Image default
Hukum & Kriminal

LSM ILHAM Nusantara Memenuhi Tahapan Pelaporan BUMDesMa Ke Penegak Hukum

Kalau memang tidak ada dana masuk dari BUMDesMa yang sifatnya bagi Hasil Usaha maka kami bersama BPD se-Kecamatan Panceng akan mempertanyakan ke Pengurus BUMDesMa. Kenapa tidak ada Pembagian Hasil Usaha ke desa?. Ini artinya PERMAKADES nomor 01 tahun 2018 sudah tidak dipatuhi yang artinya PERMAKADES sudah tidak dapat dipakai sebagai Peraturan dan banyak dilanggar maka harus dicabut

Oleh Charif Anam lewat menu tulis sendiri
Ketua Ilham Nusantara

Keterbukaan informasi publik sangatlah penting, dikarenakan menutupi informasi sama halnya dengan menyembunyikan informasi yang sarat dengan muatan kejahatan, untuk memgantisiapsi kejahatan terselubung akhirnya pemerintah menerbitkan produk hukumnya berupa UU RI Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008,

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

UU KIP menjelasakan bahwa, Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Pengurus BUMDesMa “Panceng Sejahtera” menutupi informasi dan data Publik kepada LSM ILHAM Nusantara, walaupun telah dimohon berdasarkan Perundang-undangan

Ironis dengan pengurus BUMDesMa Panceng Sejahtera yang telah menerima surat Permohonan Informasi dan Dokumen dari Lembaga Pegiat Anti Korupsi dengan surat nomor:162/P/LSM-ILHAM Nusantara/IV/2021 tertanggal: 19 April 2021 namun tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas.

Alasan yang disampaikan secara lisan oleh Direktur BUMDesMa, “Sesuai hasil komunikasi Direktur dengan Ketua BKAD maka Permohonan yang saudara mohon tidak perlu direspon dan tidak usah diberikan”.

Pegiat anti korupsi meminta jawaban tertulis kepada Direktur atas alasan tidak diberikannya permohonan data publik yang dimohon berdasar undang-undang.

 

Direktur BUMDesMa tetap tidak mau berikan Permohonan LSM walau sudah diperingatkan

meskipun telah dilayangkan surat peringatan nomor 165/SP-I/LSM-ILHAM Nusantara/IV/2021 tertanggal 28 April 2021 agar data publik yang dimohon LSM atau jawaban tertulis alasan tidak dapat diberikan permohonan bisa diberikan, tetapi tetap Direktur BUMDesMa bersihkuku tidak bersedia memberikan jawaban tertulis.

 

Ketentuan pidana Pasal UURI Nomor 14 Tahun 2008 atas perilaku menutupi Informasi Publik

Pada Pasal 52 UURI KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

Pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman (pidana) terberat dalam UURI KIP ini adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-.

 

LSM ILHAM Nusantara Mendesak Pengawas BUMDesMa untuk meminta Audit dari Pejabat Akuntan Publik

Selanjutnya Pegiat anti korupsi melayangkan  surat nomor 166/PM/LSM-ILHAM Nusantara/V/2021 kepada ketua Pengawas BUMDesMa “Panceng Sejahtera” yang diterima oleh Direktur diruangan kerjanya Rabu, 05/05/2021 untuk disampaikan ke yang bersangkutan.

LSM ILHAM Nusantara Mendesak kepada Pengawas untuk meminta Audit kepada badan akuntan publik terhadap laporan keuangan mulai tahun 2015 hingga 2021 sekarang, dikarena diduga terjadi Penyelewengan dalam Pengelolaan keuangan Negara yang dihibahkan ke masyarakat desa se-kecamatan Panceng dan dikelola oleh BUMDesMa.

 

LSM ILHAM Nusantara Mengadu kepada Kepala Desa dan BPD Se-Kecamatan Panceng

LSM ILHAM Nusantara juga mengadu kepada semua kepala desa dan BPD se-kecamatan Panceng dengan surat Pengaduan Nomor 167/P/LSM-ILHAM Nusantara/V/2021 bahwa adanya Indikasi Pelanggaran Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 01 tahun 2018 tertanggal 11 April 2018, dan mendesak untuk dicabutnya PERMAKADES tersebut karena sudah tidak relevan lagi dan sudah tidak dijalankan lagi.

 

Tahapan untuk Memenuhi Unsur Pelaporan

Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam kami Sangat menghormati proses, kami sedang memenuhi tahapan untuk dapat ditingkatkan pada tingkat Laporan, tahapan langkah kami adalah sebagai berikut :

1.kami mendesak kepada Pengawas BUMDesMa sesuai tugas dan kewenangannya dengan surat kami nomor 166/PM/LSM-ILHAM Nusantara/V/2021 Agar mengajukan Audit kepada pejabat Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan BUMDesMa “Panceng Sejahtera”, karena kami menduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan semenjak tahun 2015 hingga 2021 yang patut diduga mengedepankan keuntungan dan pemberdayaan pengurus saja, dan tidak mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa, serta melalaikan kewajiban membagikan hasil usaha yang menjadi hak masyarakat desa, serta adanya dugaan penyelewengan terkait proses transaksi pembelian asset tanah.

2. kami mengadu ke kepala desa dan ke BPD Se-Kecamatan Panceng terkait adanya pelanggaran pengurus BUMDesMa terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa Se-Kecamatan Panceng Nomor 01 Tahun 2018. Menurut kami Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut tidak relevan dan tidak dapat dijalankan  maka selayaknya untuk dicabut.

 

Menunggu Kecukupan waktu Laporan

Apabila Pengawas BUMDesMa tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengajukan audit ke pejabat akuntan publik, dan kepala desa tidak bisa bersikap tegas, maka jelaslah sudah bahwa memang ada indikasi Konspirasi Korupsi seluruh Pengurus BUMDesMa yang di amini oleh Kepala Desa Se-Kecamatan Panceng. Kami tunggu sampai hari senin, apakah surat kami diperhatikan atau tidak, kalau tidak diperhatikan kami akan Laporkan ke Aparat Penegak hukum(05/05/2021)

 

Komentar Warga Desa

Salah satu warga desa Surowiti yang tidak mau disebut namanya berkomentar, adanya pemilihan pengurus kok tidak diumumkan didesa-desa ya? Padahal saya ingin kerja di BUMDesMa soalnya gajinya tinggi. (05/05/2021)

 

Warga desa Prupuh yang tidak mau disebut namanya mengatakan Pengurus BUMDesMa pasti sejahteralah soalnya gajinya tinggi kerjanya santai makanya tidak mau digeser kepengurusannya (05/05/2021)

 

warga dalegan syafi’i mengatakan,  “Pengurus BUMDesMa sepatutnya direformasi, soalnya pemilihan kemarin cacat hukum. Dan kalau BUMDesMa tidak mau membagi hasil.usaha mending dibubarkan dan dana dikembalikan ke desa untuk dikelola oleh masyarakat desa”. (05/05/2021)

 

Ketua ABPeDNas Kecamatan Panceng mengajak untuk duduk bersama semua pihak terkait dan Peraturan Bersama Kepala Desa karena tidak dapat dipakai harus dicabut

Ketua BPD Campurejo yang juga selaku ketua ABPeDNas Mohammad Kodim S.Sos mengatakan bahwa, “harus dilakukan duduk bersama semua pihak terkait untuk mengurai masalah, kenapa takut duduk bersama?”.

Lebih lanjut Kodim menuturkan, “Apa ada yang disembunyikan oleh Pengurus BUMDesMa?”.

“Kami akan mempertanyakan kepada kepala desa berapa dana yang masuk ke rekening desa dari bagi hasil BUMDesMa?”, pungkas Kodim.

“Kalau memang tidak ada dana masuk dari BUMDesMa yang sifatnya bagi Hasil Usaha maka kami bersama BPD se-Kecamatan Panceng akan mempertanyakan ke Pengurus BUMDesMa. Kenapa tidak ada Pembagian Hasil Usaha ke desa?. Ini artinya PERMAKADES nomor 01 tahun 2018 sudah tidak dipatuhi yang artinya PERMAKADES sudah tidak dapat dipakai sebagai Peraturan dan banyak dilanggar maka harus dicabut”, tutup Kodim. (05/05/2021)

 

Ketua AKD Kecamatan Panceng saat ditemui sedang ada kegiatan

Kepala desa Surowiti yang sekaligus selaku ketua AKD Kecamatan Panceng Mohammad Sonhaji S.Sos sampai dengan update ini ditayangkan, belum bisa diajak komunikasi karena ada kegiatan?. (05/05/2021)

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

MK Tolak Gugatan Judicial Review Sejumlah Pasal UU Pemberantasan Terorisme

Penulis Kontroversi

KPK Menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi

Penulis Kontroversi

PN Surabaya Gelar Sidang Ganti Identitas Kelamin

Penulis Kontroversi

Leave a Comment