langkah lanjutan, konsep BGC diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi energi dan kenyamanan. BGC memanfaatkan teknologi cerdas yang responsif terhadap konteks lingkungan, mencakup sistem keamanan, manajemen energi, dan teknologi integrasi sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2023.
Implementasi di Ibu Kota Nusantara
Abram menambahkan bahwa contoh penerapan konsep ini dapat dilihat pada pembangunan rumah susun di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengadopsi pendekatan Vertical Smart Building.
“Kami percaya bahwa penerapan prinsip keberlanjutan dalam desain dan konstruksi bangunan tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi energi serta menciptakan ruang yang nyaman dan sehat bagi penghuninya,” tutup Abram.
Melalui penerapan BGH dan BGC, Kementerian PU berharap dapat mendukung transisi menuju kota-kota yang lebih berkelanjutan, sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. (***)
Artikel ini Rangkuman Dari Berita : https://konstruksimedia.com/kementerian-pu-dorong-penerapan-bangunan-gedung-hijau-dan-bangunan-gedung-cerdas/