Image default
Hukum & Kriminal

BUMDESMA tidak menjalankan PERMAKADES, sepatutnya dibubarkan

Kami juga akan pertanyakan ke BUMDESMA alasan apa tidak menjalankan kesepakatan bersama dan enggan memberikan hak desa berupa sisa hasil usaha. Ini tidak bisa dibiarkan

Oleh Charif Anam
Ketua umum Ilham Nusantara

Dasar pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) “Panceng Sejahtera” adalah Peraturan Bersama Kepala desa nomor 01 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2018

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) “Panceng Sejahtera” merupakan badan usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar desa, pembentukan BUMDESMA berdasar Peraturan Bersama kepala desa se-kecamatan Panceng nomor 01 tahun 2018 tanggal 11 April 2018. Yang ditandatangani bersama-sama oleh kepala desa dan sekretaris desa se-kecamatan panceng.

 

Tujuan ddidirikannya BUMDESMA, salah satunya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan peningkatan PADesa dari hasil usaha bersama

Tujuan didirikannya BUMDESMA antara lain :

  1. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam usaha ekonomi desa dikawasan perdesaan.
  2. Mewadahi pelaku ekonomi desa dikawasan perdesaan dalam usaha bersama yang produktif.
  3. Mengoptimalkan potensi desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa diperdesaan.
  4. Melindungi masyarakat desa dikawasan perdesaan dari mata rantai perdagangan yang tidak sehat dan tidak berpihak pada masyarakat desa, dan
  5. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa berdasarkan hasil usaha bersama dikawasan perdesaan, termasuk dikawasan perdesaan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan hasil BUMDESMA dalam musyawara desa yang diselenggarakan oleh BPD

BUMDESMA membentuk unit usaha yang berbadan hukum, kepemilikan sahamnya harus terbuka untuk masyarakat, kepala desa bertugas menyampaikan laporan hasil BUMDESMA dalam Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Modal awal BUMDESMA sebesar 3 milyaran lebih, pembelian aset tanah senilai 750 juta

Modal BUMDESMA berasal dari dana amanah Eks.PNPM-MPD yang selama ini dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar Rp. 3.157.121.030,- (tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu tiga puluh rupiah). Aset yang dimiliki oleh BUMDESMA berupa sebidang tanah yang dibeli seharga Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

BUMDESMA bisa berakhir lantaran sebab

Kejasama antar desa melalui BUMDESMA dapat berakhir antara lain :

  1. Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan pengelolaan BUMDESMA tidak dapat dilaksanakan.
  2. Terdapat hal yang merugikan kepentingan desa, daerah, atau nasional, atau
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Unit usaha BUMDESMA

BUMDESMA “Panceng Sejahtera” dalam pelaksanaannya mempunyai unit usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan belum ada unit usaha lainnya seperti unit usaha yang bersifat usaha bersama masyarakat desa dalam pengolaan produk UMKM yang dapat ditampung dan disalurkan oleh BUMDESMA.

 

Penjelasan Modal yang dikelola oleh BUMDESMA dari Kabag Keuangan sebelum menjadi Direktur BUMDESMA

Penjelasan dari Taufiqur rohman, S. Pd selaku Kabag keuangan sebelum menduduki Direktur BUMDESMA saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa modal berdirinya BUMDESMA pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar duaratus juta rupiah) yang terdiri dari modal awal Eks. PNPM sebesar Rp. 1.300.000.000,-   (satu miliar tiga ratus juta rupiah) ditambah dengan surplus sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan sekarang berkembang seluruh modal sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah, Pembagian sisa hasil usaha kepada desa tidak pernah diberikan oleh BUMDESMA karena desa tidak ikut penyertaan modal. Kata Taufiq (11/08/2020).

 

Permohonan informasi dan dokumen untuk keterbukaan informasi publik tidak dikabulkan oleh Direktur BUMDESMA atas kesepakatan bersama ketua BKAD

Demi untuk keterbukaan informasi publik LSM ILHAM Nusantara melayangkan surat kepada Direktur BUMDESMA tentang permohonan informasi dan Dokumen nomor : 162/P/LSM-ILHAM Nusantara/IV/2021 tertanggal 19 April 2021, permohonan LSM tidak dikabulkan oleh Direktur BUMDESMA atas kesepakatan dengan ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Sesuai hasil kesepakatan kami dengan pak isnanto ketua BKAD untuk permohonan informasi dan dokumen yang sampeyan mohon tidak perlu direspon dan tidak perlu diberikan”, ujar Taufiq (28/04/2021)

 

Pelaksaan Pra MAD sebelum pelaksanaan MAD

Untuk LPJ sebelum ada MAD kami sudah melaksanakan Pra dengan semua kepala desa, sudah kami kasih lampiran LPJ untuk dipelajari agar terkait keganjalan LPJ dapat dipertanyakan dalam MAD”, ucap taufiq.

 

Direktur BUMDESMA emosi saat dikonfirmasi

Dengan nada tinggi dan emosi Direktur BUMDESMA mengatakan “kalau desa minta haknya suruh kepala desa minta ke kami”, saya juga orang LSM mas, ucap Direktur (28/04/2021).

 

Ketua BKAD tidak menjawab

Ketua BKAD Isnanto S. Ag, SH, M.Si sampai berita ini ditayangkan belum menjawab.

 

Satu pintu jawaban untuk menjawab konfirmasi terkait BUMDESMA menunjuk ketua AKD Kecamatan

“Jawaban satu pintu melalui ketua asosiasi kepala desa kecamatan panceng Moh. Sonhaji S.sos terkait BUMDESMA merupakan kesepakatan bersama seluruh kepala desa se-kecamatan Panceng untuk menjawab konfirmasi sepakat menunjuk saya yang menjawab”, kata sonhaji.

 

Ketua AKD baru mengetahui kalau ada peraturan bersama kepala desa untuk pembentukan BUMDESMA

untuk SHU dari BUMDESMA memang tidak pernah ada, kalau Peraturan bersama kepala desa nomor 01 tahun 2018 tentang Pembentukan BUMDESMA kami tidak pernah tahu dan belum bertanya, baru dari panjenengan saya mengetahui adanya peraturan bersama tersebu”, lanjut sonhaji

 

Ketua AKD membenarkan adanya pra MAD 

“Iya benar memang ada pra MAD dan kami diberi lampiran LPJ beberapa hari sebelum dilaksanakan MAD, Coba nanti kami akan mengajak teman-teman kepala desa bermusyawarah”, tutup Sonhaji. (29/04/2021)

 

Ketua ABPedNas mengatakan jawaban satu pintu melalui ketua AKD kecamatan, ada indikasi yang patut dipertanyakan

Berbeda dengan jawaban ketua ABPedNas Kodim mengatakan jawaban satu pintu melalui ketua AKD Kecamatan terkait BUMDESMA itu sudah ada Indikasi dan perlu dipertanyakan, dikarenakan persoalan yang dialami masing-masing desa berbeda kenapa satu pintu jawabannya, biarkan masing-masing kepala desa menjawab sesuai dengan yang dialaminya dan itu merupakan kebebasan berpendapat juga menumbuhkembangkan arti Demokrasi”, ucap kodim

 

Ketua ABPedNaS kecewa atas jawaban SHU saat MAD, dan kekecewaan selanjutnya pada MAD 2021 tentang undangan yang dijadikan satu kertas undang dan yang diundang kepala desa dan BPD

Sisa hasil usaha wajib diberikan kepada desa, karena dana Eks.PNPM adalah dana masyarakat desa se-kecamatan Panceng, saya pernah pertanyakan SHU di rapat MAD BUMDESMA namun jawabannya tidak mengena dan terkesan Arogan.

“Rapat MAD bulan kemarin tahun 2021 ini saja, masa undangan kepada ketua BPD dijadikan satu kertas undangan yang diberikan kepada kepala desa dan kepala desa mengatakan lupa kalau BPD mendapat undangan dan hampir seluruh desa lupa hanya satu ketua BPD siwalan yang hadir dalam MAD karena diberitahu oleh kepala desanya”, tutur Kodim.

 

BPD akan mempertanyakan kepada kepala desa dan BUMDESMA terkait hak-hak masyarakat desa

Kepala desa bisa membuat Peraturan bersama kepala desa nomor 01 tahun 2018 untuk pembentukan BUMDESMA dasarnya Musdes yang diadakan oleh BPD, kami akan pertanyakan kepada kepala desa apakah pernah ada bagi hasil sisa hasil usaha dari BUMDESMA yang masuk kedesa?

“Kami juga akan pertanyakan ke BUMDESMA alasan apa tidak menjalankan kesepakatan bersama dan enggan memberikan hak desa berupa sisa hasil usaha. Ini tidak bisa dibiarkan”, imbuh Kodim.

 

Perlukah PERMAKADES nomor 01 tahun 2018 diganti?

Kami juga akan mengkaji peraturan bersama kepala desa nomor 01 tahun 2018 tentang Pembentukan BUMDESMA, kalau memang kami rasa tidak dapat berlaku kami akan menggelar rapat bersama kepala desa untuk merencanakan penggantian peraturan bersama tersebut. Tutup kodim (29/04/2021).

 

Sikap sekretaris desa 

Salah satu Sekretaris desa di-Kecamatan Panceng mengatakan bahwa dirinya siap untuk menyampaikan dan membahas Peraturan Bersama nomor 01 tahun 2018 dalam forsekdesi (28/04/2021).

 

LSM melayangkan surat peringatan karena permohonannya tidak diberikan oleh Direktur BUMDESMA

Dengan tidak diberikan permohonan informasi dan Dokumen yang dimohon oleh ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam meminta jawaban tertulis dari Direktur BUMDESMA dengan melayangkan surat nomor 165/SP-I/LSM-ILHAM Nusantara/IV/2021 tertanggal 29 April 2021.

“Kami layangkan surat peringatan ke Direktur BUMDESMA untuk dapat memberikan informasi dan dokumen atau jawaban tertulis disertai alasan keberatan memberikan informasi dan dokumen BUMDESMA kepada kami, kami memohon secara patut dan perlu diketahui informasi dan dokumen yang kami mohon adalah merupakan data dan informasi publik bukan Dokumen Negara yang bersifat Rahasia, jadi tidak ada alasan Direktur untuk tidak memberikan permohonan informasi dan dokumen tersebut, kalau tidak ada sesuatu hal yang sengaja ditutupi”, ucap Charif.

 

Simpang siur Penjelasan Kabag Keuangan yang sekarang menjabat Direktur terkait modal awal BUMDESMA saat membuka data dikomputer dengan yang ada di PERMAKADES nomor 01 tahun 2018 pasal 9 ayat 2

Terkait pembelian tanah yang menjadi asset BUMDESMA seharga Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) patut dipertanyakan, sehubungan dengan simpang siurnya informasi yang disampaikan Kabag Keuangan yang sekarang menduduki Direktur BUMDESMA kepada kami kalau pihaknya mengelola modal saat pembentukan BUMDESMA sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang sangat berbeda dengan bunyi peraturan bersama kepala desa tentang Modal pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Modal awal  sebesar Rp. 3.157.121.030,- (tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu tiga puluh rupiah).

“Patut dipertanyakan Apakah pembelian asset tanah dibeli saat awal pendirian BUMDESMA atau ditengah perjalanan sehingga modal awal dalam peraturan bersama kepala desa dan penjelasan mas taufiq simpang siur padahal dirinya saat itu membuka data di komputernya?”, lanjut charif.

 

Arogannya Direktur BUMDESMA saat dikonfirmasi dengan nada tinggi

sikap arogan Direktur BUMDESMA kepada kami dengan nada tinggi dan emosi mengatakan “saya juga orang LSM mas, kalau desa meminta haknya suruh kepala desa minta ke kami”, menurut kami Direktur BUMDESMA sebagai Public Figur harus bisa bersikap sntun tidak emosi karena yang dikelola adalah keuangan Negara, kalau tidak mau dikonfirmasi ya jangan menjabat sebagai Direktur, ini patut dipertajam sepertinya ada Indikasi penyimpangan dalam pengolaan dana BUMDESMA sehingga dirinya emosi”, tutur Charif.

 

Yang kami mohon data publik, bukan dokimen Negara yang bersifat rahasi. Itu saja tidak diberikan, ada apa hayo?

“Untuk informasi dan Dokumen yang kami mohon adalah merupakan data publik bukan merupakan Dokumen Negara yang bersifat rahasia, lagian kami memohon secara patut berdasar ketentuan undang-undang. Kalau tidak diberikan permohonan kami, kami minta jawaban tertulis yang disertai alasan keberatan Direktur untuk memberikan permohonan kami. Apabila jawaban tertulis yang kami mohon dalam surat peringatan nomor 165/SP-I/LSM-ILHAM Nusantara/IV/2021 tertanggal 29 April 2021 juga tidak diberikan sudah jelas menguatkan adanya Indikasi Penyelewengan”, ujar Charif.

 

Pemberian hak masyarakat berupa hasil usaha diatur di PERMAKADES nomor 01 tahun 2018

“jika mengacu pada Peraturan bersama kepala desa nomor 01 tahun 2018, BUMDESMA wajib memberikan SHU kepada desa dan tidak perlu adanya alasan BUMDESMA tidak melaksanakan pembagian SHU kepada desa karena yang dikelola adalah dana masyarakat desa dan telah diatur dalam peraturan kepala desa yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2018”, Kata charif.

 

Sikap emosi Direktur mencerminkan dirinya takut terbongkar 

Kalau Direktur BUMDESMA masih bersih kukuh tidak memberikan hak desa dan reaktif dari Direktur emosi saat dikonfirmasi mencerminkan bahwa dirinya mulai terancam bakal akan terbongkar belang yang ditutupinya dan terusik kenyamanan kedudukannya”, lanjut Charif.

 

Dugaan Bancak’an uang Negara, menunggu sikap tegas Kepala Desa

Sepertinya seluruh masyarakat desa se-kecamatan Panceng diplokotho oleh BUMDESMA dengan tidak diberikannya hak-hak masyarakat desa, Kami tunggu sikap tegas dari seluruh kepala desa se-kecamatan Panceng untuk menuntut hak desa di BUMDESMA, apabila kepala desa tidak bersikap tegas untuk menuntut hak-hak masyarakat desa maka dapat diduga bahwa kepala desa  bersama-sama pengurus BUMDESMA telah “bancak’an” uang Negara yang dikelola BUMDESMA.

 

LSM ILHAM Nusantara akan ajukan Audit BUMDESMA

“Kami tunggu sampai minggu depan apabila hak-hak desa tidak diberikan kepada desa sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan bersama kepala desa nomor 01 tahun 2018, kami akan meminta pihak terkait Baik kepolisian, Kejaksaan, BPK, maupun KPK untuk Audit dan Memeriksa atas dugaan penyelewengan dalam pengolaan keuangan Negara di BUMDESMA “Panceng Sejahtera”,tutup Charif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bawaslu Laporkan ke Komisi ASN, Di Duga ASN Tak Netral Pada Pilkada Lamongan

Penulis Kontroversi

ASN dilarang layani permintaan baksos berbau kampanye

Penulis Kontroversi

KPK Periksa TB Hasanuddin Terkait Bakamla

admin

Leave a Comment