Image default
Berita Utama

Kontroversi Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Proses perumusan masih panjang, bahkan dengan parlemen secara formal juga belum dimulai. Pemerintah akan membahas dengan DPR dan seluruh stakeholders. Jadi implementasi pun belum ada gambaran yang cukup jelas. Sedangkan Pemerintah Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk menyiapkan kebijakan yang berkelanjutan ketika pandemi usai nantinya. Untuk itu sejumlah strategi dan rencana kebijakan telah disiapkan

 

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sempat menggemparkan publik baru-baru ini. Kementerian Keuangan pun buka suara terkait kabar tersebut.

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni Yustinus Prastowo mengatakan, “rencana kenaikan PPN tersebut masih dalam tahap diskursus dan pemerintah masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak”. (Kamis, 13/5/2021)

Proses masih panjang

“Proses perumusan masih panjang, bahkan dengan parlemen secara formal juga belum dimulai. Pemerintah akan membahas dengan DPR dan seluruh stakeholders. Jadi implementasi pun belum ada gambaran yang cukup jelas”,  lanjut Prastowo.

Prastowo mengatakan, “Pemerintah Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk menyiapkan kebijakan yang berkelanjutan ketika pandemi usai nantinya. Untuk itu sejumlah strategi dan rencana kebijakan telah disiapkan”.

 

pemerintah tidak akan membebani masyarakat saat pandemi masih meliputi Indonesia maupun dunia

Benchmarking trend kebijakan negara lain

“Kemenkeu, dalam hal ini DJP dan BKF melakukan benchmarking dengan trend kebijakan negara lain terlebih dahulu”, pungkasnya.

Dia pun menegaskan, “pemerintah tidak akan membebani masyarakat saat pandemi masih meliputi Indonesia maupun dunia”.

Namun, pemerintah punya tugas untuk menyiapkan payung dan format kebijakan sesegera mungkin. Termasuk membahas bagaimana Indonesia memiliki sumber pembiayaan yang berkelanjutan.

Selain tarif PPN tunggal, Prastowo mengatakan pemerintah juga mendiskusikan skema multitarif. Skema ini dinilai membuka ruang pengenaan tarif di bawah 10 persen untuk barang atau jasa kebutuhan masyarakat.

“Tentu sampai pelaksanaan kita bisa membangun administrasi yang lebih baik. Pada prinsipnya menyelaraskan prinsip keadilan dengan kemudahan administrasi menjadi tantangan kita”,  ujar dia.

 

Belum solid di tingkat pemerintah

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan.

Legislator Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.

“Saya agak surprised perihal rencana kenaikan tarif PPN yang sedang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan. Rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR khususnya Komisi XI, tetapi kenapa sudah disosialisasikan ke masyarakat lewat pemberitaan?”, ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (12/5/2021).

Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak (DJP) itu juga bertanya-tanya apakah rencana Kemenkeu tersebut sudah dibahas di tingkat pemerintah. Menurut Misbakhun, situasi perekonomian tahun depan masih terbebani efek pandemi.

“Apakah sudah disepakati lewat mekanisme rapat tingkat menteri koordinator ataupun rapat kabinet? Apakah Presiden Jokowi juga sudah tahu?”, tutur Misbakhun.

Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu menyatakan selama ini Kementerian Koordinator Perekonomian mengarahkan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif.

Misbakhun menyebut perekonomian nasional masih tumbuh negatif meski sudah ada tanda-tanda perbaikan.

Oleh karena itu Misbakhun menduga wacana tentang kenaikan tarif PPN yang dilontarkan Sri Mulyani Menteri Keuangan belum dibahas secara solid di tingkat pemerintah.

“Kalau tahapan di sisi internal pemerintah belum selesai sampai pada tingkat rapat paripurna kabinet tetapi rencana kenaikan tarif PPN sudah dilakukan sosialisasi ke media, dalam pandangan saya ini menjadi awal komunikasi yang kurang bagus di publik”, ulasnya.

Menurut Misbakhun, bisa saja wacana itu sudah dibahas di tingkat Kemenkeu. Namun, dia menyebut kebijakan itu tidak cukup diputuskan Kemenkeu.

“Pemerintah, kan, bukan cuma Kemenkeu ketika merumuskan hal serius dan berdampak besar seperti ini”, tegasnya.

Misbakhun juga mengkritisi pernyataan Sri Mulyani tentang kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 15 persen untuk menutupi defisit APBN. Dia menyebut Sri Mulyani tidak kreatif mencari potensi pemasukan negara.

“Cara yang sama pernah diambil pada zaman penjajahan Belanda ketika kompeni menaikkan pajak karena kekurangan uang untuk membiaya operasional pemerintahan di daerah jajahannya. Kenapa cara kompeni ini dijadikan referensi dan mau ditiru oleh Menkeu Sri Mulyani?”, kata Misbakhun.

Lebih lanjut Misbakhun mengingatkan Sri Mulyani bahwa menteri merupakan pembantu presiden. Menurutnya, menteri harus menyukseskan program dan keinginan presiden.

“Banyak cara yang bisa dilakukan selain menaikkan tarif PPN. Sudah seharusnya Bu Menkeu serius dalam membantu Jokowi Presiden menyiapkan legacy kepemimpinan yang sukses, dikenang rakyat, terutama keberhasilan pemerintah dalam menangani pandemi”,kata dia.

 

Bukan saat yang tepat

Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, ini bukan saat yang tepat bagi pemerintah menaikkan PPN. Sebab, bisa menghambat pemulihan ekonomi yang saat ini sedang terjadi momentumnya.

“Jangan sampai kebijakan yang niatnya untuk menaikkan (penerimaan) pajak justru berdampak negatif ke proses pemulihan ekonomi yang kita dapat momentum”, ujar Piter kepada awak media.

“PPN harusnya dijadikan instrumen dorong konsumsi”, lanjut Piter.

Oleh karenanya, Piter menilai bahwa, “yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menurunkan PPN bukan menaikkannya. Sama seperti penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor dan PPN sektor properti yang ditujukan untuk meningkatkan konsumsi di sektor tersebut”.

“Ini harus konsep yang sama harus dilakukan bagaimana Pemerintah dorong ekonomi dengan cara memberikan insentif dan salah satunya turunkan PPN bukan kenaikan PPN”,  jelas Piter.

Piter-pun berharap, “pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan kenaikan PPN ini. Sebab, sangat kontradiktif dengan tujuan Pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi untuk memulihkan perekonomian nasional”.

“Jadi jangan sampai ini dilakukan dan menjadi boomerang bagi kita karena bisa menghentikan momentum yang kita alami sekarang ini. Makanya saya bilang tidak tepat dilakukan”, tegas Piter.

 

Dipaparkan saat RAPBN 2022

Kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022.  Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara adalah kenaikan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Ini adalah salah satu solusi mengumpulkan peneriman yang lebih baik di tengah kondisi sulit ini.

Bahkan saat ini , Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.

Jika single tarif maka batasan maksimal PPN bisa naik sampai 15% sesuai UU PPN tahun 2009. Namun jika multi tarif maka akan ada perbedaan pajak untuk jenis barang yang berbeda seperti barang reguler dan barang mewah.

 

PPN/VAT Sekilas ~ Refund

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN.

PPN/VAT Refund

Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Bunyi Pasal 16E ayat(1) pada UU tersebut sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali”

Persyaratan PPN dapat diminta kembali

Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :

  1. Nilai PPN minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.

 

Mekanisme Pengembalian

Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :

  1. Paspor;
  2. Pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan; dan
  3. Faktur Pajak.

 

Kilas balik PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

 

UU Pengatur PPN

Terdapat tiga kali perubahan Undang-Undang PPN di Indonesia. Adapun perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih sederhana dan adil untuk masyarakat. Berikut adalah perubahan UU PPN di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, terdapat perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk  masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Untuk melengkapi kekurangan pada Undang-Undang PPN sebelumnya, Undang-Undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana. Sampai tahun 2018 ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 masih digunakan.

 

Objek PPN

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.

 

Mekanisme PPN Indonesia

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
  3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  4. Untuk setiap Masa Pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
  5. PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Objek PPN

a. Barang atau Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

b. Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).
  2. Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
  4. Uang dan emas batangan.
  5. Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.

 

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri terdiri dari:

1. Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.

2. Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

3. Nilai Impor

Nilai Impor adalah uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

4. Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah uang atau biaya yang diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan.

 

DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut:

a. Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.

b. Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 angka 20 UU PPN).

c. Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.

d. Untuk kasus penyerahan BKP/JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

 

Tarif Pajak PPN

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
  3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

Rumus & Cara Perhitungan PPN

Perhitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). ​Proses perhitungan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:

 

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Contoh Kasus:

Seorang PKP bernama Gaby  menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000.

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000

 

PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Gaby.

Cara Lapor SPT Masa (e-Filing PPN)

SPT Masa PPN adalah Surat Pemberitahuan untuk lapor Pajak Pertambahan Nilai yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain) secara bulanan. Batas waktu pelaporan SPT PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya dan  bisa dilaporkan melalui laman DJP Online. Untuk mengetahui lebih jelas tentang cara pelaporannya, berikut tahapan yang wajib Anda ketahui:

  1. Login di aplikasi e-Faktur dengan akun PKP yang sudah Anda miliki. Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang tertera.
  2.  Pilih file SPT Masa PPN (dalam bentuk CSV dan PDF) lalu klik “Start Upload” maka akan muncul pesan bahwa proses upload selesai.
  3. Selanjutnya Anda akan diminta untuk meminta kode verifikasi. Klik “oke” dan akan muncul kode rincian SPT yang akan dilaporkan serta kolom kode verifikasi. Segera ambil kode verifikasi dengan klik link yang dimaksud. Anda bisa copy kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda dan masukkan ke kolom kosong. Sesudah memastikan SPT dan kode verifikasi sudah benar, klik “Kirim SPT”.
  4. Selanjutnya cek email kembali untuk memastikan Anda mendapat tanda terima Laporan SPT Masa PPN secara online atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan bukti tersebut sebagai tanda Anda sudah berhasil melakukan cara lapor SPT Masa PPN online.

 

Ketentuan PPN Jasa Luar Negeri

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat beberapa objek yang termuat di dalamnya seperti PPN dalam sektor ekspor dan impor Barang Kena Pajak (BKP). Selain itu juga pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) baik dari dalam maupun luar Daerah Pabean atau Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean maupun PPN Jasa Luar Negeri.

a. Ketentuan Aturan PPN Jasa Luar Negeri

Selanjutnya, terdapat aturan tentang batasan untuk transaksi Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang diatur dalam pasal 4 Ayat 1 SE-147/PJ/2010, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas Jasa Luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyerahan dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang bertempat tinggal di luar Daerah Pabean.
  2. Pengenaan Jasa Luar Negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar Daerah Pabean, selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan Orang Pribadi atau Badan yang bertempat tinggal di luar Daerah Pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
  3. Aktivitas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  4. Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam Daerah Pabean.
  5. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri tidak melihat status penggunanya, baik Orang Pribadi maupun Badan, atau telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum.

Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri bisa terutang, sebab terjadi ketika pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sedang dalam proses pembayaran atau baru saja dimulai. Dengan catatan pembayaran tersebut diterima sebelum penyerahan Jasa Luar Negeri.

b. Ketentuan Waktu Pemanfaatan Jasa Luar Negeri

  1. Waktu pemanfaatan jasa merupakan saat dimana Jasa Luar Negeri tersebut digunakan secara nyata digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Jasa Luar Negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
  3. Terjadi penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
  4. Harga perolehan Jasa Kena Pajak dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna.Ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penggunaan Jasa Luar Negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

 

Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri

Cara menghitung PPN atas Jasa Luar Negeri yaitu 10% x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Luar Negeri. Selain itu, cara tersebut dapat diterapkan antara pihak pemberi Jasa Luar Negeri dan pihak penerima sesuai kesepakatan.

Contoh Kasus

Perusahaan Mutiara Rezeki memiliki beban untuk membayar jasa tenaga ahli dari Cina yang telah memberikan pelatihan pengembangan personality pada perusahaannya. Harta tenaga ahli tersebut adalah sebesar Rp600.000.000.

Sementara tenaga ahli yang disebutkan meminta jumlah gaji yang diterima harus jumlah bersih termasuk potongan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga dalam hal ini, Anda dapat menerapkan rumus kedua  yaitu 10/110 x Rp600.000.000,- untuk menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi beban dan harus Anda bayarkan untuk jasa tenaga kerja ahli tersebut.

 

Versi Tarif:

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN.

Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Di OnlinePajak, Anda dapat membuat ID billing, setor pajak online dan e-Filing SPT Masa PPN secara mudah, hanya dalam 1 klik dan gratis! OnlinePajak juga terjamin keamanannya karena sudah mendapatkan ISO 27001.

 

Hipotesa

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Pada OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja.

 

Kemenkeu Learning Center terkait PPN

SPT Masa PPN: SPT 1111

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai SPT Masa PPN: SPT 1111.

READ MORE

SPT Masa PPN: SPT 1111 DM

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai SPT Masa PPN: SPT 1111 DM.

READ MORE

SPT Masa PPN: SPT 1107 PUT

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai SPT Masa PPN: SPT 1107 PUT.

READ MORE

Seri Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN atas Pemakaian Sendiri BKP/JKP

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN dari Jurusan Bea dan Cukai, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai PPN atas pemakaian sendiri BKP/JKP (Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak).

READ MORE

Seri Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (Pasal 16c UU PPN)

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN dari Jurusan Bea dan Cukai, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri (Pasal 16c UU PPN).

READ MORE

Seri Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengembalian PPN Turis Asing

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN dari Jurusan Bea dan Cukai, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai pengembalian PPN turis asing.

READ MORE

Seri Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Mengapa PPN merupakan Pajak yang Paling Sukses

Pada video pembelajaran ini, Bp. Purwanto, Dosen PKN STAN dari Jurusan Bea dan Cukai, menjelaskan materi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengenai alasan mengapa PPN merupakan pajak yang paling sukses.

READ MORE

Pemotongan dan Pemungutan PPN dan PPh Setelah Berlakunya Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah

Bagaimanakah Pemungutan dan Pemotongan PPN dan PPh yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran APBN. Dalam video ini Bapak Jus Samuel Sihotang, Widyaiswara BDK Medan, akan menjelaskan secara singkat jawaban dari pertanyaan tersebut. Selamat menyaksikan.

READ MORE

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Faktur Pajak – Bagian 2

Pada video pembelajaran ini, Bp. Arif Nugrahanto, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan materi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu membahas mengenai Faktur Pajak, khususnya tentang bentuk dan jenis faktur pajak, serta dokumen tertentu  (Bagian 2).   Seri Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Faktur Pajak Bagian 1: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pajak-pertambahan-nilai-ppn-faktur-pajak-bagian-1/ Bagian 2: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pajak-pertambahan-nilai-ppn-faktur-pajak-bagian-2/

READ MORE

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Faktur Pajak – Bagian 1

Pada video pembelajaran ini, Bp. Arif Nugrahanto, Dosen PKN STAN dari Jurusan Pajak, menjelaskan materi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu membahas mengenai Faktur Pajak, khususnya tentang bentuk dan jenis faktur pajak, serta dokumen tertentu  (Bagian 1).   Seri Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Faktur Pajak Bagian 1: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pajak-pertambahan-nilai-ppn-faktur-pajak-bagian-1/ Bagian 2: https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-pajak-pertambahan-nilai-ppn-faktur-pajak-bagian-2/

READ MORE


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Inisiasi Kartel Baru Sebuah Keniscayaan

admin

BUMN Membusuk: Saatnya PSN Desa Dimulai.

Pojok Imam S Ahmad B Al-Muhajir

Indonesia Bebas Masalah Mengajak Warga Jatim Memilih Liburan yang Aman

Penulis Kontroversi

Leave a Comment