Image default
  • Home
  • Opini
  • Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) nomor 01 tahun 2018 tidak Relevan, BUMDESMA layak Dibubarkan
Opini

Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) nomor 01 tahun 2018 tidak Relevan, BUMDESMA layak Dibubarkan

Apabila Kepala Desa membiarkan maka kami menduga kepala desa ada main dengan pengurus BUMDESMA dan selayaknya diproses hukum karena merugikan masyarakat desa

Oleh : Charif Anam
Ketua umum Ilham Nusantara

Dasar pembentukan BUMDESMA adalah Peraturan Bersama Kepala Desa se-kecamatan Panceng Nomor 01 tahun 2018 tanggal 11 April 2018

Badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA) “Panceng Sejahtera” dibentuk dan didirikan berdasarkan peraturan bersama kepala desa se-kecamatan Panceng nomor 01 tahun 2018. Pada tanggal 11 April 2018.

 

Modal BUMDESMA dari dana hibah masyarakat desa se-kecamatan panceng sebesar Rp. 3.157.121.030,-

Modal yang dikelolah oleh BUMDESMA adalah dana bergulir masyarakat panceng Eks. PNPM – MPD yang merupakan dana hibah dari pemerintah milik masyarakat desa se-kecamatan panceng sebesar Rp. 3.157.121.030,- (tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu tiga puluh rupiah).

setelah berakhirnya PNPM – MPD modal tersebut seharusnya diberikan kepada seluruh desa se-kecamatan untuk dikelola masing-masing desa,

namun akhirnya ada regulasi yang mengatur sehingga modal tersebut tetap dikelola oleh pengurus lama PNPM yang mengatasnamakan pengurus eks. PNPM. Pengeloaan dana oleh pengurus eks. PNPM dengan menggunakan sistem usaha PNPM – Mpd.

 

Tujuan didirikannya BUMDESMA

Didirikannya BUMDESMA bertujuan meningkatkan kerjasama antar desa dalam usaha ekonomi, memberikan tempat/wadah bagi pelaku usaha desa, mengelolah potensi desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa, melindungi masyarakat desa dari kegiatan usaha yang tidak sehat serta meningkatkan pendapatan masyarakat desadan pendapatan asli desa berdasarkan hasip usaha bersama yang dibagi bersama.

 

Bidang-bidang kerjasama BUMDESMA yang disepakati dalam PERMAKADES

Adapun Bidang-bidang kerjasama yang bisa di lakukan BUMDESMA seperti penyaluran bahan pokok, jasa, perdagangan unum yang mencakup hasil pertanian, perikanan, pertambangan dan kerajinan masyarakat desa, serta pengolahan kearifan lokal yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

 

BUMDESMA merupakan Lembaga Bisnis dan membentuk unit usaha dalam menjalankan bisnisnya

BUMDESMA merupakan lembaga bisnis, dalam menjalankan bisnisnya BUMDESMA membentuk unit usaha yang berbadan hukum dan terdaftar berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kerja sama yang dilakukan oleh BUMDESMA tidak terbatas dengan Lembaga perbankan, pegadaian, koperasi dan kegiatan usaha lainnya selama bisa menguntungkan.

 

Struktural pengurus BUMDESMA

Struktur BUMDESMA meliputi :

  1. Badan kerjasama antar desa
  2. Penasehat
  3. Pelaksana operasional.
  4. Pengawas

 

Tugas dan kewenngan pengurus BUMDESMA

Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) dipilih dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dengan pihak kecamatan dan desa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, memotivasi pengurus, mendorong kualitasi pertisiapsi masyarakat, memantau dan evaluasi kinerja pengurus BUMDESMA. BKAD berhak menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan operasional BUMDESMA.

Penasehat adalah Kepala desa, sebagai penasehat didalam struktural BUMDESMA kepala desa berwenang mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDESMA.

Pelaksana operasional bisa direkrut melalui sistem rekrutmen yang terbuka dan dilaksanakan dalam musyawarah Antar Desa (MAD). pelaksana operasional bertugas mengelola, mengembangkan kerjasama dengan BUMDES, BUMD dan BUMN serta BUMS, mewakili BUMDESMA baik didalam maupun diluar pengadilan dalam urusan dan pengolaan usaha desa, bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh BUMDESMA, menyusun laporan keuangan, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengolaan, serta menyusun SOP.

Pengawas berasal dari penduduk wilayah kecamatan yang diangkat melalui forum MAD, Bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan operasional setiap 6 (enam) bulan sekali, meminta kantor akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan secara periodik, hasil pengawasan disampaikan dalam MAD.

 

Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional BUMDESMA

Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :

  1. Warga kecamatan yang mempunyai jiwa wirausaha.
  2. Berdomisili dan menetap diwilayah kecamatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa.
  4. Pendidikan minimal SMA sederajat.
  5. Tidak menjadi perangkat desa.

 

Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDESMA

Pelaksana operasional dapat diberhentikan dengan alasan sebagai berikut :

  1. Meninggal dunia.
  2. Berakhir masa bhakti.
  3. Mengundurkan diri
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat kinerja BUMDESMA.
  5. Terlibat kasus pidana atau ditetapkan sebagi tersangka sesuai ketentuan undang-undang.

 

Hasil Usaha BUMDESMA

Hasil usaha BUMDESMA merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha dikurangi dengan biaya dan kewajiban serta penyusutan yang dihitung pertahun, prosentase pembagian hasil usaha kepada desa ditetapkan dalam AD/ART BUMDESMA.

 

BUMDESMA dinyatakan Pailit

Apabila terdapat kerugian BUMDESMA yang tidak dapat ditanggulangi dan dinyatakan dalam MAD, hasil MAD dijadikan acuan bagi ketua BKAD untuk mengajukan Pailit sesuai ketentuan undang-undang, kepailitan disampaikan oleh ketua BKAD dalam MAD.

 

Sifat kerjasama BUMDESMA

Pelaksanaan kerjasama antar desa melalui BUMDESMA bersifat tidak terbatas, kecuali terjadi kesepakatan untuk pengakhiran kerjasama yang disepakati dalam MAD.

 

Sarana pengaduan untuk masukan kemajuan BUMDESMA

Masyarakat berhak memberikan masukan untuk kemajuan BUMDESMA baik melalui BKAD atau pelaksana Operasional, BKAD wajib menyediakan sarana pengaduan atas layanan usaha BUMDESMA untuk mencapai transparansi dan akuntabel, pelaksana operasional wajib menangani pengaduan masyarakat sesuai ketentuan AD/ART.

 

Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan kerjasama BUMDESMA

Sedangkan untuk tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan kerja sama melalui BUMDESMA dibahas dan disepakati dalam MAD, Kerja sama melalui BUMDESMA dinyatakan berakhir apabila

  1. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan pengelolaan BUMDESMA tidak dapat dilaksanakan lagi.
  2. Terdapat hal yang merugikan kepentingan desa, daerah atau nasional.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

Penyelesaian perselisihan BUMDESMA

Perselisihan yang timbul diselesaikan secara kekeluargaan melalui MAD khusus yang di selenggarakan oleh BKAD atau penyelesaian dapat difasilitasi oleh Camat.

 

Sumber dari segala sumber hukum BUMDESMA

Peraturan bersama kepala desa se-kecamatan menjadi dasar dan sumber dari segala sumber hukum berlangsungnya seluruh kegiatan BUMDESMA mulai dari pendirian, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, pengembangan usaha, pembagian hasil usaha, dan pembubaran BUMDESMA.

 

Regulasi BUMDESMA

Dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan bergulir masyarakat desa se-Kecamatan Panceng telah melalui proses panjang sebagaimana peristiwa, kejadian dan fakta yang ada semenjak berakhirnya PMPN-MPD tahun 2014 hingga sekarang menjadi BUMDESMA, mulai dari berakhirnya PNPM-MPD pada 31 Desember 2014 yang kemudian dana dikelola oleh pengurus lama PNPM-MPD yang mengatasnamakan pengurus eks. PNPM hingga 11 April 2018 yang beralih dari eks. PNPM menjadi BUMDESMA sesuai peraturan bersama kepala desa se-Kecamatan Panceng nomor 01 tahun 2018, dan sekarang yang menjadi cantolan hukum adalah PP nomor 11 tahun 2021 namun masih berpegang pada peraturan bersama Kepala Desa.

 

LSM ILHAM Nusantara Menyikapi PERMAKADES nomor 01 tahun 2018 tentang Pembentukan BUMDESMA “Panceng Sejahtera”

Jika pasca PNPM-MPD pengelolaan dilanjutkan oleh pengurus eks PNPM yang terdiri dari orang yang sama, namun setelah adanya peraturan bersama kepala desa nomor 01 tahun 2018 pengurus BUMDESMA adalah Kepala Desa selaku penasehat, jabatan penasehat dijabat secara ex-officio Kepala Desa Se-kecamatan Panceng.

BKAD dipilih dalam MAD, Pelaksana operasional direkrut secara terbuka dan dilaksanakan pemilihan dalam MAD, Pengawas berasal dari penduduk wilayah kecamatan panceng yang dipilih melalui forum MAD.

 

Dasar pembagian hasil usaha BUMDESMA

Dalam pasal 4 ayat 5 tentang tujuan didirikannya BUMDESMA adalah bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa berdasarkan hasil usaha bersama dikawasan perdesaan, termasuk di kawasan perdesaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.

Dalam ketentuan pasal 4 ayat 5 telah diurai dengan jelas bahwa hasil usaha untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa, BUMDESMA merupakan lembaga bisnis bukan lembaga sosial yang mengelola dana masyarakat desa se-Kecamatan Panceng.

Lalu alasan apakah BUMDESMA tidak mau berikan pembagian hasil usaha kepada desa?.

 

Simpang siurnya penjelasan modal yang dikelola BUMDESMA

Pada pasal 9 ayat 2 telah dijelaskan bahwa modal awal BUMDESMA sebesar Rp.3.157.121.030,- (tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu tiga puluh rupiah).

Saat kami konfirmasi ke kabag keuangan menjelaskan bahwa modal BUMDESMA adalah modal awal PNPM sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) ditambah dengan surplus sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sehingga total modal BUMDESMA tahun 2018 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah)  saat menjelaskan Kabag Keuangan sambil membuka data di monitor.

Muncul pertanyaan selanjutnya adalah :

  • Kenapa terjadi kesimpangsiuran besaran modal yang dikelola oleh BUMDESMA antara  yang tertuang didalam PERMAKADES dengan penjelasan Kabag Keuangan dengan membuka data dimonitor BUMDESMA?.
  • Apakah memang ada penyelewengan dalam pengolan keuangan di BUMDESMA?
  • Sedangkan pembelian aset tanah sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas inisiatif siapa?.
  • Apakah dibenarkan dan sudah mendesakkah sehingga modal harus dimatikan dengan pembekuan modal dengan cara pembelian tanah ataukah ada unsur lain?.

 

Mempertanyakan kesesuaian kepengurusan BUMDESMA yang tertuang dalam PERMAKADES nomor 01 tahun 2018

Struktur pengurus dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan susunannya terdiri dari :

  1. Badan Kerjasama Antar Desa.
  2. Penasehat
  3. Pelaksana Operasional
  4. Pengawas

 

Kepala desa selaku penasehat secara ex-officio kedudukan dibawah BKAD, dan Pengawas Berkedudukan dibawah pelaksana operasional.

Apakah susunan pengurus diatas sesuai dengan kedudukan yang sebenarnya?

 

Dasar rekrutmen Pelaksana Operasional BUMDESMA wajib diumumkan secara terbuka diseluruh desa se-kecamatan Panceng

Dalam pasal 13 ayat 1 terurai jelas bahwa rekrutmen pelaksana operasional dilakukan secara terbuka yang artinya rekrutmen harus diumumkan di seluruh Desa se-Kecamatan Panceng untuk menjaring calon pengurus yang mumpuni.

Pada tahun 2021 telah terjadi perombakan pengurus BUMDESMA setelah terjadinya kekosongan pengurus telah dilakukan pemilihan dalam MAD, ;

  • Apakah dalam penjaringan calon pengurus telah diumumkan disetiap desa ?.
  • Apakah proses pemilihan pengurus sudah sesuai dengan prosedur yang benar sebagaimana tertuang dalam pasal 13 ayat 1 ?.
  • Apakah syarat menjadi pelaksana operasional sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, b, c, d dan e sudah diabaikan sehingga dalam penjaringan pengurus tidak melalui prosese pengumuman secara umum dan tanpa ada tes kelayakan?.

 

Pengembangan kerjasama BUMDESMA dengan BUMDesa, BUMN, BUMD dan BUMS

Dalam pasal 13 ayat 2 huruf c dan d menjelaskan tentang tugas pelaksana operasional untuk mengembangkan kerjasama antara BUMDESMA dengan BUMDesa, BUMN, BUMD dan BUMS.

Berdirinya BUMDESMA sudah cukup lama, alasannya kenapa belum dilakukan kerjasama baik dengan BUMDesa, BUMN, BUMD dan BUMS?.

 

Suku bunga SPP lebih tinggi dari bunga Bank, terkesan pihak desa sebagai sapi perahan BUMDESMA untuk menangani kemacetan pinjaman dengan tidak adanya kejelasan kerjasama

Usaha yang dilakukan oleh BUMDESMA yang menonjol baru sekedar Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang suku bunganya melebihi dari suku bunga bank, adapun dalam pelaksanaanya ketika kelompok SPP telat membayar pihak BUMDESMA meminta pihak desa ikut serta menagihkan atau mengingatkan.

  • Kejelasan bentuk kerjasama yang bagaimana antara BUMDESMA dengan BUMDesa ?.
  • Apakah pihak desa difungsikan sebagai sapi perah BUMDESMA dengan kerjasama yang samar, sehingga desa mau diperalat BUMDESMA membantu melakukan penagihan pada pinjaman bermasalah ?.

 

Apakah pemberdayaan yang dimaksud BUMDESMA hanya berlaku bagi pengurus saja namun tidak berlaku bagi masyarakat desa pada umumnya?

Bagaimana dengan bidang kerjasama yang diperjanjikan dalam pasal 5 ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Apa karena murni pemberdayaan masyarakat desa dan penyerapan serta pemungsian kearifan lokal yang tidak menjanjikan keuntungan besar sehingga tidak dilaksanakan? fungsi didirikannya BUMDESMA untuk apa kalau tidak untuk pemberdayaan? Apakah pemberdayaan yang dimaksud hanya untuk memberdayakan pengurus BUMDESMA ?.

 

Kenapa PERMAKADES hanya ditandatangani oleh kepala desa dan sekretaris desa tanpa melibatkan BPD?

Dalam hal penandatanganan keputusan bersama kepala desa,

  • Kenapa hanya kepala desa dan sekretaris desa yang bertandatangan?
  • Apakah BPD tidak termasuk elemen desa yang mempunyai kebijakan yang sama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan desa?

 

Kerugian desa tidak menerima pembagian hasil usaha

Sedangkan tentang pembubaran sebagaimana dalam pasal 18 dan pembatalan kerjasama pasal 24 ayat 3 huruf a, b dan c telah diatur, jika hak desa untuk menerima hasil usaha yang harusnya diterima oleh masyarakat desa untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 5 dan pasal 24 ayat 3 huruf b tidak terpenuhi jelas bahwa ada kerugian bagi desa dan masyarakat desa.

Kenapa pembagian hasil usaha tidak dilaksanakan?.

 

Apakah alasan kepala desa tidak mau memperjuangkan hak-hak desa dan masyarakat desa terkait pembagian hasil usaha BUMDESMA?

Alasannya apa kepala desa se-kecamatan panceng bungkam dan tidak bersuara? Apakah memang ada sistem bagi-bagi dengan cara tersendiri sehingga kepala desa sebagai subyek hukum yang mewakili masyarakat desa mlempem dan tidak memperjuangkan hak-hak desa dan masyarakat desa untuk mendapatkan pembagian hasil usaha dari BUMDESMA?.

 

Pernyataan Sikap ketua umum LSM ILHAM Nusantara selayaknya PERMAKADES dicabut karena tidak Relevan

Menyikapi tentang peristiwa, kronologi, dan fakta yang ada di BUMDESMA “Panceng Sejahtera”, Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam angkat bicara bahwa, “Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) Nomor 01 tahun 2018 sudah tidak Relevan lagi dan semestinya dicabut dan dilakukan perubahan”.

 

LSM ILHAM Nusantara mendesak Pembubaran BUMDESMA

Apabila BUMDESMA tetap bersihkukuh tidak mau memberikan hak-hak desa atau masyarakat desa hal ini adalah penodaan PERMAKADES nomor 01 tahun 2018 maka selayaknya BUMDESMA dibubarkan dan dana dikembalikan kepada seluruh desa se-Kecamatan Panceng untuk dikelola sendiri dan dikembangkan di BUMDesa masing-masing.

 

Dugaan ada main antara kepala desa dengan pengurus BUMDESMA 

Dan apabila Kepalala Desa membiarkan maka kami menduga, “Kepala desa ada main dengan pengurus BUMDESMA. dan selayakmya diproses hukum karena merugikan masyarakat desa.

 

Bumdesma menjalankan amanah Permakades

Seharusnya BUMDESMA dapat menjalankan amanah PERMAKADES dengan cara memberikan pembagian hasil.usaha kepada desa dan PERMAKADES Nomor 01 tahun 2018 jika dipandang tidak relevan maka harus dicabut dan dirubah.

Adapun tujuan didirikannya BUMDESMA
adalah untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat desa sepatutnya usaha BUMDESMA tidak sebatas SPP saja namun harus mencakup seluruh kegiatan masyarakat di semua lini sektor.

Bentuk Kerjasama dengan BUMDES harus diperjelas dalam penyaluran SPP atau kegiatan usaha lainnya harus melalui dan seijin BUMDES, untuk pemberdayaan sepatutnya masyarakat desa yang mempunyai produk diwadahi oleh BUMDES yang disalurkan melalui BUMDESA untuk didistribusikan dengan cara menggandeng badan usaha lainnya.

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Gosip dan Kontrol Sosial

admin

Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial

admin

Langkah-Langkah Mengubah Cara Pandang

Penulis Kontroversi

Leave a Comment