Image default
Hukum & Kriminal

Perdes jadi acuan, BUMDESMA ex. PNPM lalai kewajiban SHU

Kalau Dana ex PNPM kecamatan panceng adalah merupakan dana masyarakat panceng tentunya adalah merupakan dana semua warga desa di Kecamatan Panceng. dan yang menjadi subyek hukumnya adalah desa-desa se-Kecamatan Panceng yang diwakili oleh semua kepala desa se Kecamatan Panceng. Makanya pendirian BUMDESMA harus ada peraturan bersama Kepala Desa se-kecamatan Panceng

Disajikan oleh: Charif Anam
Disunting oleh: Imam Ahmad Bashori

 

Tujuan pemerintah mendirikan PNPM adalah untuk pengentasan kemiskinan

Pemerintah menggalakan program pengentasan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disingkat PNPM Mandiri Perdesaan.

Program tersebut dicanangkan pemerintah pada tahun karena desakan beberap pihak yang menuding pemerintah menyembunyikan angka kemiskinan.

 

Apakah Pengentasan kemiskinan PNPM sudah tepat guna?

Pengentasan kemiskinan yang direncanakan pemerintah melalui PNPM itu seperti apa? Kalau pemberdayaannya berupa simpan pinjam yang sudah ditentukan suku bunga pengembalian pinjaman. Apakah sudah tepat guna pengentasan kemiskinan yang dimaksud?

 

Dimulainya program pengentasan kemiskinan melalui PNPM Mandiri Perdesaan

Program PNPM Mandiri Perdesaan dimulai sejak 30 April 2007, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri terus mendorong masyarakat untuk merealisasikan mimpi mereka. Program ini merupakan bagian utama dari usaha pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

 

Berakhirnya PNPM, dan diaktifkan kembali eks PNPM menjadi pendamping desa

Erani menjelaskan bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan telah resmi berakhir sejak Tanggal 31 Desember 2014, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendes PDTT.

Kemendes PDTT berinisiatif mengaktifkan kembali eks PNPM untuk menjadi pendamping desa hingga perekrutan pendamping desa selesai. Adapun kontrak tersebut berakhir hingga 31 Maret 2016.

 

Presiden resmi memberhentikan PNPM pada 31 Desember 2014

dikarena PNPM mandiri perdesaan dianggap kurang mengena dan menjadi ketakutan yang nantinya dapat mengganggu regulasi dana desa sesuai UU desa nomor 06 tahun 2014. Sehingga oleh presiden PNPM Mandiri Perdesaan resmi diberhentikan tanggal 31 desember 2014.

 

Ketidak jelasan payung hukum eks PNPM

Mulai dari diberhentikannya PNPM Mandiri Perdesaan telah berganti nama ex. PNPM, sedangkan kegiatan ex. PNPM masih tetap melanjutkan kegiatan PNPM meskipun tanpa payung hukum yang jelas.

BUMDESMA “Panceng Sejahtera” merupakan badan usaha ex. PNPM yang telah menjalan usahanya mengelolah keuangan negara tanpa ada payung hukum yang jelas dengan menggunakan payung hukum PNPM meskipun telah dicabut, pengelolahnya adalah pengelolah PNPM kecamatan yang dahulu tanpa ada perubahan orang – orang yang menjadi pengurusnya.

 

Pembelian Asset tanah oleh eks PNPM Senilai Rp. 750.000.000,-

Dana yang dikelolah oleh Eks. PNPM kecamatan panceng pada sebelum berdirinya BUMDESMA tahun 2018 adalah sekitar 4 milyaran rupiah lebih. Yang kemudian dana tersebut dibelikan tanah disebelah timur masjid jl. Raya prupuh kecamatan panceng seharga Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

 

Ketidak jelasan dana yang dikelolah eks. PNPM, normalisasi anggaran awal

Sedangkan Dana yang dikelolah oleh BUMDESMA “Panceng Sejahtera” dinormalkan kembali pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang terurai dari Dana asli ex pnpm sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) ditambah dengan Surplus sebesar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah). Sedangkan sisanya belum jelas penggunaannya.

 

Tanpa aturan yang jelas pengelola keuangan negara, pengurus digaji besar

Kalau kita lihat Gaji pengelolah eks. PNPM kategori besar, pasalnya pengelolahan keuangan negara tanpa aturan yang jelas saja telah mendapatkan gaji yang besar  sebagaimana dibawah ini :

BKAD tidak wajib kekantor, tugasnya kontrol tim penyehatan pinjaman dan rapat kelembagaan bulanan, BKAD mendapatkan tunjangan per bulan :

  • Ketua Rp. 700.000,-
  • Sekretaris Rp. 600.000,-
  • Bendahara Rp. 600.000,-

Pelaksana operasional Gajinya perbulan dikalikan gaji UMR.

  • Direktur 70% dari UMR
  • Kabag keuangan 65% dari UMR
  • Kabag umum 60% dari UMR
  • Unit 55% dari UMR

Pengawas, tim. Verifikasi, tim pendanaan, tpm merupakan adhoc, tidak wajib ngantor dan hanya mendapatkan insentif sebagai berikut :

  • Ketua Rp. 300.000,-
  • Anggota Rp. 250.000,-
  • Tim Perdesa Rp. 30.000,-

 

Pembagian surplus eks. PNPM

Kalau dana eks. PNPM Surplus, pembagiannya sebagai berikut :

  • 50%  diperuntukan penambahan modal
  • 30%  diperuntukan operasional kelembagaan
  • 20%  diperuntukan dana sosial.

 

Direktur BUMDESMA eks. PNPM mengatakan kalau BUMDESMA eks. PNPM beda dengan BUMDESMA yang sesuai dengan undang-undang desa, karena BUMDESMA eks. PNPM adalah lex spesialis.

Direktur BUMDESMA eks. PNPM Taufiqur rohman, S.Pd mengatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik tursilo pada tahun 2017 mengatakan bahwa pembentukan BUMDES kita beda dengan BUMDES sebagaimana yang ada dalam undang – undang desa. Karena BUMDES kita adalah Transformasi dari Ex. PNPM dan sekabupaten gresik sepakat membentuk BUMDESMA, tursilo berjanji akan membuatkan aturan khusus untuk BUMDESMA.

Kami juga mendesak kepada pak tursilo untuk meminta regulasi hukum, imbuh Taufiq

Perbedaan antara BUMDESMA berdasar Undang – undang dengan ex. PNPM adalah :

BUMDESMA berdasar undang – undang desa adalah BUMDES yang dibentuk dari beberapa BUMDES yang ada, Sedangkan BUMDESMA ex PNPM adalah merupakan lex spesialis

Pendirian BUMDESMA Lex Spesialis berdasar rekom.seluruh kepala desa se kecamatan panceng dan Asosiasi Kepala Desa Membentuk Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) berdasar peraturan bersama kepala desa pada tahun 2018.

 

Perlunya ada penyertaan modal desa, agar bisa memberikan SHU kepada semua desa

“Dana ex PNPM Kecamatan Panceng adalah merupakan dana masyarakat panceng tentunya adalah merupakan dana semua warga desa di Kecamatan Panceng makanya dikelola oleh ex. PNPM Kecamatan Panceng dan tidak ada aturan untuk pemberian SHU kepada desa karena desa tidak ada Deviden penyertaan modal, maka ex. Pnpm hanya memberikan dana sosial sebesar 20% dari surplus tahunan”, Kata taufiq.

 

Komentar beberapa kepala desa di kecamatan panceng yang telah dikonfirmasi awak media terkait pemberian SHU dari BUMDESMA “Panceng Sejahtera” antara lain :

  • Kepala desa Surowiti mengatakan bahwa “ada dana sosial bukan SHU, besaran dan teknisnya silahkan konfirmasi ke dir. BUMDESMA”.
  • Kepala desa Serah mengatakan “kurang faham” tentang SHU dari BUMDESMA
  • Kepala desa Sukodono mengatakan “belum ada SHU dari BUMDESMA”.
  • Kepala desa Wotan enggan berkomentar
  • Kepala desa Petung “Pean takok pengurus kecamatan ae rip ,aku kurang paham…spurane temen aku gak sepiro ngerti 🙏”.

 

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPeDNas) kecamatan panceng angkat bicara

Sedangkan ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPeDNas) kecamatan Panceng bapak Kodim mengatakan “Minta perdes itu…karna dana itu dari pmpm yang sudah dibubarkan atau tidak diteruskan pemerintah, dana itu  oleh pemerintah desa maunya dibagi, tapi  tidak jadi  dan di kecamatan bikin bumdes bersama,  dasarnya bumdes bersama  dari  PERDES masing – masing desa yang  setujui adanya  dana tersebut buat bumdes bersama.

“Kalau SHU yang tidak bisa diberikan kepada desa karena belum ada Deviden penyertaan modal desa “Alasan itu yang kurang masuk akal..apalagi sesuai perundang – undangan”, imbuh kodim.

 

Ketua umum LSM ILHAM Nusantara meminta LPJ BUMDESMA eks. PNPM tahun 2014 sampai 2020. Sebagai bentuk keterbukaan pengolahan anggaran negara

Saat ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam meminta Laporan pertanggungjawaban BUMDESMA ditanggapi oleh Taufiq agar minta ke desa, setelah charif meminta ke desa petung kepala desa petung tidak mau memberikan dengan alasan saya tidak mengerti dan tidak tahu menahu, coba ke pengurus BUMDESMA kecamatan Panceng. Charif mencoba menanyakan ke taufiq kata taufiq sudah ada regulasi yang mengaturnya. Intinya bahwa LPJ ex. PNPM tidak dibuka untuk kami.

‘Kalau Dana ex PNPM kecamatan panceng adalah merupakan dana masyarakat panceng tentunya adalah merupakan dana semua warga desa di kecamatan panceng. dan yang menjadi subyek hukumnya adalah desa se kecamatan panceng yang diwakili oleh semua kepala desa se kecamatan panceng. Makanya pendirian BUMDESMA harus ada peraturan bersama kepala desa se kecamatan panceng”, lanjut charif

“Dana tersebut yang telah dikelolah oleh sekelompok orang yang dulunya pengurus PNPM dan bertahan mengelolah dana ex pnpm dengan mengatasnamakan BUMDESMA “Panceng Sejahtera”. Kalaupun Kepala desa mencabut SK bersama tentang pendirian BUMDESMA maka bubarlah BUMDESMA ex. PNPM. Lalu kemana nanti larinya  anggaran dana dan semua aset BUMDESMA ex. PNPM kalau tidak kembali kepada Desa, lalu kenapa desa tidak berhak menerima SHU sebelum ada Deviden penyertaan modal, ini adalah Pengkibulan kepada setiap desa. kepala desa harus tegas dan berani suarakan HAK-HAK desa”, ucap charif

‘Kami butuh adanya keterbukaan pengelolahan anggaran kalau setelah ex PNPM tahun 2014 sampai tahun 2017 modal yang dikelolah sekitar senilai 4 (empat) milyaran rupiah lebih, lalu setelah adanya pembelian aset tanah senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) harusnya sisa masih diatas 3 (tiga) milalyaran. Lalu kemana sisanya yang 1 (satu) milyaran sehingga pada tahun 2018 saat berubah nama menjadi BUMDESMA modal hanya tersisa sekitar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah) saja. Kita butuh keterbukaannya makanya kami minta LPJ semenjak tahin 2014 sampai dengan 2020 demi keterbukaan bersama”, tutup charif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penyelewengan Dana Desa Turun Jadi 826 Kasus

Penulis Kontroversi

MK Tolak Gugatan Judicial Review Sejumlah Pasal UU Pemberantasan Terorisme

Penulis Kontroversi

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment