Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • KPU Resmi Tetapkan  Pasangan YesBro Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
Peristiwa Politik & Pemerintahan

KPU Resmi Tetapkan  Pasangan YesBro Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih

KPU sudah mengundang tiga paslon, namun dua paslon berhalangan hadir sehingga diwakili. Meski demikian, tidak akan merubah penetapan ini. Usai penetapan ini, KPU Lamongan akan berkirim surat berikut salinan keputusan penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Lamongan.  kemudian dilakukan proses selanjutnya

Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan resmi menetapkan pasangan Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf (YesBro) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih. [Jumat,19/2/2021]

Penetapan ini dilakukan setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lamongan Jawa Timur 2020 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK),

Penyerahan salinan keputusan penetapan KPU Lamongan dan penetapan pasangan calon terpilih, dilakukan di Kantor KPU,

Keputusan SK nomor 15/PL.02.7.Kpt/3524/KPU/Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020.

Paslon Yuhronur Efendi-Abdul Rouf resmi kami tetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Lamongan 2020, jelas Komisioner KPU Lamongan, Mahrus Ali.

Sementara dalam penetapan tersebut, Yuhronur-Rouf menang dengan perolehan suara sebanyak 336.154 suara atau 41.78 persen. Unggul dari dua Paslon rivalnya.

Semua perolehan angka-angkanya sama dengan rekapitulasi yang telah dilakukan KPU. Tidak ada perubahan suara

Salinan keputusan penetapan juga sudah diberikan kepada kedua pasangan calon atau yang mewakili, kata Mahrus Ali.

Karena itu, KPU resmi menetapkan, “Paslon Yuhronur Efendi-Abdul Rouf sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Lamongan 2020″, katanya.

Pasangan Yuhronur Efendi-Abdul Rouf hadir secara langsung. dalam Penetapan pasangan terpilih ini tetap berlangsung dan tidak mengubah keputusan KPU Lamongan.

Sementara Paslon lainnya, Suhandoyo-Astiti Suwarni, Kartika Hidayati-Saim (Karsa) tidak hadir dalam undangan itu dan hanya diwakilkan.

‘KPU sudah mengundang tiga paslon, namun dua paslon berhalangan hadir sehingga diwakili. Meski demikian, tidak akan merubah penetapan ini”, tegas Mahrus.

Usai penetapan ini, KPU Lamongan akan berkirim surat berikut salinan keputusan penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Lamongan.  kemudian dilakukan proses selanjutnya.

“Berkas-berkas akan kami kirimkan ke DPRD Lamongan. Untuk itu pelantikan pasangan Yuhronur Efendi-Abdul Rouf ini, sepenuhnya bukan menjadi wilayah KPU Lamongan”, imbuhnya.

Bupati terpilih, Yuhronur Efendi bersyukur,  kemenangan ini untuk warga Lamongan

Menurutnya, “Pilkada telah dilalui dengan damai, aman dan lancar”, Pungkasnya, (41270)

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kapolres Bangka Selatan Instruksikan Tindak Tegas Trawl

Penulis Kontroversi

Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah

Penulis Kontroversi

Camat Balongpanggang Lantik PJ Tanah Landen dan PJ Dapet

Penulis Kontroversi

Leave a Comment