Image default
  • Home
  • Hankam
  • Kontroversi Vaksinasi Massal dengan BOR 19 %
Hankam Lokal Tematis Nasional

Kontroversi Vaksinasi Massal dengan BOR 19 %

BOR ICU untuk Rumah Sakit di Sumenep adalah nol persen,  BOR Isolasi 19 persen, sedangkan standar WHO untuk BOR adalah 60 persen

Oleh Imam S Ahmad Bashori
Editor Munichatus Sa’adah

Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Kontroversi 2021...

DAFTARKAN

Forkopimda Jawa Timur, diantaranya Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Mayjen TNI Suharyanto Pangdam V Brawijaya, serta Irjen Pol Dr. Nico Afinta Kapolda Jatim, pada Sabtu (12/6/2021) sore, meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, serta Forkopimda Kabupaten Sumenep, Bupati, Dandim dan Kapolres, Kabupaten Sumenep, peninjauan vaksinasi massal ini dilaksanakan di Pendopo Agung Keraton, Kabupaten Sumenep, Madura.

Sebelumnya, peninjauan juga sudah dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, diantaranya, Kediri, Lamongan, serta Bangkalan.

Untuk vaksinasi massal di Sumenep dilaksanakan di lima lokasi berbeda. Dengan target mencapai 1.500 orang, untuk prioritas sasaran lansia.

Lima lokasi yang digunakan sebagai tempat vaksinasi diantaranya, Pendopo Agung Keraton, Kantor Pemkab, Polres, Kodim dan Puskesmas Pamolokan.

Untuk setiap lokasi berjumlah 300 orang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat dilaksanakan vaksinasi.

 

Sangat bagus

Setelah meninjau peserta vaksinasi di pendopo agung Keraton Sumenep, Gubernur Jawa Timur menyebutkan, pada dasarnya di Sumenep ini kondisi pengendalian Covid-19 sangat bagus.

“Ini bisa dilihat dr Bed Occupancy Rate (BOR)”, kata Khofifah.

“BOR ICU untuk Rumah Sakit di Sumenep adalah nol persen, sedangkan BOR Isolasi 19 persen”,  lanjutnya. Khofifah juga menerangkan standar WHO untuk BOR adalah 60 persen.

Sementara itu terkait dengan Kabupaten Bangkalan, ada empat kecamatan yang masuk katagori zona merah, dan menjadi perhatian lebih seksama, diantaranya Kecamatan Geger, Klampis, Arosbaya dan Kecamatan Kota.

“Pemprov juga memastikan bahwa seluruh puskesmas harus bisa memberikan layanan kepada masyarakat dan tidak boleh ada layanan kesehatan yang terhenti. Seperti layanan persalinan serta layanan rawat jalan juga dipastikan berjalan seperti semula”, tegas Khofifah.

 

Mengenal Bed Occupancy Rate 

Dalam rangka melindungi penyelenggaraan rumah sakit, tenaga kesehatan dan melindungi pasien maka rumah sakit perlu mempunyai peraturan internal rumah sakit yang bias disebut hospital by laws.

Peraturan tersebut meliputi aturan-aturan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, ketenagaan, administrasi dan manajemen.

Bentuk peraturan internal rumah sakit (HBL) yang merupakan materi muatan pengaturan dapat meliputi antara lain: Tata tertib rawat inap pasien, identitas pasien, hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit, informed consent, rekam medik, visum et repertum, wajib simpan rahasia kedokteran, komete medik, panitia etik kedokteran, panitia etika rumah sakit, hak akses dokter terhadap fasilitas rumah sakit, persyaratan kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan, kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan rekanan.

Bed Occupancy Rate  ialah Persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu.

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan dari tempat tidur rumah sakit.

Adapun rumus Bed Occupancy Rate adalah sebagai berikut:

bed-occupancy-rate

Prosentase ini menunjukkan sampai berapa jauh pemakaian tempat tidur yang tersedia di rumah sakit dalam jangka waktu tertentu.

Bila nilai ini mendekati 100 berarti ideal tetapi bila BOR Rumah Sakit 60-80% sudah bisa dikatakan ideal.

BOR antara rumah sakit yang berbeda tidak bisa dibandingkan oleh karena adanya perbedaan fasilitas rumah sakit, tindakan medik, perbedaan teknologi intervensi. Semua per bedaan tadi disebut sebagai “case mix”.

 

Beberapa Batasan Dalam Penghitungan BOR

Umumnya, hal-hal yang berkaitan dengan bayi baru lahir (perinatal) akan dicatat; dihitung; dan dilaporkan secara terpisah.
Jadi, jumlah TT dalam rumus BOR tidak termasuk TT bayi baru lahir (bassinet) dan jumlah hari perawatan (HP) dalam rumus BOR juga tidak termasuk HP bayi baru lahir.
Apabila menggunakan data dari lembar laporan RL-1, maka jumlah HP diambil dibaris SUB TOTAL (yaitu baris sebelum ditambah perinatologi), bukan baris TOTAL.

Periode penghitungan BOR ditentukan berdasarkan kebijakan internal RS, bisa bulanan, tribulan, semester, atau bahkan tahunan.

Lingkup penghitungan BOR juga ditentukan berdasarkan kebijakan internal RS, misalnya BOR per bangsal atau BOR untuk lingkup rumah sakit (seluruh bangsal).

 

Penerapan BOR

BOR dihitung dengan cara membandingkan jumlah TT yang terpakai (O) dengan jumlah TT yang tersedia (A). Perbandingan ini ditunjukkan dalam bentuk persentase (%).
Jadi, rumus dasar untuk menghitung BOR yaitu: BOR = (O/A) x 100%

Lihat gambar diatas

Rata-rata jumlah TT terpakai dalam suatu periode (O) sama dengan jumlah HP dalam periode tersebut dibagi dengan jumlah hari dalam periode yang bersangkutan (t), atau O = (jumlah HP) / t

Maka, misalnya BOR untuk bulan Januari 2014 dapat dihitung : BOR = ((jumlah HP Januari) / (A x t)) x 100%

Misalnya dalam bulan Januari 2014 tersedia 10 TT dan tercatat total HP periode Januari 2014 = 23.436, maka BOR periode Januari 2014 = (23.436 / (10×31)) x 100%= 75,6 %

BOR Dengan Perubahan Jumlah TT

Jika terjadi perubahan jumlah TT dalam periode yang akan dihitung BOR-nya, maka BOR dapat dihitung dengan cara seperti contoh berikut ini :
misalnya, RS.Mahindra memiliki TT tersedia 50. Pada tanggal 25 Januari 2014 terjadi penambahan 5 TT. Jumlah total HP hingga akhir periode Januari 2014 = 1250. Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2014 yaitu :
(1.250 / ((50×24)+(55×7))) x 100% = 78,9 %

BOR Untuk Perinatologi

Cara menghitung BOR kelompok bayi baru lahir (perinatologi) pada prinsipnya sama dengan rumus BOR diatas, hanya saja yang digunakan adalah angka perinatologi. Jadi, jumlah TT yang tersedia adalah jumlah TT perinatologi (bassinet) dan jumlah HP adalah HP dari kelompok perinatologi.

Nilai Ideal BOR

Semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi pula penggunaan TT yang ada untuk perawatan pasien. Namun perlu diperhatikan bahwa semakin banyak pasien yang dilayani berarti semakin sibuk dan semakin berat pula beban kerja petugas di unit tersebut.

Akibatnya, pasien bisa kurang mendapat perhatian yang dibutuhkan (kepuasan pasien menurun) dan kemungkinan infeksi nosokomial juga meningkat.

Disisi lain, semakin rendah BOR berarti semakin sedikit TT yang digunakan untuk merawat pasien dibandingkan dengan TT yang telah disediakan. Jumlah pasien yang sedikit ini bisa menimbulkan kesulitan pendapatan ekonomi bagi pihak RS.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya suatu nilai ideal yang menyeimbangkan kualitas medis, kepuasan pasien, keselamatan pasien, dan aspek pendapatan ekonomi bagi pihak RS.

Nilai ideal untuk BOR yang disarankan adalah 75% – 85%. Angka ini sebenarnya tidak bisa langsung digunakan begitu saja untuk semua jenis RS. RS penyakit khusus tentu beda polanya dengan RSU. Begitu pula RS disuatu daerah tentu beda penilaian tingkat “kesuksesan” BOR-nya dengan daerah lain. Hal ini bisa dimungkinkan karena perbedaan sosial budaya dan ekonomi setempat.

Nah, bagaimana pengalaman Anda dalam menghitung BOR di RS yang pernah anda lihat ?

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polres Gresik gelar Program Polisi Peduli berikan Santunan kepada Anak Yatim

Penulis Kontroversi

Polisi Ungkap Aktor Utama Pembakaran Polsek Tambelangan

Peduli Covid 19, Bantu 1000 Nasi Kotak

Penulis Kontroversi

Leave a Comment