Image default
Berita Utama

Kontroversi Emergency Use Authorization dan Syarat-syaratnya

Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal mutu vaksin sepanjang jalur distribusinya, mulai keluar dari industri farmasi hingga disampaikan kepada masyarakat melalui vaksinasi. Dalam hal ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM terus mengawal dan melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan dalam pengiriman dan penyimpanan vaksin agar tetap sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Konten ini diproduksi oleh Imam Ahmad Bashori
Disunting oleh: Moh Ardi

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengujian vaksin Covid-19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan hal penting dilakukan.

Hal tersebut, kata dia, agar vaksin tersebut mendapat rekomendasi emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin yang bersifat sementara.

“Pengujian yang dilakukan BPOM merupakan hal penting untuk rekomendasi emergency use authorization setelah hasil uji selesai”, ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/12/2020).

Memastikan sesuai standar dan waktu

“BPOM berusaha memastikan agar uji yang dilakukan terhadap vaksin ini dapat sesuai dengan standar dan waktu yang direncanakan”,  kata Wiku.

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta vaksin produksi perusahaan farmasi asal China, Sinovac, sudah tiba di Tanah Air pada Minggu (6/12/2020).

Vaksin tersebut saat ini sudah disimpan di PT Bio Farma, Bandung, sekaligus untuk dilakukan pengujian.

EUA adalah izin vaksin bersifat sementara

Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, EUA dibutuhkan untuk penggunaan vaksin dalam kondisi mendesak.

“EUA bukan untuk permanen. Namanya juga emergency. Jadi ini untuk emergency use (penggunaan yang mendesak) saja”, ucap Amin ketika dikonfirmasi awak media, (Selasa,27/10/2020)

EUA berbeda, Wajib Dengan Izin Edar

Amin pun menegaskan bahwa EUA berbeda dengan izin edar.

Izin edar dikeluarkan apabila obat atau vaksin telah tuntas menjalani uji klinis tahap satu, dua, dan tiga.

“Jadi kalau untuk jangka panjang itu perlu izin edar. Itu kalau sudah selesai semua (uji klinis). Kalau sudah keluar izin edar, tidak ada masalah lagi”,  tutup Amin.

Kronologi BPOM Terbitkan EUA Vaksin Astraneca

Dalam rangka pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, sudah terdapat tiga jenis vaksin yang memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.

Vaksin CoronaVac produksi Sinovac adalah vaksin pertama yang mendapatkan EUA pada 11 Januari 2021, disusul dengan Vaksin COVID-19 produksi PT. Bio Farma pada 16 Februari 2021, dan yang terakhir pada 22 Februari 2021, Badan POM juga menerbitkan EUA untuk Vaksin AstraZeneca.

Indonesia menerima kedatangan COVID-19 Vaccine AstraZeneca di Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta. (Senin,08/03/2021)

Vaksin AstraZeneca tersebut datang setelah mendapatkan Persetujuan Pemasukan Obat Jalur Khusus (Special Access Scheme/SAS) pada tanggal 6 Maret 2021.

Jumlah vaksin yang diterima pada tahap awal ini adalah sebanyak 1.113.600 dosis vaksin dan langsung dikirim untuk disimpan di Gudang PT. Bio Farma di Bandung. Dilanjutkan dengan sampling dan pemeriksaan fisik vaksin oleh tim dari Badan POM dan Balai Besar POM di Bandung pada hari untuk melakukan pengecekan suhu penyimpanan, kesesuaian bets, tanggal kedaluwarsa, dan sebagainya. (Selasa,09/03/2021)

Vaksin AstraZeneca (COVID-19 Vaccine AstraZeneca) merupakan vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).

“Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT.Bio Farma”, urai Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Telah masuk daftar disetujui oleh WHO Emergency Use Listing

Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX Facility diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO Emergency Use Listing.

Sementara vaksin Astra Zeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand, karena fasilitas produksinya berbeda maka Badan POM harus melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai.

COVID-19 Vaccine AstraZeneca sudah disetujui di beberapa negara, antara lain UK, Uni Eropa dan Kanada dan juga Saudi Arabia, Mesir, Malaysia, Uni Emirate Arab, Bahrain dan Maroko. Vaksin Astra Zeneca adalah vaksin kedua yang disetujui masuk dalam daftar WHO-Emergency Use Listing (EUL) setelah vaksin produksi Pfizer BioNtech.

Telah Lakukan Evaluasi-evaluasi

“Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin Astra Zeneca tersebut. Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan Klinisi terkait lainnya”, jelas Kepala Badan POM.

Untuk evaluasi Keamanan, berdasarkan data hasil uji klinik yang disampaikan, pemberian Vaksin Astra Zeneca 2 dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik. Dari evaluasi Khasiat, pemberian vaksin AstraZeneca menunjukkan kemampuan yang baik dalam merangsang pembentukan antibody, baik pada populasi dewasa maupun lanjut usia.

Efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,10%. Hasil ini sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergensi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu minimal efikasi 50%. Sedangkan untuk aspek Mutu, Badan POM melakukan evaluasi menyeluruh dari dokumen mutu yang disampaikan dengan hasil bahwa vaksin secara umum telah memenuhi syarat.

BPOM Lot Release dan siap digunakan vaksinasi

“Sebagaimana vaksin COVID-19 yang sebelumnya telah memperoleh EUA, sebelum produk siap untuk digunakan, Badan POM melakukan proses pelulusan produk (lot release) dan setelah diberikan pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi”, tambah Kepala Badan POM.

Berkomitmen Mengawal Mutu Vaksin

Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal mutu vaksin sepanjang jalur distribusinya, mulai keluar dari industri farmasi hingga disampaikan kepada masyarakat melalui vaksinasi. Dalam hal ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM terus mengawal dan melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan dalam pengiriman dan penyimpanan vaksin agar tetap sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Koordinasi Lintas Sektor

Badan POM juga berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor, yaitu Kementerian Kesehatan serta Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) dalam mengawal keamanan vaksin.

Meskipun program vaksinasi telah dilaksanakan tetapi masih diperlukan jumlah cakupan vaksinasi yang cukup memadai dan waktu untuk mencapi herd immunity. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap perlu menjalankan protokol Kesehatan, dengan terus menerapkan 5 M: Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas.

Emergency use authorization (EUA) bisa menjadi dasar dalam penananganan kondisi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19.

Vaksin Sinovac yang baru tiba di Indonesia pada Minggu (6/12) rencananya akan segera mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Emergency use authorization (EUA) sendiri merupakan pemberian izin yang dikeluarkan untuk penggunaan obat/vaksin tertentu dalam kondisi gawat darurat yang mengancam kesehatan masyarakat, seperti halnya pandemi virus corona penyebab Covid-19 yang tengah melanda Bumi saat ini.

Istilah EUA mungkin terdengar asing bagi masyarakat awam, tapi tidak untuk pejabat kesehatan dan tenaga medis. EUA bisa menjadi salah satu dasar penggunaan produk medis tertentu dalam mengatasi wabah. Dalam hal pandemi Covid-19, EUA kini digunakan untuk memberikan izin penggunaan vaksin pada kelompok-kelompok tertentu.

EUA adalah Kebijakan Setiap Negara

EUA sendiri merupakan kebijakan yang dimiliki oleh setiap negara. Umumnya, otoritas kesehatan seperti BPOM-lah yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan EUA.

Pemberlakuan EUA di AS Sejak 2005

Di Amerika Serikat, misalnya, Food and Drug Administration (FDA) atau Badan POM AS, yang mulai memberlakukan EUA sejak 2005 lalu. Saat itu, mengutip laman John Hopkins, FDA mengeluarkan EUA untuk vaksin antraks yang hanya diperuntukkan bagi personil militer.

Selanjutnya pada tahun 2009, EUA diberikan untuk Tamiflu yang diberikan pada bayi selama pandemi H1N1.

Memperhatikan Beberapa Hal

Dalam menerbitkan EUA, otoritas harus memperhatikan beberapa hal, termasuk situasi yang menunjukkan kondisi darurat. Kondisi ini bisa berupa situasi darurat militer, domestik, atau darurat kesehatan masyarakat yang bisa memengaruhi kestabilan nasional secara signifikan. EUA juga umumnya akan diberikan setelah keadaan darurat atau emergensi dideklarasikan.

Di Indonesia, peraturan mengenai EUA tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Dalam laman resmi covid19.go.id, BPOM RI menyampaikan standar ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum memberikan izin EUA.

EUA, sebut BPOM, diberikan dengan kondisi atau persyaratan di mana harus melalui tahap uji klinik dan pemantauan farmakovigilans secara ketat.

BPOM menegaskan, EUA juga bukan berarti sama dengan izin edar. Artinya, EUA hanya bisa digunakan secara terbatas.

BPOM juga mempertimbangakan faktor risiko dan manfaat dalam menentukan pemberian EUA. “Harus lebih besar kemanfaatannya dibandingkan dengan risikonya”, ujar BPOM.

Syarat pemberian EUA:
  1.  Telah ada penetapan kondisi darurat kesehatan oleh pemerintah
  2. Telah memiliki bukti ilmiah aspek keamanan dan khasiat yang cukup dari obat/vaksin berdasarkan data non-klinis dan data klinis yang ada
  3. Memiliki data mutu yang memenuhi standar berlaku dan diproduksi di sarana yang memenuhi CPOB
  4. Memiliki kemanfaatan yang lebih besar dari risiko berdasarkan kajian data klinis dan data non-klinis
  5. Belum ada alternatif pengobatan atau penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk pengobatan penyakit pada kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
EUL Berbasis Resiko

Syarat pemberian izin EUA juga umumnya mengikuti standar emergency use listing (EUL) yang diberlakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mengutip laman WHO, EUL sendiri merupakan prosedur berbasis risiko untuk menilai dan membuat daftar vaksin, terapeutik, dan diagnostik in vitro yang tidak berlisensi dengan tujuan mempercepat ketersediaan produk dalam menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kriteria EUL sendiri di antaranya:
  1. Penyakit merupakan penyakit serius dan mengancam nyawa, berpotensi menyebabkan wabah, epidemi, dan pandemi.
  2. Produk medis yang ada belum berhasil memberantas penyakit atau mencegah berjangkitnya wabah.
  3. Produk yang akan mendapatkan izin penggunaan darurat diproduksi sesuai dengan good manufacturing practices (GMP).
  4. Pemohon izin berjanji untuk menyelesaikan pengembangan produk, validari dan verifikasi produk, dan mengajukan prakualifikasi WHO setelah produk dilisensikan.
EUA Menurut Eijkman

Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman Amin Soebandrio menjelaskan perihal Emergency Use Authorization (EUA) yang belakangan ini mengemuka dalam pembahasan vaksin Covid-19.

Menurut Amin, EUA merupakan izin yang bersifat sementara.

“EUA bukan untuk permanen. Namanya juga emergency. Jadi ini untuk emergency use (penggunaan yang mendesak) saja,” ujar Amin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Amin pun menegaskan bahwa EUA berbeda dengan izin edar.

Izin edar dikeluarkan apabila obat atau vaksin telah tuntas menjalani uji klinis tahap satu, dua dan tiga.

“Jadi kalau untuk jangka panjang itu perlu zin edar. Itu kalau sudah selesai semua (uji klinis). Kalau sudah keluar izin edar tidak ada masalah lagi,” tutur Amin.

Selain tidak permanen, EUA biasanya hanya digunakan untuk pemakaian obat atau vaksin bagi kalangan tertentu saja.

Misalnya, vaksin untuk diberikan kepada militer, tenaga kesehatan atau kelompok tertentu lain.

Amin melanjutkan, dalam konteks kondisi Indonesia, pihak yang berwenang memberikan EUA adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada situasi pandemi Covid-19, BPOM berwenang mengeluarkan EUA karena keperluan vaksinasi yang sifatnya mendesak.

“Sehingga BPOM bisa mengeluarkan izin sementara. Walau uji klinis fase tiga belum selesai,” ungkap Amin.

Setelah melewati tahap pertama dan kedua

Adapun dasar untuk mengeluarkan EUA untuk vaksin antara lain, sudah selesai uji klinis tahap satu dan dua.

Kemudian, telah ada sejumlah bukti yang mendukung efektivitas dan keamanan vaksin itu.

“Walaupun belum terlalu lengkap, tetapi ada data yang menunjukkan yang mau dipakai itu cukup aman dan efektif,” ungkap Amin.

“Tentu untuk mengeluarkan EUA, BPOM tak semena-mena. Harus tetap mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya baik soal manfaat ataupun risikonya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan lima rekomendasi terhadap rencana program vaksinasi Covid-19.

Memperkenankan Pembuatan ~ Penyediaan Pada Lembaga Yang Memiliki Otoritasi

Salah satunya terkait EUA. Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban mengatakan, dalam situasi pandemi, WHO memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses EUA untuk vaksin Covid-19 oleh lembaga yang mempunyai otorisasi untuk itu.

Di Indonesia, lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Memperhatikan Keamanan, Efektifitas dan imunogenitas

Dalam melakukan atau menentukan hal ini, PB IDI amat meyakini bahwa BPOM tentu juga akan memperhatikan keamanan, efektivitas dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA.

“Kami yakin bahwa BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya”, tutur Zubairi.

DPR Minta Pengeluaran EUA Vaksin AstraZeneca Sesuai Prosedur

DPR Minta Pengeluaran EUA Sesuai Prosedur

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) mengeluarkan emergency use authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca yang dikembangkan oleh Oxford University.

Vaksin yang tidak dilakukan uji klinis di Indonesia ini, menurut BPOM, memiliki hasil efikasi 62 persen. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar memastikan proses penetapan EUA atas vaksin AstraZeneca berjalan sesuai prosedur.

“Sebagai wakil rakyat, saya perlu mendapat kepastian bahwa izin darurat penggunaan vaksin oleh pemerintah telah melewati prosedur standar. Meskipun AstraZeneca diperoleh dengan skema COVAX WHO secara gratis, bukan berarti kita tidak perlu mempertimbangkan efikasi, kualitas dan kehalalannya. Semua harus transparan, jangan ada yang disembunyikan”, ujar Netty Prasetiyani dalam berita tertulisnya. (Rabu,10/2/2021)

Setelah uji klinis tahap ketiga

Pasalnya, izin EUA untuk vaksin Sinovac dikeluarkan BPOM setelah ada uji klinis tahap ke tiga di Indonesia.

“Apakah hal yang sama tidak perlu dilakukan untuk AstraZeneca? Pemerintah perlu menjelaskan hal ini agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat awam. Jika tidak ada uji klinis, dari mana diperoleh tingkat efikasi 62 persen?”, lanjut Netty Prasetiyani.

Proses Transparans dan Tidak ada Kepentingan Bisnis/Politik

Demi melindungi rakyat dari pandemi, pada dasarnya Netty mengapresiasi keputusan cepat pemerintah untuk menggunakan jenis vaksin AstraZeneca dan mendatangkannya ke Tanah Air, asalkan prosesnya transparan dan tidak ada kepentingan bisnis dan politis menungganginya.

“Kita sedang perang melawan Covid-19 yang taruhannya adalah nyawa rakyat dan keselamatan bangsa. Keputusan memilih, membeli dan mendatangkan vaksin adalah kewenangan pemerintah yang tidak boleh dititipi kepentingan bisnis dan politis”,  jelas Netty.

Konsekuensi yang ditanggung negara

“Kita perlu tahu apakah ada konsekuensi yang harus ditanggung negara akibat menerima skema COVAX WHO. Selain itu, harus dipastikan keluarnya UEA vaksin AstraZeneca dapat mempercepat proses vaksinasi nasional yang saat ini berjalan lambat”, ujar Netty.

Netty menilai realisasi vaksinasi nasional saat ini masih rendah yakni hanya 200 ribu perhari, padahal target pemerintah adalah 1 juta dosis per hari. Oleh karena itu, ia berharap dengan keluarnya izin atas vaksin AstraZeneca, target vaksinasi dapat tercapai.

Lebih kreatif dalam proses vaksinasi

Kepada pemerintah, Netty menyarankan agar lebih kreatif dalam melaksanakan proses vaksinasi, misalnya dengan strategi jemput bola.

“Proses vaksinasi jangan hanya dilakukan di fasyankes yang telah ditetapkan. Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal jauh dari fasyankes tersebut? Lakukan lebih kreatif, jangan hanya menunggu. Pemerintah bisa juga melakukan vaksin massal di berbagai tempat yang bisa langsung menjangkau sasaran penerima vaksin”,  tambah Netty.

Ketepatan~Kecepatan untuk Herd Immunity

Bagi Netty, ketepatan dan kecepatan vaksin penting dilakukan untuk membentuk herd immunity.

“Tujuan penting proses vaksinasi adalah untuk membentuk herd immunity. Jadi kalau proses vaksinasinya lambat dan akhirnya tidak mencapai herd immunity, apa gunanya progran vaksinasi?. Jangan hanya cepat memutuskan membeli dan mendatangkan vaksin, tapi masih sengkarut manajemen pelaksanaannya di lapangan”,  urai Netty.

Mensosialisasikan secara massif dan efektif

Terakhir, Netty meminta agar pemerintah menyosialisasikan vaksinasi secara massif dan efektif, agar informasi-informasi yang tidak benar seputar vaksin dan vaksinasi tidak terulang kembali.

“Sosialisasi vaksin juga jangan monoton. Gandeng tokoh masyarakat dan influencer yang sikap dan ucapannya didengar dan diikuti. Hati-hati, jangan salah pilih role model yang malah memberikan contoh buruk pada masyarakat”, tutupnya.

Tetapkan Skema EUA Untuk Vaksin Covid

Abidin: Tetapkan Skema EUA Untuk Vaksin Covid!

Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menanggapi pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid 19 yang segera dilakukan di Indonesia.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, vaksinasi harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat.  Oleh sebab itu, harus dipastikan peningkatan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata, berkualitas  dan sesuai standar sehingga vaksinasi dapat sesuai sasaran dan gratis.

“Pada kondisi Pandemi Covid 19 dan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, BPOM berhak mengeluarkan atau menetapkan Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin,” ujar Abidin.

Abidin melanjutkan, persyaratan vaksin dapat disetujui dengan skema Emergency Use Authorization (EUA) yang merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Skema itu berlaku untuk obat yang belum mendapatkan ijin edar, tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda untuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kriteria UEA, sambung Abidin, antara lain yakni telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit.

Kriteria lainnya adalah memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta cara pembuatan obat yang baik, dan memiliki kemanfaatan lebih besar dari resiko didasarkan pada kajian data non-klinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

“Maka mengingat kesimpangsiuran terhadap pengadaan vaksin Covid-19, BPOM harus segera mengeluarkan dan menetapkan skema EUA terkait penggunaan vaksin yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI agar memberi kejelasan vaksin terhadap daya dukung keamanan, khasiat dan mutu untuk pemberian EUA,” tegas Abidin.

Abidin pun memberi beberapa contoh jenis vaksin melalui skema emergency use yang telah silakukan oleh negara-negara di dunia.

Vaksin itu antara lain vaksin Kombinasi adenoviruses, Ad5 dan Ad26, Approved early use di Rusia, EpiVacCorona Approved early use di Rusia, CanSino Biologics disetujui untuk limited use di Cina,Sinopharm, (Wuhan dan Beijing Institute of Biological Product) Emergency Use di Uni Emirat Arab, serta Sinovac Biotech Emergency use di Cina.

“Kesehatan harus diprioritaskan dalam bentuk penganggaran, maka Pemerintah harus dapat mengcover iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar sebanding dan sebangun dengan kebutuhan vaksinasi sebagai langkah utama penanganan Pandemi Covid 19”, ujar Abidin.

Perlu diketahui, lanjut Abidin, bahwa ketimpangan dengan ukuran rasio gini per Maret 2020 mencapai 0.381. Sehingga, dia mengingatkan jangan sampai lapisan masyarakat miskin tidak bisa mengakses vaksinasi Covid 19.

“Vaksinasi Covid 19 bertujuan juga untuk membentuk dan mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) demi terciptanya produktifitas sosial dan  ekonomi di masyarakat, namun sejalan dengan vaksinasi, perlu diupayakan perbaikan kualitas kesehatan masyarakat dengan pemberian nutrisi dan multivitamin agar kekebalan tubuh manusia Indonesia menjadi semakin kuat dan mantap. Kelembagaan RT dan RW dapat digunakan untuk mendistribusikan multivitamin dan nutrisi tambahan yang diperlukan untuk masyarakat”, pungkas Abidin.

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Transaksi Pemangkas: GNSS, MLFF, OBU/Cantas, Badan baru/Game changer baru ?

admin

Serbuan Sosmed Shop dan Kesiapan Stakeholder Menangkap Perubahan

aspirasi putih

Kontroversi Pengenaan Tarif PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment