Image default
Berita Utama

RAPBN 2022: Optimis di Tengah Risiko Ketidakpastian

Ditengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan perekonomian yang masih dalam tekanan, Pemerintah menyusun anggaran negara tahun 2022 dengan optimis namun tetap mengantisipasi risiko ketidakpastian. Hal ini tercermin dalam Nota Keuangan RAPBN tahun 2022 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR

 

Oleh : Arief Masdi, S.ST., AK., M.E.
Subdir Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara,
Kementerian Keuangan, Indonesia

 

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan perekonomian yang masih dalam tekanan, Pemerintah menyusun anggaran negara tahun 2022 dengan optimis namun tetap mengantisipasi risiko ketidakpastian. Hal ini tercermin dalam Nota Keuangan RAPBN tahun 2022 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Ringkasnya, rencana anggaran negara tahun 2022 mengusung tema pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Fokusnya meliputi :

  1. Pemantapan pemulihan ekonomi dengan prioritas sektor kesehatan
  2. Perlindungan sosial
  3. Peningkatan daya saing dan produktivitas; dan
  4. Optimalisasi pendapatan dan penguatan spending better, serta inovasi pembiayaan.

Rancangan anggaran negara tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat. Beberapa analis dan pengamat ekonomi menilai rancangan anggaran negara tersebut tidak realistis bahkan salah arah.

Tidak realistis disematkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi yang berkisar 5,0-5,5 persen dan target penerimaan perpajakan dipatok Rp.1.506,7 triliun.

Sedangkan salah arah ditujukan pada kenaikan alokasi anggaran pertahanan dan ketertiban serta keamanan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk penanganan pandemi.

Untuk menguji pandangan tersebut, perlu mencermati data dan penjelasan dalam Nota Keuangan RAPBN tahun 2022 yang mendasari penyusunan proyeksi anggaran negara tahun 2022.

  • Pertama, proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 erat kaitannya dengan realisasi dan outlook perekonomian tahun 2021. Data realisasi pertumbuhan ekonomi semester I tahun 2021 menunjukkan momentum pemulihan ekonomi cukup kuat yaitu sebesar 7,07 persen (yoy) atau 3,31 persen (qtq).

Trend positif tersebut terutama didukung konsumsi rumah tangga yang tumbuh 1,72 persen, PMTB tumbuh 3,46 persen, dan konsumsi Pemerintah tumbuh 5,49 persen.

Kombinasi perbaikan permintaan domestik dan ekspor juga mendorong kinerja sisi produksi yang tercermin dari Indeks Purchasing Managers’ Index Manufaktur yang terus mengalami ekspansi dan indeks penjualan riil yang berada dalam tren peningkatan.

Selain itu, sektor-sektor unggulan juga mampu tumbuh positif antara lain sektor pertanian tumbuh 1,75 persen, pertambangan tumbuh 1,53 persen, industri pengolahan tumbuh 2,46 persen, perdagangan tumbuh 3,92 persen, dan sektor konstruksi tumbuh 1,72 persen. Berbasis kondisi tersebut, Pemerintah memroyeksikan pertumbuhan ekonomi berkisar 3,7-4,5 persen di akhir tahun 2021.

Selanjutnya, dalam publikasi World Economic Outlook bulan Juli 2021, perekonomian global tahun 2022 diperkirakan berangsur pulih dan tumbuh 4,9 persen.

Pertumbuhan yang tinggi terutama pada negara berkembang yang diperkirakan akan mampu tumbuh mencapai 5,2 persen.

Berdasarkan data tersebut, proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 berkisar 5,0-5,5 persen menjadi cukup moderat untuk dapat dicapai.

Namun, Pemerintah juga menyadari, munculnya varian baru pada paruh kedua tahun 2021 menyebabkan terjadinya kenaikan kasus positif dan kematian harian, yang mendorong pengetatan kembali aktivitas masyarakat.

Dinamika pandemi Covid-19 ini akan menjadi downside risk dan berpotensi menahan laju pemulihan perekonomian pada semester II tahun 2021 dan tahun 2022.

  • Kedua, proyeksi penerimaan perpajakan tahun 2022 sangat dipengaruhi oleh proyeksi perekonomian tahun 2021.

Di tahun 2022, pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun atau tumbuh 9,5 persen dibandingkan outlook tahun 2021.

Penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.262,92 triliun atau tumbuh 10,5 persen dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp243,9 triliun atau tumbuh 4,6 persen dibandingkan outlook tahun 2021.

Salah satu basis proyeksi tersebut adalah capaian realisasi penerimaan perpajakan Semester I tahun 2021 Rp680,0 triliun atau tumbuh 8,8 persen dibandingkan tahun 2020.

Perbaikan perekonomian global dan domestik serta perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat menjadi dorongan positif bagi realiasi penerimaan perpajakan semester I tahun 2021 sebesar Rp557,8 triliun atau tumbuh 4,9 persen.

Selain itu, peningkatan volume ekspor tembaga dan harga komoditas terutama produk kelapa sawit, efektivitas kebijakan dan pengawasan di bidang cukai serta perbaikan kinerja impor, juga memberikan dorongan positif terhadap penerimaan perpajakan yang berasal dari kepabeanan dan cukai Rp122,2 triliun atau tumbuh 31,1 persen.

Namun, perekonomian tahun 2021 yang masih diselimuti ketidakpastian akibat dari meningkatnya kasus Covid-19 terutama munculnya varian baru sangat memengaruhi perkiraan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2021 yang menjadi basis perhitungan tahun 2022 tersebut.

Untuk menurunkan risiko itu, Pemerintah mengintensifkan langkah pengendalian pandemi melalui penerapan 5M dan 3T untuk mencegah eskalasi penularan dan menurunkan kasus harian, serta percepatan vaksinasi, dimana per 15 Agustus 2021 telah mencapai 82 juta dosis.

Dengan harapan kasus Covid-19 terkendali serta program vaksinasi yang masif, maka tren pemulihan ekonomi diperkirakan akan kembali ke jalur yang tepat dan dapat dijaga sampai dengan akhir tahun 2021.

Trend pemulihan ekonomi tersebut diharapkan akan berlanjut tahun 2022 meskipun penerimaan perpajakan diproyeksikan masih berada pada level di bawah kondisi sebelum pandemi. Memperhatikan hal tersebut, target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp.1.506,9 Triliun, nampaknya akan sangat challenging untuk dapat dicapai.

  • Ketiga, tahun 2022 merupakan tahun eksepsional menuju konsolidasi fiskal kembali ke batas maksimal defisit anggaran 3 persen terhadap PDB di tahun 2023. Pemerintah menyadari segala sumber daya APBN harus dilaksanakan dengan efisien dan optimal, dengan mengarahkan belanja negara tahun 2022 untuk mendukung sinergi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan perbaikan ekonomi.

Anggaran kesehatan tahun 2022 dialokasikan sebesar 9,4 persen dari APBN, di atas mandatory threshold dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 sebesar 5 persen. Dari alokasi anggaran tersebut, Rp115,9 triliun difokuskan untuk penanganan Covid-19, dan besaran anggaran tersebut dapat bertambah memperhatikan perkembangan penanganan pandemi. Sementara itu, anggaran perlindungan sosial tahun 2022 dialokasikan Rp427,5 triliun untuk mengakselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.

Di sisi lain, peningkatan anggaran pertahanan tahun 2022 merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus melanjutkan dan mendukung pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) secara bertahap untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Sedangkan peningkatan anggaran fungsi ketertiban dan keamanan di tahun 2022 akan digunakan terutama untuk pemenuhan almatsus, penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum, narkoba, dan terorisme serta operasi keamanan laut dalam negeri.

Dari data dan penjelasan tersebut, Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen terhadap penanganan pandemi Covid-19 melalui intensifikasi langkah pengendalian pandemi dan kecukupan anggaran penanganan pandemi terutama anggaran kesehatan dan perlindungan sosial. Di sisi lain, Pemerintah juga tetap tetap menjaga komitmen pemenuhan anggaran pendidikan, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, serta optimalisasi teknologi informasi komunikasi untuk percepatan transformasi digital.

Pembahasan rancangan anggaran negara tahun 2022 masih akan dilakukan Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI, dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Dinamika pembahasan masih mungkin menghasilkan kesepakatan baru dalam anggaran negara tahun 2022 definitif.

  • Terakhir, apapun hasil pembahasan rancangan anggaran negara tahun 2022 tersebut, pada dasarnya tantangan perbaikan perekonomian terletak di semester II tahun 2021 ini. Tantangan tersebut berupa penanganan pandemi yang semakin membaik, yang ditandai penurunan kasus kematian dan kasus harian Covid-19 serta terpenuhinya target vaksinasi nasional di akhir tahun 2021.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

LSM Ilham Nusantara Sebut Dugaan PT Aplus Pacific Berdiri Diatas Lahan Hortikultura

Penulis Kontroversi

Kami 100 Persen Siap Hadapi Gugatan Pilpres

Penulis Kontroversi

Kontroversi Perjalanan Hingga Ditemukannya Poedak

Penulis Kontroversi

Leave a Comment