Pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Disnaker tidak dikenai biaya, alias gratis. Namun perlu diingat bahwa Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan Anda harus melapor setiap 6 bulan sekali terhitung dari tanggal pendaftaran (apabila belum mendapat pekerjaan). Selain itu, Kartu Kuning juga bisa diperpanjang. Apabila terdapat perubahan data, segera melapor dan nantinya data akan diganti. Namun, untuk pencari kerja yang sudah diterima bekerja maka Kartu Kuning harus dikembalikan ke Kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan kerja.
Oleh: Imam S Ahmad Bashori Moh Ardi
Disunting oleh: Munichatus Sa’adah, S.Psi.
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Kontroversi 2021... DAFTARKAN
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas”, ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).
Meningkat di berbagai daerah
Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.
Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisiruntuk lulusan Diploma ke atas, atau SKHUN untuk lulusan SD hingga SMA (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM 1 lembar (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- 2 lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah
- Fotokopi bukti/surat keterangan pengalaman kerja (jika memiliki)
- Fotokopi sertifikat kompetensi/keterampilan (jika memiliki)
- Usia minimal 18 tahun
Sebelum mengurus kartu kuning, sebaiknya Anda mengecek laman kebijakan kantor Disnakerdi wilayah Anda.
Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (sudah lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas persyaratan seperti daftar pembuatan yang baru. Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.Persyaratan untuk membuat Kartu Kuning di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setiap daerah bisa saja berbeda-beda, namun umumnya menggunakan persyaratan seperti yang tercantum di atas.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah Anda, kemudian cari bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
- Berikan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.
- Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil Kartu Kuning.
- Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia di KantorDisnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, account.kemnaker.go.id/register.
- Pilih menu daftar.
- Isi data identitas diri Anda seperti, daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Isi data yang terkait dengan akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Jika akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
- Ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.
- Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker.
- Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantorDisnaker didaerah Anda untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.
Modus Mulai dari Biaya Administrasi, Hingga Biaya Sukarela
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Ida, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Ia juga meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit.
;
There is no ads to display, Please add some