Oleh : Charif Anam
Ketua Ilham Nusantara nulis sendiri pada daftar/login

Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia

 

Mengupas P3-TGAI

Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir di seluruh Indonesia. Pada tahun 2021, pelaksanaan P3-TGAI menjangkau 12.000 lokasi dengan total anggaran Rp 2,70 triliun atau naik dari TA 2020 sebesar Rp 2,25 triliun.

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Minggu (14/2/2021), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi lokasi P3-TGAI di Desa Karangrejo dan Desa Gayuhan, di Kabupaten Pacitan. Hadir dalam kunjungan tersebut Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja.

Menteri Basuki mengatakan disamping membangun infrastruktur berskala besar, seperti bendungan dan bendung, Kementerian PUPR juga membangun infrastruktur kerakyatan seperti jaringan irigasi kecil sehingga air dapat mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani.

Pada TA 2021, cakupan program P3-TGAI meningkat menjadi 12.000 lokasi dari sebelumnya TA 2020 sebanyak 10.000 lokasi.

“Program P3-TGAI sekarang sudah berjalan karena sesuai perintah Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Februari 2021 harus sudah berjalan. Untuk upah pekerjanya bervariasi kalau di luar Pulau Jawa bisa Rp 125.000, kalau di sini (Pulau Jawa) bisa Rp 75.000″,  kata Menteri Basuki.

P3TGAI merupakan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan. Petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen.

 

386 Lokasi

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Ditjen SDA Agus Rudyanto Secara keseluruhan di Provinsi Timur, program P3-TGAI menjangkau 386 lokasi yang tersebar di Kabupaten Madiun 70 lokasi, Pacitan 43 lokasi, Ponorogo 100 lokasi, Ngawi 29 lokasi, Magetan 29 lokasi, Tuban 30 lokasi, Bojonegoro 38 lokasi, Lamongan 24 lokasi, Gresik 23 lokasi.

Pelaksanaan program berupa pembangunan irigasi kecil dengan pemasangan batu kali sepanjang 200 – 350 meter dan jalan produksi yang dikerjakan oleh para petani sekitar dengan diberikan upah tukang Rp 80 ribu/hari dan pekerja Rp 75 ribu/hari.

 

Mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi petani desa

Dalam rangka mendukung program kedaulatan swasembada pangan sebagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian, melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Direktorat jenderal sumber daya air balai besar wilayah sungai (BBWS) bengawan solo melaksanakan kegiatan Program Percepatan Peningkatan tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sebagai kegiatan Padat karya.

P3-TGAI merupakan kegiatan padat karya irigasi yang pekerjaannya meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, Kegiatan P3-TGAI yang meliputi kegiatan perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi, dan tentunya sebagai solusi peningkatan ekonomi masyarakat saat musim Pandemi Covid-19.

Pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang ada di salah satu desa di kabupaten Gresik ini bertujuan mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi petani desa, dalam perbaikan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi partisipatif.

Program tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.

Anggaran P3TGAI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 yang dikucurkan di salah satu desa di kabupaten Gresik sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan oleh warga setempat dengan volume ± (169X0,8X0,3) X 2 = 81,12 Meter kubik yang diurai dengan bangunan sepanjang ± 169 M (seratus enam puluh sembilan meter) dan ketinggian ± 0,8 M (nol koma delapan meter) dan lebar 0,3 M (nol koma tiga meter) bangunan tersebut dibangun dua sisi dengan menggunakan batu kapur dengan Perkiraan Harga satuan bangunan permeter kubiknya mencapai kurang lebih Rp. 2 403.850,- (dua juta empat ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

 

Semestinya dikerjakan Hippa

Pekerjaan tersebut semestinya dikerjakan oleh HIPPA, namun ironis sekali pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perangkat desa (Mf) yang dalam pengerjaannya diborongkan pekerjaan tersebut kepada seseorang (As), dan ketua HIPPA (NH) hanya formalitas saja dan hanya disuruh menandatangani berkas-berkas saja dan tidak tahu menahu terkait pekerjaan tersebut, tim pendamping masyarakat (Rd) mengetahui kalau pekerjaan tersebut bukan HIPPA yang menangani.

 

Sesuai prosedur

Menurut kepala desa bahwa, “pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada, pekerjaan itu dikerjakan oleh perangkat (Mf) dan (As), pencairan dana ke rekening HIPPA makanya tidak masuk dalam APBDesa sebab kalau masuk di APBDesa maka desa disalahkan nantinya”. (02/08/2021)

 

Ditandatangani ketua & pendamping

Menurut perangkat desa (Mf) bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh ketua HIPPA (Nh) dan ada pendampingnya yaitu (Rd). (28/07/2021)

Menurut Ketua HIPPA (Nh) bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pekerjaan tersebut.

 

Hanya disuruh tanda tangan

“Saya hanya disuruh tandatangan saja, dan saya pernah didudukkan perangkat desa (Mf) kalau pekerjaan ini ditangani oleh perangkat desa, tim pendamping masyarakat (Rd) mengatakan apabila hippa tidak mempermasalahkan ya tidak apa-apa”, tiru Nh. (30/7/2021)

 

Nomer diblokir

Tim Pendamping Masyarakat (Rd) tidak bisa dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak diangkat dan pesan WhatsApp terblokir.

 

Memborong atas perintah

Menurut Pemborong (As) bahwa dirinya benar memborong pekerjaan dan materialnya atas perintah perangkat desa (Mf). (03/08/2021)

Warga petani mengeluh kalau tanahnya diplot tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, kalau digunakan untuk kepentingan umum minimal memberitahu atau memberi ganti kerugian atas tanah garapan petani yang dipakai akses irigasi itu.

 

Tidak boleh pihak ketiga

Menurut Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam, “sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 4 tahun 2021 tentang P3TGAI ayat 19 jelas bahwa pelaksana adalah P3A/GP3A/IP3A tidak boleh pihak ketiga”.

Sedangkan tugas Tim Pendamping Masyarakat diantaranya adalah mendampingi P3A /GP3A/IP3A, memotivasi P3A/GP3A/ IP3A untuk berpartisipasi secara aktif, melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan dokumen tagihan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, membuat catatan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.

 

Diamini

Tim pendamping masyarakat sudah tahu kalau hal ini salah dan tidak sesuai aturan kok malah diamini dan tidak dilarang, ini pasti ada sesuatu dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

 

Pertanyaan selanjutnya adalah :

  • Perangkat desa juga begitu kenapa bukan wilayah pekerjaannya kok nekad mengerjakan, berarti ada indikasi menguasai pekerjaan, mungkin karena keuntungannya besar?
  • Sebab harga satuan permeter kubiknya sebesar kurang lebih Rp. 2.403.850,- (dua juta empat ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Apakah pekerjaan tersebut wajar nilainya?

 

Telusuri dan laporkan

“Pekerjaan tersebut dibangun menggunakan batu kapur Lhoo, diborongkan lagi, berarti ada adanya indikasi keuntungan besar yang dibagi – bagi ini, kami menemukan kejanggalan disini, tidak bisa dibiarkan ini, kami akan telusuri dan laporkan atas dugaan mark-up anggaran dan dugaan bagi bagi untung serta kesalahan prosedur pelaksanaannya”, tutup Charif.

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:


Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
 

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah