Image default
Info Dari Anda

Alih Fungsi Dana Bumdes: Amankan Vs PMH ?

Saya mengamankan dana BUMDES tersebut. Memang saya perintahkan untuk diserahkan ke desa, dan penyerahan baru Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui bendahara desa yang dikarenakan bendahara desa takut membawa uang tersebut akhirnya diserahkan ke Polo W. dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah) langsung diserahkan oleh Direktur BUMDES ke saya

 

Investigator : Team
Pada Info Dari Anda 

 

Dana desa digelontorkan oleh pemerintah bertujuan untuk pembangunan desa, peruntukan dana desa salah satunya untuk penataan perekonomian desa, desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bertujuan untuk membangun perekonomian desa dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Dana desa umumnya dialokasikan untuk penambahan dana BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya.

 

Studi kasus atau pengecualian ?

Semenjak tahun 2017 dana desa di salah satu desa di Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur, telah dibentuk BUMDES SR Dana Desa dialokasikan untuk dikelolah BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), tahun 2018 dan 2019 juga ada penambahan setiap tahun dengan nominal yang sama sehingga total modal BUMDES sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

Pengolahan keuangan oleh BUMDES tersebut dikelola untuk simpan pinjam dan berkantor di kantor PKK yang ada di Balai Desa, sampai dengan tahun 2019 dana tersebut berkembang menjadi total seluruhnya beserta modal sebesar Rp. 166.000.000,- (Seratus enam puluh enam juta rupiah) Yang Saat itu dikelolah oleh Pengurus yang dipimpin oleh seorang Direktur dengan inisial S (suami kades).

 

Peralihan tampuk pimpinan desa

Tahun 2019 didesa tersebut diadakan pemilihan kepala desa, dalam pemilihan calon kepala desa baru tersebut ada dua kandidat calon kepala desa yang masing – masing inisial S dan SW, yang akhirnya pemilihan dimenangkan oleh SW dengan selisih suara tipis yang hanya terpaut 3 (tiga) suara, SW dilantik pada tanggal 07 November 2019.

Lantaran SK Direktur sudah habis masa berlakunya, akhirnya kades terpilih SW membekukan kepengurusan BUMDES, kades SW juga menarik seluruh keuangan BUMDES tersebut dengan cara memberitahukan kepada BPD yang diketuai inisial R, selanjutnya oleh direktur dana BUMDES tersebut diserahkan ke Pemerintahan Desa.

 

Mengamankan dana Bumdes

Kepala Desa SW saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa, dirinya telah membekukan kepengurusan BUMDES SR lantaran SK kepengurusan sudah habis masa bhaktinya, dan akan membentuk pengurus baru menunggu terkumpulnya semua dana diserahkan ke pemerintahan desa seluruhnya baru akan dibentuk pengurus baru,

SW menjelaskan bahwa, “Saya mengamankan dana BUMDES tersebut. Memang saya perintahkan untuk diserahkan ke desa, dan penyerahan baru Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui bendahara desa yang dikarenakan bendahara desa takut membawa uang tersebut akhirnya diserahkan ke Polo W. dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah) langsung diserahkan oleh Direktur BUMDES ke saya”.

“Selebihnya ada sisa sekitar Rp. 40.000.000,- (Empat juta rupiah) belum diserahkan karena masih beredar di masyarakat dan akan dikembalikan oleh masyarakat sekitar akhir tahun ini yang telah ditagih oleh kaur umum inisial W, dana BUMDES tersebut saya amankan dan untuk pembangunan desa dan tidak tercatat dalam buku bendahara desa karena saya orang baru dan tidak tahu aturan”, lanjut. SW. (30/11/2021)

 

Berbeda pengakuan: Siapa berkata apa?

Berbeda pengakuan Direktur yang mengaku bahwa, “dana BUMDES SR tersebut telah diminta oleh kepala desa”.

“Awalnya kami diundang ke balai desa dan diberitahukan bahwa SK Pengurus sudah habis dan kami diminta oleh kepala desa SW untuk menyerahkan dana BUMDES ke pemerintahan Desa”, tuturnya.

Selanjutnya, kata S, “Kami serahkan dana BUMDES tersebut secara bertahap dikarenakan dana tersebut masih bergulir dipergunakan modal masyarakat desa”.

“Jadi saya mengembalikan dana BUMDES tersebut awalnya pada bulan april tahun 2020 saya serahkan ke bendahara desa sebesar Rp. 50.000.000,-, tanggal 29 juni 2020 sebesar Rp.40jt (pasokan angsuran warga) saya serahkan ke bendahara desa dirumah, dan pada tanggal 23 oktober 2020 sebesar Rp. 76jt (pasokan angsuran warga) saya serahkan ke kepala desa di ruang kerja kepala desa dengan disaksikan perangkat desa, kepala desa menyampaikan bahwa akan dibentuk pengurus baru, namun sudah hampir 2 (dua) tahun lebih sampai hari ini belum terbentuk pengurus BUMDES yang baru, padahal sudah ada instruksi harus dibentuk kepengurusan yang baru”, Jelas S. (30/11/2020)

 

Ada apa dengan bendahara?

Sementara itu, Bendahara Desa, R saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon. (30/11/2021)

 

Masih belum terkumpul

Kaur Umum W saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya selaku Sekretaris BUMDES, membenarkan sebagai berikut.

“Masih ada dana yang masih belum terkumpul.di warga masyarakat sekitar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dan kepengurusan kami sudah tidak ada masalah”, kata W (30/11/2021)

 

Benar diamankan

Ketua BPD R membenarkan bahwa, “dana BUMDES ditarik kembali oleh Pemerintah Desa untuk diamankan”, kata R (30/11/2021)

 

Tidak dibenarkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  KY SSi mengatakan bahwa, “penarikan kembali dana BUMDES oleh Pemerintahan Desa tidak dibenarkan. Jika dibekukan dana tetap berada di BUMDES”, kata khusnul. (30/11/2021)

 

Penarikan: Penyalahgunaan wewenang atau PMH ?

Charif Anam Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, jika berdasar pada ketentuan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa, “BUMDES merupakan organisasi perekonomian desa terpisah dari desa yang didirikan bertujuan mengelolah keuangan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat desa, untuk penghentian kegiatan usaha memang diatur namun untuk menarik kembali dana BUMDES oleh kepala desa tidak diatur”.

“Jika merujuk keterangan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan tidak diperbolehkan kepala desa menarik kembali dana BUMDES”, tuturnya,

“Maka, lanjut Charif, DIDUGA kuat Kepala Desa SW melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya untuk menarik kembali dana BUMDES yang diperuntukan untuk kepentingan pribadinya sebesar kurang lebih sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) dengan dalil mengamankan keuangan BUMDES”, tegasnya.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut sampai keakar-akarnya”, tutup Charif (30/11/2021).

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah.

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Dukuh Goleng Pasuruhan Lor Kudus terisolir Akibat Tanggul Sungai Gelis jebol

Penulis Kontroversi

MENANG DALIL KALAH UANG

admin

LSM ILHAM Nusantara Desak Mediasi BPN Mojokerto Atas Dugaan kesalahan Administrasi Penerbitan SHM 659

admin

Leave a Comment