Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Puskesmas Karanggeneng Gandeng Pokja PKMM-CBA LPBI NU Sumberwudi dan Satgas Covid-19 Vaksinasi Terhadap Difabel
Peristiwa

Puskesmas Karanggeneng Gandeng Pokja PKMM-CBA LPBI NU Sumberwudi dan Satgas Covid-19 Vaksinasi Terhadap Difabel

 

Oleh   : omdik/fer
Editor : Munichatus Sa’adah SPsi

 

Lamongan – Puskesmas Karanggeneng, Satgas Covid-19 Desa Sumberwudi dan Pokja PKMM-CBA LPBI NU Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan mengadakan vaksinasi kepada para penyandang disabilitas yang ada di desa setempat.

Sebanyak 5 orang penyandang disabilitas fisik dan mental menerima vaksinasi Covid-19, Senin (30/08/2021). Vaksinasi yang khusus diperuntukkan untuk mereka ini diharapkan mempercepat terbentuknya herd immunity.

Mereka yang mendapatkan vaksin sebelum disuntik, mereka harus melalui proses screening terlebih dahulu, seperti pengecekan tensi darah untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk divaksin.

Target 225.000 vaksin

Pemerintah menargetkan vaksinasi covid-19 untuk 225 ribu kaum difabel. Mereka akan disuntik vaksin Sinopharm, upaya ini untuk mengejar target jumlah warga yang divaksin serta upaya meminimalkan mereka dari resiko infeksi Covid-19.

Salah satu vaksinator dari Puskesmas Karanggeneng, Asfi’in kepada awak media ini mengatakan, vaksinasi bagi kelompok difabel lebih kompleks pengelolaannya.

Beberapa masalah diatasi

Dia menyebut, ada beberapa masalah yang harus diatasi agar upaya ini membawa dampak maksimal. Diantara permasalahan tersebut adalah faktor informasi. Sejauh mana pemerintah melalui Satgas Covid-19nya mampu menyampaikan informasi kepada difabel, sesuai disabilitas yang mereka miliki. Kelompok difabel juga menerima hoaks terkait vaksin secara masif, yang membuat sebagian ragu menerimanya.

Beban data

Masalah data, kata Asfi’in juga menjadi beban.

“Siapa yang sudah divaksin, siapa yang belum. Ini datanya bagaimana. Belum lagi teman-teman difabel yang tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena oleh keluarganya disembunyikan, terutama yang disabilitas psikososial,” tambahya.

Asfi’in juga memberikan apresiasi tentang partisipasi Satgas Covid-19 Desa Sumberwudi serta Pokja PKMM-CBA LPBI NU Desa Sumberwudi yang membantu dalam penyelenggara vaksinasi bagi difabel untuk menyediakan diri menjadi juru isyarat dan bantuan komunikasi di lokasi vaksin kepada kaum difable.

Sementara itu, Maulana Kamal Arsyad (22), anggota Pokja PKMM-CBA LPBI NU Desa Sumberwudi di lokasi kegiatan mengatakan kehadiran Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19 dan Bencana Alam (PKMM-CBA) salah satu tugasnya adalah mempromosikan diri dan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya koordinasi dan penanganan Covid-19.

Penanganan secara sistematis

Penanganan persoalan penanggulangan bencana harus ditangani secara sistematis oleh semua pihak melalui peran salah satunya kolaboratif dengan tujuan menghasilkan capaian-capaian yang efektif dan efesien memperkuat ketangguhan masyarakat

“Pada masa Pandemi Covid-19 ini, Pokja PKMM-CBA LPBI NU Desa Sumberwudi bekerjasama dengan Satgas Covid-19 desa dan Puskesmas Karanggeneng untuk sinergi melaksanakan kegiatan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 ini,” terang remaja yang biasa dia dipanggil.

Dia menambahkan Vaksinasi kepada kaum disabilitas ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, bahwa vaksinasi juga aman bagi penyandang disabilitas. Memang dimasyarakat ada disinformasi pasca vaksin bisa menyebabkan meninggal. Padahal itu kemungkinannya sangat kecil, itupun yang meninggal bukan karena vaksin”, kata Amal.

Informasi negatif tersebut memicu kekhawatiran dan menyebabkan banyak masyarakat takut divaksin. Sehingga ketika waktu vaksin, justru banyak yang tidak datang karena takut.

“Kami berterima kasih kepada Puskesmas Karanggeneng dan Satgas Covid-19 Desa Sumberwudi yang telah memberikan ruang kepada kami untuk bisa membantu dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Desa Sumberwudi”,  pungkasnya.(omdik/fer).

 

 

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

“>

 

 

Oleh   : Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir, Moh Ardi
Editor : Munichatus Sa’adah SPsi

 

Konsep keluarga sejahtera secara yuridis dikembangjkan setelah adanya UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Dalam Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Subyektif Ansich 

Kesejahteraan merupakan kondisi di mana seseorang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat hidupnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kesejahteraan adalah keadaan sejahtera, aman, selamat, dan tenteram.

 konsep kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari konsep kemiskinan

Kesejahteraan masing-masing indvidu bisa berbeda-beda, karena bersifat subyektif. Sehingga faktor-faktor untuk menentukan tingkat kesejahteraan juga berbeda.

 

Dalam buku Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera (2018) karya Endang Rostiana, konsep kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari konsep kemiskinan.

Menurut Endang, pendefisian serta pengukuran tingkat kesejahteraan memiliki keterkaitan dengan pendefisian dan pengukuran tingkat kemiskinan.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, keluarga sejahtera adalah:

Keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antaranggota dan antarkeluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

 

Sejahtera versi BKKBN

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), konsep keluarga sejahtera dikelompokkan menjadi lima tahapan, yakni

Indikator Versi BKKBN

Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggunakan 23 indikator keluarga sejahtera, yaitu:

  1. Anggota keluarga sudah melaksanakan ibadah menurut agamanya.
  2. Seluruh anggota keluarga dapat makan minimal dua kali sehari.
  3. Seluruh anggota kelyuarga memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja, sekolah, dan bepergian.
  4. bagian terluas dari lantai rumah adalah bukan tanah.
  5. Bila abnak sakit, di bawa ke sarana kesehatan.
  6. Anggota keluarganya melaksanakan ibadah agamanya secara tertaur.
  7. Keluarga makan daging, ikan, atau telur minimal sekali seminggu.
  8. Setiap anggota keluarga memperoleh satu stel pakaian baru dalam setahun.
  9. Terpenuhinya luas lantai rumah minimal delapan meter persegi per penghuni.
  10. Tidak ada anggota keluarga yang sakit dalam tiga bulan terakhir.
  11. Ada anggota keluarga berumur 15 tahun ke atas yang berpenghasilan tetap.
  12. Tidak ada anggota kelyarga berumur 10-60 tahun yang tidak bisa baca-tulis.
  13. Tidak ada anak berumur 5-15 tahun yang tidak bersekolah.
  14. Jika keluarga telah memiliki dua anak atau lebih, memakai kontrasepsi.
  15. Keluarga dapat meningkatkan pengetahuan agamanya.
  16. Sebagian pengahsilan keluarga ditabung
  17. Keluarga minimal dapat makan bersama sekali dalam sehari dan saling berkomunikasi.
  18. Keluarga ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat
  19. keluarga melakukan rekreasi di luar rumah minimal sekali sebulan.
  20. Keluarga dapat mengakses berita dari media telekomunikasi apa saja.
  21. Anggita keluarga dapat menggunakan fasilitas transportasi lokal.
  22. Keluarga berkontribusi secara teratur dalam aktivitas sosial
  23. Minimal satu anggota keluarga aktif dalam pengelolaan lembaga lokal.

 

Uraian Tahapan dan indikator sejahtera

Dilansir dari situs resmi Badan Kependudukan danKeluarga Berencana Nasional (BKKBN), tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi lima tahapan dengan indikatornya masing-masing, yaitu:

Keluarga Pra Sejahtera adalah keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari lima indikator Keluarga Sejahtera I atau indikator kebutuhan dasar keluarga.

 

Keluarga Sejahtera I yaitu keluarga yang mampu memenuhi enam indikator keluarga sejahtera, tetapi tidak memenuhi salah satu dari delapan indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator kebutuhan psikologis.

Enam indikator Keluarga Sejahtera I atau indikator kebutuhan dasar keluarga, yakni:

  1. Pada umumnya anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
  2. Anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja atau sekolah, dan bepergian.
  3. Rumah yang ditempati keluarga memiliki atap, lantai, dan dinding yang baik.
  4. Bila ada anggota keluarga yang sakit dibawa ke sarana ksehatan.
  5. Bila pasangan usia subur ingin ber-KB pergi ke sarana playanan kontrasepsi.
  6. Semua anak umur 7-15 tahun dalam keluarga, bersekolah.

 

Keluarga yang mampu memenuhi enam indikator Keluarga Sejahtera I dan delapan indikator Keluarga Sejahtera II.

Tetapi tidak memenuhi salah satu dari lima indikator Keluarga Sejahtera III atau indikator kebutuhan pengembangan dari keluarga.

Delapan indikator Keluarga Sejahtera II, yakni:

  1. Pada umumnya anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-maisng.
  2. Paling klurang sekali seminggu seluruh anggota keluarga makan daging, ikan, atau telur.
  3. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.
  4. Luas lantai rumah paling kurang 8 meter persegui untuk setiap penghuni rumah
  5. Tiga bukan terakhir keluarga dala keadaan sehat sehingga bisa melaksanakan tugas masing-masing.
  6. Ada seorang atau lebih anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan
  7. Seluruh anggota umur 10-60 tahun bisa baca tulis latin.
  8. Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat atau obat kontrasepsi.

 

Tahapan Keluarga Sejahtera III adalah keluarga yang mampu memenuhi enam indikator tahapan Keluarga Sejahtera I, delapan indikator Keluarga Sejahtera II, dan lima indikator Keluarga Sejahtera III.

Tetapi tidak memenuhi salah satu dari dua indikator Keluarga Sejahtera III Plus atau indikator aktualisasi diri.

Lima indikator Keluarga Sejahtera, yaitu:

  1. Keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama
  2. Sebagian penghasilan keluarga ditabung dalan bentuk uang atau barang.
  3. Kebiasaan keluarga makan bersama paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk berkomunikasi.
  4. Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal
  5. Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar, majalah, radio, televisi, atau internet.

 

Keluarga yang mampu memenuhi kesleuruhan dari Keluarga Sejahtera I, II, dan III, serta dua indikator tambahan. Dua indikator tersebut adalah:

  1. Keluarga secara teratur dengan sukarela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.
  2. Ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial, yayasan, atau institusi masyarakat.

 

 

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Digilas truck, Warga Karangasemanding meninggal dunia

Penulis Kontroversi

Walikota Mojokerto divonis 3,5 Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 3 tahun

Penulis Kontroversi

Jargon Jatim “Cetar” Pada Pidato Kerakyatan Khofifah

Penulis Kontroversi

Leave a Comment