Image default
Berita Utama Kupas Tuntas

Kontroversi Mundurnya 20 Pejabat Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan dr. Ati Pramudji Hastuti dituding anak buahnya telah mengintimidasi dan melakukan tekanan kinerja setelah Lia Susanti bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Moh Ardi
Editor Munichatus Sa’adah

 

Para pejabat Dinas Kesehatan  yang mengundurkan diri ditengah penyelidikan kasus korupsi pengadaan masker mengungkap ada tekanan dan intimidasi dari atasan.

Mereka menyampaikan dua alasan mengapa mereka mundur dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Azrumy. Surat itu diajukan pada 28 Mei 2021.

Dalam pernyataan sikap bermaterai 10 ribu yang ditandatangani oleh ke-20 pejabat itu ada dua pernyataan yang menjadi alasan penting mengundurkan diri, yakni:

1. Selama ini kami sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinas kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.

2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinas kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami merasa kecewa dan sedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut kami menyatakan sikap: mengundurkan diri sebagai pejabat lingkungan dinas kesehatan provinsi Banten.

Kalimat pernyataan sikap pengunduran diri itu ditulis dengan huruf kapital dan ditebalkan. Mereka juga menyampaikan bekerja di luar kantor sampai pernyataan ditanggapi.

 

Lari dari tanggungjawab

Surat ini kemudian viral di media sosial. Namun Gubernur Banten Wahidin Halim justru menyatakan pengunduran diri ke-20 pejabat eselon III dan IV itu bagian dari gerakan lari dari tanggung jawab.

“Itu desersi seperti tentara lari dari perang. Di saat Provinsi Banten sedang menangani Pandemi Covid-19”, kata Wahidin kepada awak media, Selasa  (1/6/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti belum angkat suara. Ati dituding anak buahnya telah mengintimidasi dan melakukan tekanan kinerja.

 

Ditentukan setelah pemeriksaan

Adapun Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menyatakan hari ini, Rabu (2/6/2021), akan memanggil ke-20 pejabat itu untuk dimintai keterangan. Nasib para pejabat itu ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai.

 

Berikut daftar nama 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mundur dari jabatannya setelah seorang pejabat ditahan karena kasus korupsi pengadaan masker.
1.Akhrul Aprianto
2.R. Wahyu Santoso Wibowo
3.Khania Ratnasari
4.Imron Rosyadi
5.Heni Hendrawati
6.Tiara Luthfie
7.Mahmud
8.Yusni Marliani
9.Hadi Safaat
10 dr.Ria Oktarini 11.Fatchi
12.Lalah Hidayat
13.Abdul Rohman
14.Yulia Trisnawati
15.drg. Dewi Shopia
16.dr. Rika Megasari
17.Saiful Bakhri
18.dr.Della Sarah Distrianda
19.Ahmad Drajat
20.drg.Rostina

 

Kasus mark up masker Rp. 3,3 miliar

Kerja penuh tekanan dan intimidasi dari pimpinan menjadi salah satu alasan 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang mengajukan pengunduran diri. Akibat tekanan itu mereka mengaku sangat tidak nyaman bekerja dan penuh ketakutan.

Alasan kedua pengunduran diri mereka juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK di Dinkes atas nama Lia Susanti yang disidik Kejati Banten. Lia Susanti bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu dengan total pengadaan 15 ribu masker.

 

Kecewa karena tidak ada perlindungan hukum

Dalam surat pengunduran diri para pejabat ini, mereka mengatakan bahwa Lia selama ini bekerja sesuai arahan Kepala Dinkes Ati Pramudji Hastuti. Mereka kecewa karena tidak ada perlindungan hukum bagi rekannya itu sehingga jadi tersangka.

“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu. (Rabu,2/6/2021)

Pernyataan pengunduran diri itu tertera tanda tangan basah dan bermaterai dan ditandatangani pada 28 Mei. Surat dikirim ke gubernur dan wakil dengan tembusan mulai dari Ketua DPRD hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD.

 

Langsung ditanggapi gubernur

Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut pengunduran diri 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan tak bisa ditoleransi. Ia mengatakan mereka terlalu gampang untuk mengambil sikap mengundurkan diri.

“Setelah sekilas saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata karena solidaritas temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindset nya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,” kata Wahidin Halim.

 

Situasi keprihatinan

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon III dan IV dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Sebagai pimpinan saya juga prihatin”, ujar mantan Wali Kota Tangerang itu.

Wahidin Halim mengatakan akan membahas soal pengunduran diri para bawahannya itu. Ia mengatakan jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan.

“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya nonjob-kan atau bisa juga dilakukan pemecatan”, kata Wahidin.

 

Menyinggung perasaan masyarakat

Gubernur menilai mereka telah menyinggung perasaan masyarakat apalagi di masa pandemi atas surat pengunduran itu. Ia menganggap mereka sebagai desersi dan terlalu gampang ambil sikap.

 

Tengah dibahas Sekda, BKD & Inspektorat

“Saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,” kata Wahidin memberikan keterangan.

Pemeriksaan atas permohonan mereka ini pun alam dibahas oleh oleh tim terdiri dari Sekda, BKD dan Inspektorat. Jika saat diperiksa mereka memang enggan berpartisipasi dalam melawan pandemi atau ada faktor lain, ia janji melakukan pemecatan.

“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan”, ujarnya lagi.

 

Sangat disayangkan

Komisi V sebagai mitra Dinkes juga menilai pengunduran diri seluruh pejabat itu bisa mengganggu kinerja organisasi. Perlu dicari penyebab utama mereka rela mengundurkan diri secara terang-terangan itu.

“”Kami menyayangkan karena tentu dengan eselon tiga dan empat mundur, pasti menghambat kinerja dinas. Semua program ada di mereka, jangan sampai berlarut-larut, saya pikir jangan berlarut-larut. Mungkin dalam satu dua hari ke depan kita panggil Kadinkes membahas soal ini”, kata Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar.

 

Sekda selaku pembina ASN diminta menjelaskan ke publik

Sekda sebagai pembina ASN juga diminta menjelaskan hal ini ke publik. Khususnya apakah betul bahwa mereka selama ini bekerja di bawah tekanan dan intimidasi pimpinan.

“Kami baru melihat argumentasi yang ada secara tertulis, tentu kita tidak boleh mengambil kesimpulan tergesa-gesa terkait dengan pengunduran diri itu walaupun argumentasi sudah disampaikan”, pungkasnya.

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Rizal Ramli Laporkan Dugaan Korupsi Impor Pangan yang Melibatkan Pejabat Negara ke KPK

Penulis Kontroversi

Target 157.500 unit program FLPP tahun 2021 di Tengah Pandemi Corona

Penulis Kontroversi

Kendaraan Berlebih Muatan dan Dimensi Dilarang Menyeberangi Merak

Penulis Kontroversi

Leave a Comment