Image default
Komunikasi Bisnis

Kontroversi Pengumpulan Sumbangan Masyarakat

Masyarakat berhak mendapatkan dana tersebut antara lain; masyarakat yang tengah menghadapi resiko sosial termasuk kemiskian, dan masalah sosial lainnya yang berkaitan dengan ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, juga korban bencana

Oleh : Imam S Ahmad Bashori, Moh Ardi
Editor: Munichatus Sa’adah

Jompo

Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Cara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat Untuk Fakir Miskin

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.

Dalam PP ini disebutkan, Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

PP ini menegaskan, bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fikir miskin.

Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.

Sumbangan masyarakat sebagaimana meliputi:

  1. Barang;
  2. Uang; dan/atau
  3. Surat berharga.

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung,

bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 itu.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Adapun sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang dan/atau surat berharga yang diumpulan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walkota melalui kegiatan sosial.

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud berasal dari:

  1. Dalam negeri; dan/atau
  2. Luar negeri, yang dilaksanakan secara selektik.

Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tegas Pasal 8 PP tersebut.

Kewenangan Menteri dalam pengumpulan sumbangan masyarakat dari dalam negeri adalah lebih dari 1 (satu) provinsi. Sedangkan Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara Bupati/Walikota berwenang mengumpulkan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

PP ini juga menyebutkan, sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP No. 16/2015 itu.

Adapun pembukaan rekening tersendiri oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.

Menurut PP ini, sumbangan masyarakat yang berasal dari dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dan selanjutnya dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.

Mengenai sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri, menurut PP ini, hanya dapat diperoleh secara langsung, dan dilaksanakan oleh Menteri.

 

Penggunaan Sumbangan

PP ini menegaskan, hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang berupa barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin. Adapun yang berupa uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.

Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 itu.

Ditegaskan juga dalam PP tersebut, bahwa hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.

Pasal 24 PP ini menyebutkan, hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Pengembangan potensi diri;
  2. Bantuan pangan dan sandang;
  3. Penyediaan pelayanan perumahan;
  4. Penyediaan pelayanan kesehatan;
  5. Penyediaan pelayanan pendidikan;
  6. Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
  7. Bantuan hukum; dan/atau
  8. Pelayanan sosial.

Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, bunyi Pasal 26 PP tersebut.

Mengenai permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin, menurut PP ini, dapat diajukan langsung oleh:

  1. Perseorangan;
  2. Keluarga;
  3. Kelompok;
  4. Masyarakat; dan
  5. Lembaga Kesejahteraan Sosial, kesemuanya dengan mengajukan proposal kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Khusus untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bermaksud mengajukan permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan  fakir miskin, harus memenuhi syarat:

  1. Memiliki kantor atau sekretariat tetap;
  2. Memiliki pengurus;
  3. Terdaftar pada instansi sosial;
  4. Rekomendasi dari instansi sosial;
  5. Daftar calon penerima sumbangan;
  6. Rencana pelaksanaan kegiatan sosial yang mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan
  7. Nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Ditegaskan PP ini, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pemberian sumbangan masyarakat, hingga pencabutan izin operasional.

Peraturan Pemeirntah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 Maret 2015.

 

Aturan galang dana

Kasus penggelapan uang hasil sumbangan sosial dari masyarakat belakangan ini sedang ramai dibicarakan. Hal ini bermula saat akun instagram @cakbudi_ yang rutin menggalang donasi bagi kaum duafa mengungkapkan pernyataan khilaf karena telah menggunakan uang hasil pengumpulan donasi untuk membeli ponsel iPhone 7 dan mobil Fortuner. Akun tersebut pun hingga kini dicaci maki banyak pengguna media sosial karena dianggap menipu para donatur yang memercayainya.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan penggalangan dana untuk membantu orang membutuhkan?.

Aturan tersebut ternyata sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Berikut ini telah dirangkum poin-poin penting tentang aturan penggalangan dana. Rabu (3/5).

1. Usaha-usaha yang boleh dilakukan untuk penggalangan dana

Pengumpulan sumbangan dana memang harus dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Adapun yang bisa mengajukan ini bukan perorangan, melainkan diajukan oleh organisasi. Bentuk usaha pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan berbagai cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kupon-kupon sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum dan sejenisnya. Dari uang yang terkumpul, organisasi hanya boleh mengambil 10% untuk pembiayaan usaha pengumpulan dana tersebut.

2. Tatacara pengajuan izin penggalangan dana

Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada menteri/gubernur/bupati terkait dengan luas cakupan penggalangan dana itu akan dilakukan. Jika secara nasional maka izinnya kepada menteri dan izin dari gubernur di tingkat provinsi begitu seterusnya. Semakin kecil cakupan wilayah penggalangan dana maka izin kepada yang berwenang semakin ke bawah.

Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan pun tidak sembarangan. Di dalamnya harus ada nama dan alamat organisasi pemohon, waktu pendirian, susunan pengurus, kegiatan sosial yang telah dilaksanakan, maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, waktu penyelenggaraan, luas penyelenggaraan (wilayah, golongan), cara penyelenggaraan dan penyaluran, rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Hal ini semata-mata agar penggalangan dana berjalan secara terperinci dan akuntabel. Sehingga masyarakat tidak khawatir uangnya diselewengkan.

3. Perizinan penggalangan dana

Jika organisasi sudah mendapat izin pengumpulan sumbangan, maka mereka akan menerima izin berbentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Jadi penggalangan dana yang resmi selalu tidak lebih dari 4 bulan. Jika lebih dari waktu itu, maka perlu dicek ulang izinnya.

4. Pelaksanaan penggalangan dana

Dalam menentukan kebijaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan di tingkat nasional, menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan menteri dalam negeri. Namun jika hanya di dalam wilayah Provinsi, maka cukup pimpinan Daerah Tingkat I dan kepala kantor wilayah Departemen Sosial setempat. Begitu juga untuk penggalangan dana di tingkat kabupaten.

5. Penggalangan dana boleh tak berizin dengan syarat

Pengumpulan dana sumbangan boleh tidak berizin asalkan pengumpulan dana tersebut merupakan kegiatan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas dan kecil sehingga tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Pengumpulan dana sumbangan sebagaimana dimaksud yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah pengumpulan dana untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama, untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan atau yang terakhir ialah pengumpulan dana yang dilakukan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya sendiri.

 

Aturan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana

Wajar jika bencana alam memancing empati, menggerakkan orang untuk mengulurkan tangan. Keikutsertaan dalam upaya penanggulangan dan membantu korban bencana salah satunya bisa dilakukan lewat pengumpulan donasi.

Namun, perlu diketahui pengumpulan bantuan untuk korban bencana alam juga ada aturan resminya.

Tepatnya, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana yang mengacu kepada UU No.9/1961.

Kementerian Sosial menegaskan, pengumpulan dana sosial tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Hartono Laras, pemakaian rekening atas nama pribadi dilarang karena tidak bisa memastikan apakah rekening itu terpisah dengan rekening dari masyarakat.

“Ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi”, kata Hartono kepada awak media.

Lebih lanjut Hartono menegaskan, dampak dari pengumpulan dana tidak dalam bentuk kelembagaan adalah sulit untuk mengontrol aliran dana.

Perlu pastikan juga bahwa organisasi yang menghimpun sumbangan pun harus mendapat izin dari pejabat berwenang. Itupun setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hartono menjelaskan, sebelumnya harus ada bentuk permohonan tertulis kepada Menteri Sosial melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau provinsi.

Undang-undang Nomor 09 Tahun 1961 ini dikuatkan dengan PP No 29 tahun 1980 dan Keputusan Menteri Sosial No 56 Tahun 1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat.

Berikut ini poin penting yang perlu Anda pahami tentang aturan penggalangan dana:

1. Legalitas sumbangan

Berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang, yang bisa mengajukan ini bukan perorangan, melainkan diajukan oleh organisasi. Bentuk usaha pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan berbagai cara, misal pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kupon sumbangan, dan sejenisnya.

Dari dana terkumpul, organisasi boleh mengambil 10 persen untuk pembiayaan usaha pengumpulan dana tersebut.

2. Cara pengajuan izin

Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada menteri/gubernur/bupati terkait dengan luas cakupan penggalangan dana itu akan dilakukan.

Jika secara nasional maka izinnya kepada menteri dan izin dari gubernur di tingkat provinsi begitu seterusnya.

Surat permohonan izin sumbangan harus dilengkapi nama dan alamat organisasi pemohon, waktu pendirian, susunan pengurus, kegiatan sosial yang telah dilaksanakan.

Selain itu juga maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, waktu penyelenggaraan, luas penyelenggaraan (wilayah, golongan), cara penyelenggaraan dan penyaluran, rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

3. Durasi penggalangan dana.

Jika sudah mendapat izin pengumpulan sumbangan, maka mereka akan menerima izin berbentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya tiga bulan dan apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan.

Jadi penggalangan dana yang resmi tidak lebih dari empat bulan. Jika lebih dari waktu itu, maka perlu dicek ulang izinnya.

4. Penggalangan dana tidak berizin dengan syarat

Pengumpulan dana sumbangan boleh tidak berizin asalkan merupakan kegiatan yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, adat kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas dan kecil.

Misal untuk melaksanakan kewajiban hukum agama, untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat ibadat, bagian menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan. Atau pengumpulan dana yang dilakukan dalam lingkungan organisasi terhadap anggota mereka sendiri.

5. Sanksi pidana

Dalam Pasal 8 UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana. Ancamannya adalah pidana kurungan penjara, paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp10 ribu.

6. Jika tidak punya rekening khusus

Jika tetap ingin mengadakan bantuan tetapi tidak punya rekening khusus, lebih baik bekerja sama dengan organisasi lain yang memiliki rekening atas nama yayasan atau perkumpulan yang berjejaring dengan Kementerian Sosial.

“Sebaiknya sih bisa bekerja sama dengan institusi-institusi pengelola bantuan yang sudah ada”, imbuh Human Capital and Legal Directorate, Aksi Cepat Tanggap, Yhogi S. Gunawan.

Dinukil dari salah satu media, Mika, Kepala Subdit Perijinan Undian Kementerian Sosial di bawah Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS), mengatakan hal senda. “Kalau enggak ada yayasan, ya kepanitiaan.”

 

SOP Pengumpulan Uang Atau Barang Dinas Sosial

SOP Pengumpulan Uang Atau Barang

PENGERTIAN

  1. Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
  2. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  3. Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
  2. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  4. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  5. PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Sosial Bagi Fakir Miskin;
  7. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 1/HUK/1995 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang Untuk Bencana Alam;
  8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial Oleh Masyarakat.

TUJUAN

  1. Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
  2. Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  4. Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
  5. Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CARA DAN JENIS PENGUMPULAN SUMBANGAN

  1. Mengadakan pertunjukan
  2. Mengadakan bazaar
  3. Penjualan barang secara lelang
  4. Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan
  5. Penjualan prangko amal
  6. Pengedaran daftar (list) derma
  7. Penjualan kupon atau stiker sumbangan
  8. Penempatan kotak sumbangan di tempat umum
  9. Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya
  10. Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
  11. Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank
  12. Melalui SMS donasi

YANG BERHAK MENYELENGGARAKAN

  1. Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
  2. Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
  • Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
    • Azas, sifat, dan tujuan organisasi
    • Lingkup kegiatan
    • Susunan organisasi
    • Sumber keuangan
  • Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, Organisasi harus telah terdaftar pada instansi sosial setempat.
  • SK Kepanitiaan bagi pemohon

PEJABAT PEMBERI IZIN

Bupati menunjuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten, untuk melaksanakan wewenang memberi izin pengumpulan uang atau barang.

PROSEDUR PENGAJUAN IZIN

  1. Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
  • Nama dan alamat organisasi
  • Akta pendirian dan susunan pengurus
  • Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
  • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  • Mekanisme penyaluran
  • Mekanisme penyelenggaraan
  • Rincian pembiayaan
  1. Permohonan ditujukan kepada Bupati  c.q. Kepala Dinas Sosial

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN

Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:

  1. Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
  2. Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
  3. Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
  2. Tata cara penyelenggaraan.
  3. Penggunaan biaya penyelenggaraan.
  4. Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
  5. Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
  6. Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA

  1. Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
  2. Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.
  3. Menyampaikan laporan kepada Bupati  c.q. Dinas Sosial Kabupaten .
  4. Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
  • Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
  • Jumlah sumbangan yang diperoleh
  • Penggunaan sumbangan (penyalurannya)

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

  1. Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.
  2. Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG TIDAK MEMERLUKAN IZIN

Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan:

  1. Kewajiban hukum agama.
  2. Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
  3. Hukum adat atau adat kebiasaan.
  4. Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

 

Aspek Hukum Pengumpulan Uang atau Barang menurut Bernadetha Aurelia Oktavira,SH. 

Guna menjawab diskursus pengumpulan uang/barang, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”).
Pengumpulan uang atau barang diartikan sebagai setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.[1]
Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tersebut, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.[2]
Izin ini diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud yang diatur dalam Pasal 1 UU 9/1961 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.[3]
Maka, izin tidak diberikan kepada individu atau perseorangan, melainkan hanya kepada perkumpulan dan/atau organisasi.
Penjelasan Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya lembaga sosial desa, panitia-panitia dan sebagainya.
Pejabat yang berwenang yang dimaksud di atas yang memberikan izin pengumpulan uang atau barang adalah:[4]
  1. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
  2. Gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
  3. Bupati/Walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin, dengan mencantumkan secara jelas:[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan
Biaya Terjangkau
Mulai Dari :
Rp149.000
  1. maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
  2. cara menyelenggarakan;
  3. siapa yang menyelenggarakan;
  4. batas waktu penyelenggaraan;
  5. luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
  6. cara penyalurannya.
Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban penyelenggara untuk memberi pertanggungjawaban kepada pemberi izin.[6]
Kemudian ada sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10 ribu, bagi barangsiapa:[7]
  1. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961;
  2. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;
  3. tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.
Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran dan uang atau barang yang diperoleh disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.[8]
Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Selanjutnya, kami akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”).
Pengumpulan uang atau barang dalam UU 9/1961 memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.[9]
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:[10]
  1. mengadakan pertunjukan;
  2. mengadakan bazar;
  3. penjualan barang secara lelang;
  4. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
  5. penjualan perangko amal;
  6. pengedaran daftar (les) derma;
  7. penjualan kupon-kupon sumbangan;
  8. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
  9. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
  10. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
  11. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Selain yang telah disebutkan di atas, jenis cara pengumpulan sumbangan lain ditetapkan oleh Menteri Sosial.[11]
Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 bulan.[12] Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan.[13]
Surat keputusan izin tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan, antara lain:[14]
  1. batas wilayah;
  2. batas waktu;
  3. wajib lapor kepada kepala pemerintahan setempat, lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.
Namun, terdapat pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, yaitu:[15]
  1. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
  2. untuk amal peribadahan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah;
  3. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
  4. dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
Sebagai informasi tambahan, dalam artikel Pernah Donasi di Minimarket? Ternyata, Ada Masalah, menurut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, sudah saatnya UU 9/1961 direvisi.
Pasalnya, UU 9/1961 tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian, seperti terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, dan teknologi. Bahkan penggalangan dana publik saat ini sudah dilakukan melalui media massa dan media sosial yang belum diatur.
Pengumpulan Sumbangan dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya terkait menghimpun dana dari undian gratis berhadiah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang (“Permensos 8/2019”).
Pengelolaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang diserahkan kepada Kementerian Sosial dikategorikan sebagai dana hibah langsung dalam negeri berupa uang.[16]
Sumbangan masyarakat tersebut berasal dari:[17]
  1. dana usaha kesejahteraan sosial; dan
  2. hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dalam bentuk uang.
Adapun dana usaha kesejahteraan sosial merupakan sumbangan dari penyelenggara undian gratis berhadiah melalui Kementerian Sosial yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan usaha kesejahteraan sosial.[18]
Hadiah tidak tertebak adalah hadiah yang tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.[19]
Hadiah tidak diambil pemenang adalah hadiah yang telah tertebak atau ada pemenangnya, tetapi tidak diklaim setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.[20]
Pengumpulan dan penggunaan dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, termasuk sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.[21]
Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sendiri berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang juga harus dengan izin Menteri Sosial.
Untuk memahami lebih terang mengenai penyelenggaraan undian gratis berhadiah, dapat disimak dalam artikel Izin Penyelenggaraan Undian.

 

Luncurkan Aplikasi e-Sabi

Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan peluncuran aplikasi mobile berbasis android untuk perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang.

“Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih fleksibel dan mudah diakses, sehingga semakin meningkatkan kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin”, kata Mensos, pada kegiatan Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah dan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Mensos, penerapan teknologi berbasis aplikasi di era industri 4.0 tidak terelakkan lagi. Pelayanan kepada masyarakat, termasuk didalamnya pengelolaan undian gratis harus semakin meningkat kualitasnya, mudah dan cepat dalam merespon tuntutan masyarakat.

“Aplikasi mobile ini berisi berbagai informasi perizinan dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah serta membantu pengumpulan uang atau barang. Aplikasi ini juga fleksibel dan mudah diakses sehingga kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin semakin meningkat,” kata Mensos.

Ia melihat partisipasi masyarakat dalam pendanaan usaha kesejahteraan sosial memiliki potensi yang sangat besar mengingat semangat dan praktik kedermawanan dan gotong royong telah mengakar dalam tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Berdasarkan survei Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia tahun 2018.

Potensi besar tersebut saat ini semakin membesar seiring dengan lahirnya revolusi industri 4.0 yang menggeser pola tradisional ke digital sehingga kerja-kerja kedermawanan atau filantropi lebih demokratis dan dimudahkan.

Teknologi digital yang kemudian diikuti dengan menjamurnya media sosial selama satu dasawarsa terakhir ini telah mempermudah masyarakat luas untuk aktif berpartisipasi dalam kerja-kerja sosial.

Potensi ini sekaligus menyajikan tantangan bagi Kementerian Sosial untuk segera merumuskan strategi-strategi baru dalam rangka mendefinisikan peran Kementerian Sosial di Era Revolusi Industri 4.0guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Salah satu upaya kami dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan publik terkaitpenggalangan donasi dan demokratisasi filantropi, Kementerian Sosial membangun aplikasi berbasis online SIMPPSDBSyang aplikasi mobile-nya diluncurkan pada hari ini,” kata Mensos.

Mensos juga menekankan, keberadaan aplikasi ini juga diharapkan membantu meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Sosial kepada masyarakat sejalan dengan meningkatnya nilai pajak undian yang dikelola dari masyarakat.

Mensos menerangkan, penerimaan dana usaha kesejahteraan sosial dari dunia usaha penyelenggara undian gratis berhadiah pada tahun 2018 sebesar Rp101 miliar.

“Dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah dimanfaatkan dan disalurkan kepada masyarakat dengan rincian pada tahun 2017 sebesar Rp96 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp64 miliar,” kata Mensos.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan dana tersebut antara lain; masyarakat yang tengah menghadapi resiko sosial termasuk kemiskian, dan masalah sosial lainnya yang berkaitan dengan ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, juga korban bencana.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkeadilan sebagai partisipasi kita dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan tatakelola yang baik.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bersama Direktorat Jenderal Pajak melakukan perjanjian kerjasama untuk memfasilitasi dan memudahkan dunia usaha para penyelenggara undian berhadiah dalam penyetoran pajak atas undian dan juga memudahkan Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan.

Tak lupa, Mensos menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi dan komitmen dunia usaha yang terbukti semakin meningkat dalam menerapkan tanggung jawab sosialnya. Di lain pihak Mensos juga melihat kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Sosial dalam mengelola dan menyalurkan dana usaha semakin menguat.

“Saya percaya, dengan komitmen saudara sekalian, kita dapat mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkeadilan sebagai partisipasi kita dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan tatakelola yang baik, “ujarnya.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menambahkan, dengan kemudahan pelayanan yang diberikan kepada penyelenggara undian berhadiah, akan berimbas terhadap minat penyelenggara dalam pengajuan izin undian gratis berhadiah maupuan pengumpulan uang atau barang.

“Dengan naiknya minat dari penyelenggara, semakin besar pula yang bisa dimanfaatkan Kementerian Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial . Di lain pihak, hal ini juga sebagai wujud peran aktif masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan universal baru, yaitu pembangunan global berkelanjutan,” kata Pepen.

Dasar Hukum:

[1] Pasal 1 UU 9/1961
[2] Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961
[3] Pasal 3 UU 9/1961
[4] Pasal 4 ayat (1) UU 9/1961
[5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 9/1961
[6] Pasal 5 ayat (3) UU 9/1961
[7] Pasal 8 ayat (1) UU 9/1961
[8] Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU 9/1961
[9] Pasal 1 angka 3 PP 29/1980
[10] Pasal 5 ayat (1) PP 29/1980
[11] Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 6 PP 29/1980
[12] Pasal 11 ayat (1) PP 29/1980
[13] Pasal 11 ayat (2) PP 29/1980
[14] Pasal 12 ayat (1) PP 29/1980
[15] Pasal 22 PP 29/1980
[16] Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1) Permensos 8/2019
[17] Pasal 7 ayat (1) Permensos 8/2019
[18] Pasal 7 ayat (2) Permensos 8/2019
[19] Pasal 1 angka 16 Permensos 8/2019
[20] Pasal 1 angka 17 Permensos 8/2019
[21] Pasal 10 Permensos 8/2019

There is no ads to display, Please add some

Related posts

PT.BSI Salurkan Sembako dan Roti Kepada Warga  Mojoroto di Gresik

Penulis Kontroversi

Pemulihan Ekonomi Nasional; Peran PBNU ~ Erick Thohir

Penulis Kontroversi

Kejanggalan Pengajuan Pelunasan Atas Nama Debitur Kuswandik

admin

Leave a Comment