Image default
Kupas Tuntas Peristiwa

Dikira Makanan, Kakek 66 Tahun Panik, Ternyata Kantong Kresek Isinya Senpi dan Peluru

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Unit 1 Pidum dan Tim Inavis dipimpin KBO Reskrim,  Iptu Turkhan Badri menuju TKP, tempat ditemukannya senpi. Setelah di cek kelokasi ternyata, senpi laras pendek yang ditemukan Hari itu tidak termasuk senjata milik TNI maupun Polri. Melainkan senjata rakitan

Lamongan – Kontroversi.or.id : Warga  Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dibuat gempar.

Seorang kakek berusia 66 tahun menemukan sebuah kantong kresek yang dikira berisi makanan.

Gegara saat dibuka, ternyata kantong kresek tersebut itu berisi senjata api (senpi) dan puluhan peluru aktif.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan Pasar Ikan Lamongan, Jawa Timur, Senin (8/3/2021) pagi.

Hari, berprofesi sebagai tukang becak warga asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan adalah saksi yang menemukannya tepat di mulut jembatan dekat Pasar Ikan sisi utara.

Dikira bungkusan makanan

Kemudian menceritakan awal mula benda berbahaya itu ditemukannya di dalam bungkusan kantong kresek yang disangkanya berisikan makanan.

Setelah saya buka plastiknya, kok pistol (senpi), Kantong plastiknya juga tak robek,  jelasnya

Pasalnya, ia tidak mengira sebelumnya, kalau apa yang ada di dalam tas kresek warna hitam itu adalah senjata api.

Kendati begitu Hari yang setiap hari mangkal di seputaran Pasar Ikan, Kelurahan Tumenggunhan, mengatakan menemukan bungkusan di lingkungan pasar adalah hal yang wajar, dan umumnya makanan.

“Selain itu Hari beranggapan makanan yang dibuang pemiliknya, kemudian dipungutnya, dengan harapan masih bisa dimanfaatkan. Saya kira makanan”, ucapnya.

Penasaran, Hari pun mengambil bungkusan itu dan merobeknya. Saksi kaget bukan kepalang. Karena ternyata isinya senjata api lengkap dengan puluhan amunisinya.

Setelah tahu isi dalam kresek tersebut, Hari memberitahukan temannya sesama tukang becak.

Hal ini dilakukan karena tidak ingin ada masalah dengan temuannya, Hari didampingi sesama temannya kemudian melaporkannya ke Polres Lamongan.

Sementara senjata api temuannya tetap dibiarkan di lokasi dengan diawasi tukang becak yang biasa mangkal di seputaran pasar.

Senjata rakitan

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Unit 1 Pidum dan Tim Inavis dipimpin KBO Reskrim, Iptu Turkhan Badri menuju TKP, tempat ditemukannya senpi.

“Setelah di cek kelokasi ternyata, senpi laras pendek yang ditemukan Hari itu tidak termasuk senjata milik TNI maupun Polri. Melainkan senjata rakitan”, imbuhnya

Senpi rakitan itu kemudian dibawa ke Polres, dan dirangkap kantong plastik warna putih.

Turkhan mengaku belum bisa menyimpulkan terkait temuan senja api tersebut, termasuk kepemilikannya.

Disamping senpi, senjata itu juga dilengkapi sejumlah amunisi sebanyak 37 butir peluru dan juga kabel warna merah.

Sebagai saksi, Hari dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. (41270)

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Dukuh Goleng Pasuruhan Lor Kudus terisolir Akibat Tanggul Sungai Gelis jebol

Penulis Kontroversi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolres Gresik Pimpin Langsung Patroli dan Razia Dalam Rangka Operasi Cipta Kondisi

Penulis Kontroversi

Tukang Bubur Tega Gorok Orang Tua Kandungnya Sendiri

Penulis Kontroversi

Leave a Comment