Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa

Kontroversi Kades di Lamongan Embat Istri Orang ~ Cuma Wajib Lapor

Subandi ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai  proses hukum selanjutnya

 

Oleh Arto
Editor Munichatus Sa’adah

Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Kontroversi 2021...
DAFTARKAN
Bagi Anda yang menemukan masalah perkotaan, silakan kabarkan ke kami lewat klik tombol kirim.

Kirim 

 

LAMONGAN – Kontroversi.or.id: Subandi (40) seorang Kepala Desa Karangwedoro, kecamatan Turi Lamongan,  ngembat isteri orang, kini diamankan Polres Lamongan.

Pria yang sudah beristeri benar benar tak punya malu, harusnya menjadi tauladan bagi warganya.

Bukanya mengumbar syahwat dengan seorang perempuan yang juga sudah bersuami.

Kini Nasib sial menimpa Subandi, setelah perbuatan nekatnya, akhirnya terbongkar dan digerebek anggota Satreskrim Polres Lamongan.

Kejadian ini berawal atas laporan suami korban, asal DesaTawangrejo Kecamatan Turi.

Ketika melakukan penggerebekan, anggota berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.

Namun anggotanya sempat kesulitan, karena semua pintu dikunci, kata AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat AKP Yoan Septi Hendri,  Senin (14/6/2021).


Begitu polisi berhasil masuk rumah, Subandi  tak ditemukan. Hanya ada si perempuannya saja berinisial RI (30).

Hal ini tak membuat petugas langsung balik kanan. Justru petugas mengubek-ubek seluruh rumah yang dihuni Subandi.

Mulai kamar mandi, dapur hingga di bawah kolong ranjang tidur, tapi tak juga ditemukan batang hidungnya.

Selama pencarian berlangsung, petugas tak menemukan keberadaan Subandi.

Dibawah komando Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, akhirnya petugas mewarning dengan hitungan 1 sampai 5.

Jika tak segera menyerah akan menembak Subandi. Begitu hitungan 1, 2 menginjak hitungan ke-3.

Upaya polisi membuahkan hasil. Subandi ditemukan polisi saat bersembunyi di atas plafon rumahnya, akhirnya turun

“Ampun pak…ampun pak… jangan ditembak”, teriaknya.

Tanpa mengenakan kaos atau kemeja. Akhirnya kades Subandi turun.

Saat menuruni anak tangga yang dipersiapkan dan sampai di lantai rumah,  disaksikan ketua RT, RW dan tokoh masyarakat serta polisi, Subandi terlihat kelincutan pada dini hari itu.

Sementara Kades Subandi terlihat pasrah. Ia mendekapkan kedua tangannya di dadanya.

Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya RI.

Kapolres menambahkan, “perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI”.

Ketika pemeriksaan berlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi.

Meski masing – masing  pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.

Setelah itu Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI,

Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan pasangan selingkuh itu.

“Subandi ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai  proses hukum selanjutnya”, ungkap AKBP Miko Indrayana

“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjala,  ujarnya.

Pasal yang disangkakan,  pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Tersangka Kades Subandi saat diperiksa penyidik, hasilnya cukup mencengangkan penyidik.

Tersangka mengakui sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.

Dicerca terkait status kades dengan istri sahnya, AKBP Miko Indrayana mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Sumber yang berhasil dihimpun bahwa  perselingkuhan bermula pada  April 2021.

Kemudian suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30)  secara diam–diam, kerab  telepon maupun video call dengan laki – laki lain.

Secara diam – diam RI keluar dengan Subandi. Padahal sudah diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak di- indahkan.

Akhirnya pertengkaran pun memuncak. Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi, hingga akhirnya digerebek Polisi.

Dalam pengakuannya Kades mengakui, bahwa ia sudah menikah siri dengan RI, setidaknya didukung bukti pengakuan Modin setempat kepada penyidik Polres Lamongan.

Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.

“Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina”, jelas penyidik.


Nikah siri itu berlangsung damai tanpa keributan, lantaran istri sah Subandi memilih pulang ke rumahnya di Karanggeneng.

Pasalnya karena tidak kuat lagi menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 PANDUAN CONSTITUTIONAL DRAFTING TAHUN 2021

Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

LSM ILHAM Nusantara Memenuhi Tahapan Pelaporan BUMDesMa Ke Penegak Hukum

admin

IKA PMII apresiasi keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi

Penulis Kontroversi

Paslon Qosim Alif Temui Warga Di Pulau  Bawean

Penulis Kontroversi

Leave a Comment