Image default
Berita Utama

Kontroversi Bentrokan Warga Dengan TNI-Polri

Bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 1.940 hektare, menyediakan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt. Selain itu, bendungan ini juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata

Disajikan oleh Imam S Ahmad Bashori, Moh Ardi
Disunting oleh: S Aliyah

Diduga terjadi kekerasan saat penangkapan warga yang terlibat unjuk rasa damai di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (23/4/2021).

Slamet (37 tahun) warga Desa Wadas mengaku saat ditangkap sempat ditendang dan dipukul oleh polisi, sebelum dilempar ke dalam kendaraan.

“Saya bilang ke polisi kalau bicara jangan kasar-kasar sama warga. Tapi kemudian ada yang bilang ‘tangkap’. Kemudian saya ditangkap dan dilempar ke mobil”, kata Slamet saat ditemui di rumahnya, Sabtu (24/4/2021).

Akibat tindakan kekerasan, Slamet masih merasakan sakit di leher yang meninggalkan bekas memar. Namun dia tidak dapat mengingat memar itu akibat tendangan atau pukulan benda tumpul.

“Setelah ditangkap, kami dibawa ke Polres (Purworejo). Di sana kami diinterogasi soal keterlibatan dalam unjuk rasa. Di Polres sudah tidak ada pemukulan lagi”, ujar Slamet.

Korban lainnya, Nawaf Syarif Nawawi (27 tahun), ditangkap saat sedang merekam aksi damai warga. Dia mengaku sempat dipukul dan diintimidasi.

“Rekaman video dalam HP saya dihapus semua. Mereka paksa kami menyebut ‘aktor intelektual’ ujuk rasa. Nggak ada provokator di aksi ini. Ini aksi damai warga”, kata Nawaf.

 

Menurut Slamet, warga berunjuk rasa hanya dengan cara duduk-duduk membaca sholawat. Pengunjuk rasa mayoritas ibu-ibu yang tergabung dalam “Wadon Wadas”.

“Polisi memaksa masuk mendorong para ibu yang ada di depan. Mereka (polisi) yang mulai duluan menembakkan gas air mata”, kata Slamet dengan suara serak menahan sakit di leher.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi, Polres Purworejo membebaskan 12 warga yang ditangkap. Mereka mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Yogyakarta.

Pada Jumat (23/4/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan polisi dan TNI mendatangi Desa Wadas untuk menjaga sosialisasi pemasangan patok lokasi penambangan batu.

Warga yang sudah mengetahui rencana tersebut menghadang dengan cara merobohkan beberapa pohon dan melakukan aksi duduk di jalan. Polisi memaksa masuk serta membuka jalan menggunakan gergaji mesin.

Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditangkap paksa. Aparat juga memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat di barisan paling depan.

Kronologi~Korban Versi Gempa Dewa

kronologi tindakan represif aparat yang dirilis Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA)

  1. Sekitar jam 11 aparat mendatangi desa Wadas menggunakan beberapa mobil salah satunya mobil dengan muatan banyak. Kedatangan mereka terkait dengan rencana sosialisasi pemasangan patok untuk keperluan penambangan batuan andesit yang masih satu kesatuan dengan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bener.
  2. Dalam mobil tersebut ada banyak aparat kepolisian dan TNI membawa senjata.
  3. Karena jalan sudah dihadang warga dengan menggunakan batang pohon, pihak aparat memaksa masuk termasuk dengan menggunakan gergaji mesin.
  4. Warga dalam posisi duduk sambil bersholawat atas Nabi Muhammad SAW.
  5. Hingga akhirnya aparat tetap memaksa masuk termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan.
  6. Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditarik dan ditangkap secara paksa.
  7. Setelah itu warga mundur karena ditembak gas air mata.
  8. Sekitar jam 11.47 Julian, PBH LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga Wadas, dikerubung polisi hingga  akhirnya dia juga ditarik paksa, dengan cara yg tidak manusiawi, rambut dijambak dll.
  9. Ada beberapa warga, mahasiswa dan kuasa hukum warga yang ditangkap.

GEMPA DEWA juga merilis nama-nama warga yang ditangkap oleh aparat, yaitu:

  1. Imel
  2. Upik
  3. Nawaf
  4. Lk slamet
  5. Ngatinah
  6. Fajar ( jaringan)
  7. Julian (LBH Yogyakarta)
  8. Jagat (LBH Yogyakarta)
  9. Wahib
  10. Rizal (jaringan)
  11. Muzab (jaringan)

Nama-nama warga yang terluka :

  1. Takim
  2. Budin
  3. Kadir
  4. Bayu
  5. Nur Fauzan
  6. Ahmad Irianto
  7. Syifa
  8. Fajar
  9. Fery

 

Tap 509/41/2018 sebagai lokasi penambangan

Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.

Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.

Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.

Profil proyek Bendungan Bener

Bendungan Bener Purworejo adalah proyek strategis nasional yang menempati wilayah 3 Kecamatan Bener, Kepil, dan Gebang di Kabupaten Porworejo dan Wonosobo.

Sebanyak 10 desa diperkirakan terdampak pembangunan bendungan ini antara lain Desa Guntur, Nglaris, Limbangan, Karangsari, Kedung Loteng, Wadas, Bener, Kemiri, Burat, dan Gadingrejo.

Minggu ini Balai Besar Wilayah Serayu-Opak selaku pemrakarsa proyek rencananya akan melakukan sosialisasi pematokan lahan penambangan di Desa Wadas.

 

Sosialisasi sejak 2017

Kabar pembangunan bendungan ini sudah disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Februari 2017. Saat itu, kementerian menyebut bendungan ini merupakan bagian dari program 65 bendungan di seluruh Indonesia.

Proyek Bendungan Bener ini pun kemudian masuk menjadi salah satu proyek strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dikutip dari laman resmi kppip.go.id, investasi totalnya mencapai Rp 2.060 triliun.

Penganggung jawab proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proyek mulai konstruksi 2018 dan rencananya mulai beroperasi 2023. Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik.

Targetnya, bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 1.940 hektare, menyediakan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt (MW). Selain itu, bendungan ini juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata.

Saat ini, proyek ini digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT PP (persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (persero). Mereka menggarap masing-masing paket proyek yang didapat.

Dipicu provokasi

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menyebut bentrokan antara warga dan aparat keamanan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (23/4/2021) dipicu provokasi masyarakat dari luar.

“Setelah kami cek mereka tidak kenal satu sama yang lainya. Itu merupakan orang luar bahkan bukan orang Purworejo yang sengaja akan mengganggu keamanan di sini”, kata Rizal, Sabtu (24/3/2021).

 

Telah dibebaskan 100%

Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko telah mengetahui ihwal kericuhan antara warga dan polisi di proyek Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Kericuhan terjadi saat acara sosialisasi pembebasan quarry (lokasi yang bakal ditambang untuk kebutuhan bahan material proyek seperti tanah timbunan dan batu).

“Ada provokator, ada yang ingin quarry tidak di situ,” kata Jarot saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Sebab, kata dia, mayoritas warga setempat telah menyetujui pembebasan lahan tersebut.

Sebelumnya, kericuhan ini terjadi pada Jumat, 23 April 2021, tepatnya di Desa Wadas, Purworejo. Akibat kejadian ini, 11 warga dan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarat dikabarkan telah ditangkap polisi.

Jarot kemudian bercerita bahwa pembangunan proyek utama yaitu Bendungan Bener, sebenarnya tidak ada masalah. Total, ada 2.800 bidang tanah untuk membangun bendungan yang jadi Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dan telah dibebaskan 100 persen.

Setelah lahan untuk bendungan, kini berlanjut ke quarry. Jarot mengklaim sosialisasi juga sudah dilakukan sebelumnya dan 70 sampai 80 persen warga sudah setuju. Mereka bakal mendapat ganti rugi berdasarkan kajian tim appraisal.

Sehingga, sisa warga yang belum setuju inilah yang kemudian melancarkan protes. Kericuhan terjadi, kata Jarot, karena ada sejumlah pihak yang memotorinya. Ia tidak merinci pihak yang dimaksud dan menyerahkan ke pihak berwenang.

Walau demikian, Jarot yakin masalah ini bisa diselesaikan. Saat ini, kata dia, pendekatan persuasif terus dilakukan kepada tokoh masyarakat setempat. Jarot pun mengatakan telah menghubungi langsung Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Dwi Purwantoro untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Prihatin sekaligus menyayangkan

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menyatakan prihatin sekaligus menyayangkan terjadi bentrokan antara warga di Desa Wadas, Purworejo dengan aparat TNI-Polri pada Jumat, 23 April 2021 lalu. Akibat bentrokan itu, sedikitnya 9 warga terluka, dan 12 orang ditangkap, satu di antaranya Julian yang merupakan kuasa hukum warga dari LBH Yogjakarta.

Sebagaimana diberitakan pada saat itu, BPN bersama aparat TNI-Polri melakukan sosialisasi dan inventarisasi bidang tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam hal ini lahan quarry untuk galian batu andesit yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo.

“Patut dipertanyakan dan perlu didalami oleh Kementerian terkait mengapa terjadi kekerasan dalam proses pembangunan Bendungan Bener Pruworejo ini?” kata Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihantoro dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).

DPN Peradi mengimbau agar semua proses dan tahapan pengadaan tanah harus dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara tranparan, melibatkan partisipasi warga dengan mengedepankan proses dialogis agar tidak terjadi peristiwa bentrokan atau kekerasan yang merugikan warga.

“Ribuan kilometer pembangunan tol Trans Sumatera, Trans Jawa nyaris tidak terdengar adanya peristiwa bentrokan atau kekerasan seperti di Desa Wadas. Oleh karenanya, diimbau agar Pemerintah Pusat memberi perhatian khusus untuk peristiwa ini agar tidak berkepanjangan dan merugikan semua pihak,” imbuh Prihantoro.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Pemerintah saat ini memang sedang giat melakukan pembangunan di berbagai daerah. Proses pembangunan itu juga harus didukung penuh demi kemajuan negara dan maanfaat yang akan dirasakan rakyat. Namun demikian, menurut dia, pembangunan itu hendaknya seluruh proses dilakukan dengan adil dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ungkapan rasa keprihatinan juga disampaikan Ketua PBHI Jakarta Sanar Daniel Hutahaen. Sabar heran mengapa setiap kasus eksekusi tanah untuk fasilitas umum selalu saja ada masyrakat kecil yang menjadi korban. Menurut Sabar, tindakan seperti itu memberi kesan bahwa pemerintah tidak arif menjalankan perintah Undang-undang dan ketentuan hukum yang mengatur.

“Apakah pemerintah baik yang ada di pusat, maupun daerah tidak memahami hukum dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku? apakah memang instansi yang mereka pimpin tidak memiliki bagian hukum yang berkompeten yang bisa memberi masukan kepada mereka, agar aturan tidak dikangkangi begitu saja”, papar Sabar.

 

Advokat Ditangkap

Selain kasus bentrokan warga dengan aparat TNI-Polri, DPN Peradi juga memberi perhatian atas penangkapan terhadap Julian kuasa hukum warga dari LBH Yogjakarta. Sebagai seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya, Julian patut dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Terkait keberadaan advokat yang sedang menjalankan tugasnya, menjalankan kuasa, saya meminta pihak kepolisian secara proporsional dan penuh kehati-hatian menerapkan semua aturan yang berlaku,” ujar Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Antoni Silo.

Antoni menjelaskan bahwa dalam Pasal 16 UU Advokat mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata, maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam, maupun di luar pengadilan.

“Penting menjadi perhatian semua pihak bahwa advokat adalah penegak hukum yang menjadi bagian dari catur wangsa penegak hukum. Oleh karenanya, tidak patut terjadi tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya”,  tegas Antoni.

 

Sikap WALHI

Pemerhati lingkungan Walhi dalam unggahannya di twitter melalui akun WALHI Tanggap Bencana Ekologis di @walhinasional juga memprotes penyerangan terhadap warga.

Walhi beranggapan warga yang mempertahankan tanahnya sebagai pejuang lingkungan, bukan kriminal. Sehingga upaya pematokan tanah tak harus melibatkan polisi dan TNI.

“Pejuang Lingkungan Bukan Kriminal. Upaya Pematokan lahan ilegal yg dikawal Polisi dan TNI melalui pendekatan kekerasan kepada warga #StopKekerasanAparat,” tulis Walhi.

Dalam peristiwa tersebut warga yang menolak dengan melakukan aksi massa.

Mereka mengadang rombongan pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI di sekitaran jalan masuk desa sambil bersholawat dan berdzikir.

“Sekitar pukul 11 siang, rombongan pemerintah memaksa masuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu Wadas,” lanjut tread Walhi.

Bahkan warga dipaksa mundur dengan tembakan gas air mata.

 

Sosialisasi Dulu biar Saling Paham

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyayangkan terjadinya insiden kericuhan antara warga dan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Jumat (23/4/2021).

Ganjar berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama dan kekeluargaan.

“Sosialisasi dulu biar semua saling memahami dan bisa berdialog. Pak Bupati sedang menyiapkan komunikasi dengan warga. Biar tidak saling emosi”,  kata Ganjar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021)

Upaya sosialisasi sudah dilakukan sebelum terjadinya bentrokan antara warga dan aparat keamanan.

Sosialisasi itu terkait rencana pematokan lahan untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener.

“Pasti, sosialisasi terus dilakukan”, ucapnya.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi tradisi mudik: Asal usul, Kajian, Pandemi, sampai dengan Penyekatan

Penulis Kontroversi

6 Portal Bantu Telusuri Rekam Jejak Caleg 2019

Penulis Kontroversi

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI

admin

Leave a Comment