Image default
Dinamika Gresik (Advertorial)

Reposisi Keempat Pejabat Baru, Hariono Pertegas Untuk Naikan Kinerja

Semua perangkat harus menguasai IT, Karena kedepan semua pelayanan desa, berbasis IT, bagi yang belom, harus belajar biar tidak ketinggalan. Sekarang ini untuk mengirim berita, surat menyurat sudah dikurangi, semua harus berbasis IT

Gresik – Kepala Desa Wotansari Hariono,SP,  melakukan reposisi atau mutasi sejumlah perangkatnya.

Diantaranya Supeno Atmojo jabatan lama kasi pemerintahan direposisi sebagai kaur keuangan, Wiji Astutik jabatan lama kaur keuangan kini menjabat kasi pemerintahan.

Sedangkan Aryo Jatmiko jabatan lama kasi pelayanan dipindah menjadi kaur tata usaha, kemudian Jumani sebelumnya jabat kaur tata usaha kini menjabat sebagai kasi pelayanan.

Kegiatan ini berlangsung di balai desa Wotansari kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik, Kamis (18/2/2021).

Dalam sambutannya,  kepala desa Wotansari Harionk,SP, mengatakan, “Mengapa  mengadakan mereposisi?”.

Kata Hariono ini tujuannya adalah meningkatkan kinerja aparat desa di segala bidang.

Utamanya sebagai bentuk penyegaran pelayanan kepada desa semakin lebih baik.

Hariono kembali menambahkan, “yang sebelumnya tak disiplin maka kedepan harus disiplin”.

Mutasi ini tak ada unsur suka atau tidak suka, maka rotasi ini hal biasa.

Pihaknya, menegaskan, “Harus bekerja sesuai tupoksi masing masing, dan bisa disiplin lagi dan lebih pada peningkatan kinerjanya dinaikan lagi”, ungkapnya .

Pihaknya juga mengangkat Modin Parto sebagai pembantu  kinerja kaur kesra Samsuri.

Dengan diangkatnya modin Parto akan membantu tugas kesra, memberikan  pelayanan kepada warga bisa lancar.

Baik soal kematian, hajatan nikah, maupun kegiatan sosial desa lainnya.

Soal gaji, kata Hariono, modin yang baru gajinya akan di ambilkan dari APBDes.

Sementara Camat Balongpanggang M.Yusuf Ansyori,S.Sos,MM, pihaknya mengucapkan selamat kepada perangkat yang baru direposisi dari jabatan lama ke jabatan yang baru.

“Hal ini supaya Organisasi bisa berjalan lebih baik dan meningkat, ini bentuk penyegaran sehingga secara adminstrasi semakin lebih bagus, Jadi tidak perlu diartikan yang aneh aneh”, jelas camat.

Selain untuk pengembangan SDM, camat berharap semua perangkat harus menguasai IT.

Karena kedepan semua pelayanan desa,berbasis IT, bagi yang belom, harus belajar biar tidak ketinggalan.

Camat Yusuf mengungkapkan, “sekarang ini untuk mengirim berita, surat menyurat sudah dikurangi, semua harus berbasis IT”.

Begitupulah sekarang ini, rapat mengunakan aplikasi zoom meeting sehingga semua aparatur  desa bisa menguasai IT.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH, menjelaskan, “reposisi ini supaya organisasi ini tetap jalan dan sehat”.

Kapolsek menbaahkan, “ini disesuaikan apalagi ditengah pandemi harus mampu”.

Ditengah pandemi untuk pertemuan sekarang mengunakan WFH dan WFO kegiatan dalam hal kantor juga dibatasi.

Kapolsek AKP Tulus,SH, sekarang kita dihadapkan pada PPKM Mikro, tentu
Tetap 3M diterapkan dengan tetap cuci tangan, gunakan masker, jaga jarak, kemudian
Hindari kerumunan massa.

“Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, bisa dikenai sangsi pidana juga, tentunya sesuai aturan yang berlaku”,
kata Kapolsek

Jika menjumpai warga positip covid keluar.kemana mana, maka harus ditangkap, supaya wabah pandemi tak menjalar.

Sehingga perlu dilakukan karantina semua ini untuk menekan sebaran covid-19 semakin luas.

Maka kepala desa selaku ketua satgas pada posko PPKM beserta perangkat dilibatkan.

Untuk mengawasi warganya tetap dijaga dan sehat, dengan berkoordinasi di posko PPKM.Mikro di tingkat RT,RW terud dilakukan, agar warganya selamat dari pandemi covid.

Kondisi ini diperlukan dalam menanggulangi dan mencegaha kasus baru covid-19 semakin  bertambah.

Kapolsek berpesan Untuk itu, perlunya sinerginitas dan soliditas agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.

Jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apapun yang akan menimbulkan masalah hukum.

AKP Tulus,SH, merinci, “ini mengacu pada Inpres RI No.6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Kep.Gubernur Jatim No: 188/7/KPTS/013/2021, dan Surat edaran Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2021”, tutupnya, (41270)

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Dewa Ruci Keluar Sebagai Juara Pada Turnamaen bola volley Cakra Bima Cup I

Penulis Kontroversi

Relawan Sejati QA, Doakan Paslon QA Menang Satu Putaran

Penulis Kontroversi

Kontroversi P3D Munggugebang dan respon Bupati sampai dengan Inspektorat Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment