Saya mengamankan dana BUMDES tersebut. Memang saya perintahkan untuk diserahkan ke desa, dan penyerahan baru Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui bendahara desa yang dikarenakan bendahara desa takut membawa uang tersebut akhirnya diserahkan ke Polo W. dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah) langsung diserahkan oleh Direktur BUMDES ke saya
Investigator : Team
Pada Info Dari Anda
Dana desa digelontorkan oleh pemerintah bertujuan untuk pembangunan desa, peruntukan dana desa salah satunya untuk penataan perekonomian desa, desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bertujuan untuk membangun perekonomian desa dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dana desa umumnya dialokasikan untuk penambahan dana BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya.
Studi kasus atau pengecualian ?
Semenjak tahun 2017 dana desa di salah satu desa di Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur, telah dibentuk BUMDES SR Dana Desa dialokasikan untuk dikelolah BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), tahun 2018 dan 2019 juga ada penambahan setiap tahun dengan nominal yang sama sehingga total modal BUMDES sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pengolahan keuangan oleh BUMDES tersebut dikelola untuk simpan pinjam dan berkantor di kantor PKK yang ada di Balai Desa, sampai dengan tahun 2019 dana tersebut berkembang menjadi total seluruhnya beserta modal sebesar Rp. 166.000.000,- (Seratus enam puluh enam juta rupiah) Yang Saat itu dikelolah oleh Pengurus yang dipimpin oleh seorang Direktur dengan inisial S (suami kades).
Peralihan tampuk pimpinan desa
Tahun 2019 didesa tersebut diadakan pemilihan kepala desa, dalam pemilihan calon kepala desa baru tersebut ada dua kandidat calon kepala desa yang masing – masing inisial S dan SW, yang akhirnya pemilihan dimenangkan oleh SW dengan selisih suara tipis yang hanya terpaut 3 (tiga) suara, SW dilantik pada tanggal 07 November 2019.
Lantaran SK Direktur sudah habis masa berlakunya, akhirnya kades terpilih SW membekukan kepengurusan BUMDES, kades SW juga menarik seluruh keuangan BUMDES tersebut dengan cara memberitahukan kepada BPD yang diketuai inisial R, selanjutnya oleh direktur dana BUMDES tersebut diserahkan ke Pemerintahan Desa.
Mengamankan dana Bumdes
Kepala Desa SW saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa, dirinya telah membekukan kepengurusan BUMDES SR lantaran SK kepengurusan sudah habis masa bhaktinya, dan akan membentuk pengurus baru menunggu terkumpulnya semua dana diserahkan ke pemerintahan desa seluruhnya baru akan dibentuk pengurus baru,
SW menjelaskan bahwa, “Saya mengamankan dana BUMDES tersebut. Memang saya perintahkan untuk diserahkan ke desa, dan penyerahan baru Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui bendahara desa yang dikarenakan bendahara desa takut membawa uang tersebut akhirnya diserahkan ke Polo W. dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah) langsung diserahkan oleh Direktur BUMDES ke saya”.
“Selebihnya ada sisa sekitar Rp. 40.000.000,- (Empat juta rupiah) belum diserahkan karena masih beredar di masyarakat dan akan dikembalikan oleh masyarakat sekitar akhir tahun ini yang telah ditagih oleh kaur umum inisial W, dana BUMDES tersebut saya amankan dan untuk pembangunan desa dan tidak tercatat dalam buku bendahara desa karena saya orang baru dan tidak tahu aturan”, lanjut. SW. (30/11/2021)
Berbeda pengakuan: Siapa berkata apa?
Berbeda pengakuan Direktur yang mengaku bahwa, “dana BUMDES SR tersebut telah diminta oleh kepala desa”.
“Awalnya kami diundang ke balai desa dan diberitahukan bahwa SK Pengurus sudah habis dan kami diminta oleh kepala desa SW untuk menyerahkan dana BUMDES ke pemerintahan Desa”, tuturnya.
Selanjutnya, kata S, “Kami serahkan dana BUMDES tersebut secara bertahap dikarenakan dana tersebut masih bergulir dipergunakan modal masyarakat desa”.
“Jadi saya mengembalikan dana BUMDES tersebut awalnya pada bulan april tahun 2020 saya serahkan ke bendahara desa sebesar Rp. 50.000.000,-, tanggal 29 juni 2020 sebesar Rp.40jt (pasokan angsuran warga) saya serahkan ke bendahara desa dirumah, dan pada tanggal 23 oktober 2020 sebesar Rp. 76jt (pasokan angsuran warga) saya serahkan ke kepala desa di ruang kerja kepala desa dengan disaksikan perangkat desa, kepala desa menyampaikan bahwa akan dibentuk pengurus baru, namun sudah hampir 2 (dua) tahun lebih sampai hari ini belum terbentuk pengurus BUMDES yang baru, padahal sudah ada instruksi harus dibentuk kepengurusan yang baru”, Jelas S. (30/11/2020)
Ada apa dengan bendahara?
Sementara itu, Bendahara Desa, R saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon. (30/11/2021)
Masih belum terkumpul
Kaur Umum W saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya selaku Sekretaris BUMDES, membenarkan sebagai berikut.
“Masih ada dana yang masih belum terkumpul.di warga masyarakat sekitar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dan kepengurusan kami sudah tidak ada masalah”, kata W (30/11/2021)
Benar diamankan
Ketua BPD R membenarkan bahwa, “dana BUMDES ditarik kembali oleh Pemerintah Desa untuk diamankan”, kata R (30/11/2021)
Tidak dibenarkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) KY SSi mengatakan bahwa, “penarikan kembali dana BUMDES oleh Pemerintahan Desa tidak dibenarkan. Jika dibekukan dana tetap berada di BUMDES”, kata khusnul. (30/11/2021)
Penarikan: Penyalahgunaan wewenang atau PMH ?
Charif Anam Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, jika berdasar pada ketentuan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa, “BUMDES merupakan organisasi perekonomian desa terpisah dari desa yang didirikan bertujuan mengelolah keuangan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat desa, untuk penghentian kegiatan usaha memang diatur namun untuk menarik kembali dana BUMDES oleh kepala desa tidak diatur”.
“Jika merujuk keterangan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan tidak diperbolehkan kepala desa menarik kembali dana BUMDES”, tuturnya,
“Maka, lanjut Charif, DIDUGA kuat Kepala Desa SW melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya untuk menarik kembali dana BUMDES yang diperuntukan untuk kepentingan pribadinya sebesar kurang lebih sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) dengan dalil mengamankan keuangan BUMDES”, tegasnya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut sampai keakar-akarnya”, tutup Charif (30/11/2021).
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some