Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Diduga Tambang Ilegal, 3 Titik Lokasi Tanah Sawah Kerukan Tambang Diduga Ilegal Milik Miftakhul Huda, Abdul, dan Kabul Dibiarkan Lepas Tanpa Perizinan
Peristiwa

Diduga Tambang Ilegal, 3 Titik Lokasi Tanah Sawah Kerukan Tambang Diduga Ilegal Milik Miftakhul Huda, Abdul, dan Kabul Dibiarkan Lepas Tanpa Perizinan

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

 

Oleh: Charif Anam/Tim
Pada daftar log-in nulis sendiri

 

Gresik – Galian C memang menjanjikan keuntungan besar bagi penambangnya, dihitung dari biaya sampai dengan penjualan material hasil galian tentunya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.

Hal telah memicu tiga penambang galian C beroperasi di wilayah Desa Jatirembe kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Untuk diketahui, Informasi Tiga lokasi tambang tersebut diduga milik tiga orang diantaranya Miftakhul Huda (kepala desa kandangan), Cak Kabul dan Cak Abdul.

Dengan dugaan tidak mengantongi izin galian C yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dalih kerjasama membantu petani

Dalih kerjsama dan membantu petani menjadi alasan penambang, semarak melakukan aktivitas Galian C yang diduga tak berizin tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama.

Baca juga : KADES KANDANGAN KEC DUDUK SAMPEYAN MIFTAKHUL HUDA MENUTUPI KEBOHONGAN KETERBUKAAN PUBLIK TERKAIT GALIAN SAWAH DI DESA JATI REMBE KEC- BENJENG KAB GRESIK ?

 

Berhentinya aksi penolakan

Menurut Kepala Desa Jatirembe saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, pihaknya sangat kecewa dan berencana mengadakan aksi demo agar galian tanpa izin tersebut dihentikan. (8/9/2021)

Setelah pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Kepala Desa Jatirembe untuk mengadakan aksi demo tersebut, awak media memantau di lokasi sekitaran Galian C tersebut, namun tidak terlihat adanya aksi demo seperti yang disampaikan Kepala Desa Jatirembe.

 

Menggali motif tidak diserahkannya rekaman video

Awak media akhirnya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Jatirembe yang bersihkukuh mengatakan bahwa, sudah ada kegiatan aksi demo warga.

“Saya berjanji mengirimkan rekaman video aksi demo tersebut kepada awak media”, tuturnya.

Namun hingga kabar ini tersampaikan kepada publik,  Sang Kades tidak jua mengirimkan rekaman video aksi demo tersebut, dan terkesan menghindari awak media saat dikonfirmasi. (08/09/2021).

Misteri pemilik usaha Galian C

Miftahul huda yang terkenal dengan sebutan Cak Miftah (Pemilik usaha galian C tersebut), yang juga selaku Kepala Desa Kandangan kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik, saat dikonfirmasi malah meminta awak media untuk datang kerumahnya agar lebih terang menjelaskan.

sesampai awak media tiba dirumahnya miftah mendadak pergi dengan alasan ada susulan

Versi ‘perizinan’: dari Izin dari petani hingga tidak menjawab 

Cak Kabul pemilik galian C mengatakan bahwa, “Saya mengerjakan Galian C tersebut atas izin petani pemilik tanah yang lebih senang tanahnya digali”,  tuturnya. (11/09/2021)

Cak Abdul pemilik galian C saat dikonfirmasi tidak menjawab meskipun online. (11/09/2021)

Baca juga: Bedah Pertambangan Rakyat Hingga Kades Kandangan Pemilik Galian C, Mangkir dari Panggilan Penegak Hukum

 

Jabatan baru Vs Aturan lama

Suliyono selaku Kepala Bidang Ops Satpol PP enggan menjawab saat dikonfirmasi dan hanya dibuka saja pesan tim awak media. (11/09/2021)

Perlu diketahui kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, bunyi aturan tersebut.

Tutup mata atau masih terikat ‘baru’ ?

Menyikapi maraknya galian C tanpa izin tersebut, Charif Anam Ketuaa LSM ILHAM Nusantara angkat bicara.

“Galian C tanpa izin bisa dipidana sesuai pasal 158 UURI No. 4 tahun 2009 yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah”, tuturnya.

Dengan adanya galian C diduga tanpa izin ini, apalagi diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desaesa yang masih aktif dan pelaku lainnya dari warga sekitarnya, maka patut diduga melecehkan pemerintah kabupaten Gresik.

Terlebih lagi Bupatiati Gresik sebagai putra daerah kecamatan Duduk sampeyan.

Artinya dengan adanya galian C tersebut sama halnya mencoreng nama baik bupati dikarenakan membuat pertanyaan besar pada publik ada apa dengan galian C yang beroperasi diwilayah tersebut? Apakah karena Bupati diusung asal dari daerah tersebut sehingga dijadikan bamper oleh pengusaha galian C yang diduga Ilegal tersebut, Apalagi salah satu pemilik galian C adalah seorang kepala desa yang masih aktif.

 

Eksploitasi dan Transaksi

Meskipun alasan kerjasama dan membantu petani itu hanya dalih pelaku saja untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Yang jelas hasil galian tersebut telah dieksploitasi dan ditransaksikan keluar, yang artinya adanya kegiatan yang menguntungkan pihak penambang

“Kami mohon pihak terkait lebih responship dengan cepat bergerak tanpa menunggu laporan resmi, karena laporan informasi.saja bisa sebagai bahan penegak hukum bertindak”, pinta Charif.

 

Kongkalikong ?

Jika galian C yang diduga tanpa izin tersebut dibiarkan beroperasi maka patut diduga bahwa adanya kongkalikong mulai dari penambang, kepala desa, penegak hukum dan pemerintah daerah sehingga terjadi pembiaran terhadap pelanggar undang-undang.

Kami akan kawal sampai dengan tuntas, permasalahan tersebut. Rawe-rawe rantas malang-malang tuntas. Tutupnya (11/09/2021)

Oleh: Charif Anam


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Raperda Inisiatif DPRD, Jamin Investor

Penulis Kontroversi

Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?

admin

Mantan Kadispora Gresik Ditahan Akibat Dugaan korupsi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment