Image default
  • Home
  • Profile
  • KADISPENDUKCAPIL GRESIK BERSIKAP, MENUNTASKAN PERMASALAHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Profile

KADISPENDUKCAPIL GRESIK BERSIKAP, MENUNTASKAN PERMASALAHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kepala Dispendukcapil gresik Husaini, sangat antusias dan bersemangat untuk memperjuangkan hak anak akibat dari perkawinan sirri, agar identitas anak bisa memperoleh hak nya sebagai warga Indonesia

GRESIK – Kawin sirri merupakan perkawinan yang tidak tercatat sesuai ketentuan undang-undang perkawinan, pelaksanaan akad nikahnya juga dirahasiakan dengan memenuhi persyaratan nikah. Namun perkawinan sirri merupakan perkawinan yang bukan tabuh atau terlarang.

Tidak Tercatat di KUA, Juga Pencatatan Sipil

Hukum perkawinan sirri menurut hukum agama dinyatakan sah, karena memenuhi syarat sah dan rukun akad nikah, berbeda kalau dipandang dari sudut pandang aturan negara, tentunya perkawinan sirri tidak merupakan perkawinan resmi, dikarenakan tidak tercatat di kantor urusan agama yang akan bersinergi juga pencatatan sipil.

Namun akhirnya dari kedua hukum ditarik kesimpulan bahwa perkawinan sirri itu adalah perkawinan yang sah namun tidak tercatat sehingga menimbulkan polemik hukum bagi pencatatan sipil tentunya.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Hak atas identitas anak hasil perkawinan sirri amat erat kaitannya dengan hak anak mendapat pengakuan identitasnya di muka hukum .Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memuat ketentuan pembuatan akta kelahiran yang mempunyai Anak hasil nikah sirri, bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran.

Menyikapi banyaknya problem anak hasil perkawinan sirri yang sebelumnya bisa dibuatkan akte dan ksk yang hanya tercatat atas nama ibu kandung saja, direktorat jendral kependudukan dalam penertiban administrasi kependudukan mengambil sikap untuk menuntaskan permasalahan legalitas status anak hasil perkawinan sirri tersebut, akhirnya mengambil langkah untuk mempermudah akses penerbitan akte dan ksk anak hasil perkawinan sirri agar bisa tercatat atas nama ayah kandung dan ibu kandung, tentunya pencatatan tersebut catatan sipil mempunyai dasar yang mendasar untuk dapat diterbitkannya akte kelahiran anak.

 Syarat dan ketentuan dilengkapi datanya sebagai berikut : fotocopi KTP kedua orang tua, Fotocopi KTP dua orang saksi, pengisian data surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)

Antusias dan Semangat Memperjuangkan Hak Anak

Kepala Dispendukcapil gresik Husaini, sangat antusias dan bersemangat untuk memperjuangkan hak anak akibat dari perkawinan sirri, agar identitas anak bisa memperoleh hak nya sebagai warga Indonesia.

Saat bertemu dengan Ketua umum LSM Ilham Nusantara dan Ketua umum Rakyat Pantura Bersatu diruangan kerjanya mengatakan bahwa, “kita membantu warga untuk membuat akte kelahiran dalam hal penertiban administrasi kependudukan, bagi anak hasil perkawinan sirri bisa kami bantu untuk pembuatan akte kelahirannya”.

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu dilengkapi datanya, adalah sebagai berikut :

  1. fotocopi KTP kedua orang tua,
  2. Fotocopi KTP dua orang saksi,
  3. pengisian data Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM),
  4. setelah semua berkas dinyatakan lengkap kami bantu proses pembuatan akte kelahirannya,

“Kami berharap pelayanan kami dapat membuat warga masyarakat yang kesulitan pengurusan administrasi kependudukan menjadi muda dan akhirnya warga masyarakat bisa tersenyum”, sambil mengakhiri perjumpaan.

Anak Hasil Nikah Sirri & Luar Nikah Juga Berhak Dapat Akta Kelahiran

“Anak hasil nikah sirri, bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran”, pungkas Husaini.

“Anak yang lahir, lanjut Husaini, dengan tidak jelas status ayahnya atau hasil perkawinan sirri juga harus memiliki dan berhak mendapatkan akta kelahiran, Anak Hasil Nikah Sirri & Luar Nikah Juga Berhak Dapat Akta Kelahiran,

“Begitu juga dokumen administrasi kependudukan lainnya”, tutur Husaini dengan ketua umum RPB dan Ketua LSM Ilham Nusantara di ruang dinas.

Hal ini sesuai Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018.

Begitu juga tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Lahir diatas perkawinan yang belum tercatat

Husaini menambahkan seperti biasa untuk anak yang lahir atas pernikahan yang sah, maka di akta kelahiran tertulis nama anak itu,ayah, dan ibunya. Begitu juga anak yang lahir dari hasil pernikahan sirri, juga tertulis nama anak tersebut, ayah dan ibunya, namun hanya tertulis bahwa perkawinan belum tercatat.

Untuk anak hasil perselingkuhan atau anak di luar nikah alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama anak tersebut”

“Untuk anak hasil perselingkuhan atau anak di luar nikah alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama anak tersebut. Tetapi tidak tertulis nama ayahnya, hanya nama ibunya alias anak ibu,” jelas Husaini. “anak di luar nikah atau anak hasil perselingkuhan, tidak bersalah, tetapi yang bersalah kedua orang tuanya”, tambah Husaini.

Maka anak-anak yang lahir di luar nikah, juga berhak mendapat perlindungan negara dan juga hak yang sama di mata hukum.

“Kita mencatat segenap peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dan hukum yang berlaku”, tandas Husaini.

Apresiasi dan Membantu Mensosialisasikan

Untuk mensukseskan kebijakan tersebut Ketua umum RPB Mas Memet sangat mengapresiasi dan ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat dan kepala desa agar kebijakan ini bisa berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah kebijakan ini sangat baik, karena kasihan disaat anak yang terlahir dari pernikahan siri ini berprestasi dan menjadi juara baik disekolah atau dimanapun , terus dipanggil untuk menerima hadiah atau penghargaan tapi tidak ada nama bapak , tentunya akan menimbulkan tanda tanya dan bisa menggangu psikologis atau mental anak”, tutur ketua umum RPB Mas Memet (13032021)

Tidak ada alasan kemudian bagi pejabat publik untuk menolak pencatatan, semua permasalahan yang ada diakar rumput, semuanya baik masalah kecil maupun besar harus dituntaskan

Perkawinan sirri dan perkawinan resmi adalah sama dan hanya beda tipis, perbedaannya hanya pada pencatatan sesuai ketentuan undang-undang perkawinan saja, untuk hukum sah perkawinan tersebut sama keduanya sah.

“Tidak ada alasan kemudian bagi pejabat publik untuk menolak pencatatan, semua permasalahan yang ada diakar rumput, semuanya baik masalah kecil maupun besar harus dituntaskan”, bunyi kebijakan Dirjen Kependudukan

“Kami apresiasi sekali atas kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh dispendendukcapil untuk menyelesaikan permasalahan kependudukan maka dipandang perlu untuk bersikap mempermudah pelayanan, penertiban administrasi kependudukan, serta menjamin legalitas kependudukan bagi setiap warga negara”, pungkas Husaini

Satu masalah diatasi dan memberikan jaminan kepastian hukum WNI

“Dengan demikian satu masalah akan dapat diatasi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia. Tetap semangat pak khusaini selaku kepala dispendukcapil gresik, semoga  akan terjadi perbaikan yang sempurna dan membuat semua orang tersenyum adalah pahala jariyah bukan dosa jariyah”, tutup. Charif Anam Ketua umum LSM Ilham Nusantara. (13/03/2021)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

11 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Belajar SAKIP ke Pemkab Gresik

Penulis Kontroversi

IPC Targetkan Pendapatan 2019 13,5Triliun

Penulis Kontroversi

Panitia P3D Desa Babatan Menggelar Verifikasi Calon kaur umum dan kepala dusun Mojopuro

Penulis Kontroversi

Leave a Comment