Image default
Info Dari Anda

Perbedaan Metode MCP: ala KPK Vs Mendagri

Temuan yang umum terjadi dalam pelaksanaan audit oleh APIP pada area perencanaan kinerja yang tidak tepat, penganggaran program dan kegiatan yang kurang tepat, dan area pelaksanaan program dimana proporsi belanja aparatur yang lebih besar daripada barang/jasa dan belanja modal, program yang tidak delivered kepada masyarakat, mutase jabatan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah daerah dengan legislatif, adanya pejabat yang terlibat masalah hukum serta temuan serupa yang masih terus berulang dari tahun ke tahun

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  mendatangi kantor Bupati Gresik. Kedatangan tim Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK ini bukannya untuk melakukan penggeledahan maupun penangkapan, melainkan menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Bupati Gresik guna pencegahan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (Jumat,19/11/2021)

Dalam kegiatan pencegahan korupsi yang digelar di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, area intervensi untuk kegiatan MCP setidaknya ada delapan yaitu:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD,
  2. Pengadaan Barang dan Jasa,
  3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
  4. Manajemen ASN,
  5. Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),
  6. Optimalisasi Pajak Daerah,
  7. Manajemen Aset, dan
  8. Tata Kelola Dana Desa.

8 area dengan capaian 56

“Ada 8 area intervensi atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada Pemkab Gresik”,  kata Bahtiar

Dari hasil verifikasi data MCP KPK terhadap pemerintahan Kabupaten Gresik di tahun 2021 hingga bulan November tahun ini capaiannya adalah sebesar 56.

“Capaian tersebut harus ditingkatkan lagi. Indikator-indikator yang masih kurang harap untuk segera diperbaiki”, ungkapnya.

 

Berpijak versi sebelumnya

Kegiatan hal diatas serupa dengan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini diikuti secara virtual dengan media zoom meeting, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan mengundang pembicara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. (1/9/2021)

Instrumen pemberantasan korupsi

Dalam sambutan dan arahan, Firli Bahuri menyampaikan topik bertajuk MCP sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah.

MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah”, tuturnya.

 

Fraud triangle

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan topik tentang MCP dalam Bingkai Pengawasan Intern Pemerintah.

Yusuf Ateh juga banyak mengulas tentang definisi fraud, penyebab fraud dan korupsi. Fraud merupakan upaya sengaja untuk menggelapkan asset, pelaporan yang menyesatkan serta perilaku koruptif.

Dengan menyebut pendapat ahli, Yusuf Ateh menyampaikan penyebab korupsi yang dikenal sebagai fraud triangle.

“fraud triangle yaitu adanya tekanan atau pressure, adanya peluang atau opportunity, dan adanya pembenaran atau rationalize, yang menjadikan kesalahan yang terjadi adalah tindakan yang wajar dilakukan”,  tuturnya.

 

GONE theory

Teori lain, yaitu GONE theory menyebutkan bahwa korupsi terjadi karena adanya keserakahan (greedy), adanya peluang (opportunity), desakan kebutuhan (need) dan kurangnya pengungkapan (expose) dimana hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.

“Fraud merupakan risiko utama yang dapat menyebabkan organisasi gagal mencapai tujuan yang ditetapkan”, lanjutnya.

 

Temuan umum audit APIP

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sambutan, arahan dan  membuka Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Rakorwasdanas 2021.

Tito Karnavian menyampaikan, temuan yang umum terjadi dalam pelaksanaan audit oleh APIP antara lain:

  1. area perencanaan kinerja yang tidak tepat, penganggaran program dan kegiatan yang kurang tepat,
  2. area pelaksanaan program dimana proporsi belanja aparatur yang lebih besar daripada barang/jasa dan belanja modal,
  3. program yang tidak delivered kepada masyarakat,
  4. mutasi jabatan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,
  5. hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah daerah dengan legislatif,
  6. adanya pejabat yang terlibat masalah hukum, serta
  7. temuan serupa yang masih terus berulang dari tahun ke tahun.

Utamakan pengawasan dengan pencegahan 

“Prinsip pengawasan dimana pencegahan lebih diutamakan daripada upaya penindakan, penguatan APIP serta peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan supervisi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerah”, tuturnya.

 

Perilaku koruptif

“Menyoroti biaya politik dalam kancah Pilkada yang besar yang berpotensi memunculkan perilaku koruptif serta upaya peningkatan kesejahteraan pimpinan daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan unsur legislatif yang merupakan salah satu upaya penting agar perilaku koruptif dapat ditekan”, lanjutnya.

 

Launching SIWASIAT – Apresiasi kepala daerah

Pasca launching bersama Pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK dan Kepala BPKP. Dilanjutkan launching Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT) dan pemberian kepada apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri secara tepat waktu. Acara ini digelar dalam rangka memperkuat posisi APIP dan meningkatkan sinergi diantara Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP serta pimpinan daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di daerah.

Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yaitu:

  1. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Dadang Kurnia dengan meteri Prioritas Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah,
  2. Plh. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Pahala Nainggolan yang menyampaikan materi tentang Sinergi Pengelolaan dan Implementasi MCP Bersama Kemendari, KPK dan BPKP dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintah Daerah, serta
  3. Inepektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022.

Ketiga pembicara menyampaikan materi yang relevan dengan penguatan kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.

FORM CAPAIAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD

No. Indikator Progress Status Keterangan Progress Verifikasi Status Verifikasi Aksi
1 Tersedianya aplikasi perencanaan APBD 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :
2 Terdokumentasinya kegiatan Musrenbang, Pokir DPRD, dan Forum SKPD 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :
3 Program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :
4 Digunakannya Standar Satuan Harga (SSH) 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :
5 Digunakannya Analisis Standar Biaya (ASB) 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :
6 Integrasi Perencanaan dengan Penganggaran 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :
7 Tersedianya aplikasi penganggaran APBD 0
Tanggal :
Belum Mulai 0
Tanggal :
Dokumen Pendukung : Belum ada berkas Catatan Verifikasi :

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Sekda Gresik Terkonfirmasi  Positif Covid-19, Gresik Tingkatkan Kewaspadaan

Penulis Kontroversi

Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penulis Kontroversi

Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan

admin

Leave a Comment