Image default
Referensi ilmu politik Referensi UMKM

Rumus Tambahan Dana Desa Rp. 254 juta

Terjemahan rumusnya seperti ini :
D (desa kinerja baik) = N : T
(jumlah desa nasional) x maksimal 10%)

Ddkb = N : ( Tjdn x 10%)
Ddkb = Rp 2,16 triliun : (83.931 x 10%)
Ddkb = Rp 2,16 triliun : (8.393)
Ddkb = Rp 254 juta

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222 Tahun 2020 meyebutkan, sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran dana desa akan dibagi kepada desa dengan kinerja baik.

Desa berkinerja baik akan dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah desa nasional yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Pemilihan kinerja desa terbaik didasarkan pada indikator kriteria, utamanya kriteria desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi dan juga berdasarkan variable.

Kriteria desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi sebagaimana diatas, adalah desa yang sudah berstatus berkembang atau diatasnya.

Dengan kata lain, bagi desa yang saat ini masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal, meskipun pengelolaan dana desanya baik. Maka mustahil akan mendapatkan tambahan anggaran dana desa ini.

Kenapa?

Karena desa yang berstatus sebagaimana saya sebutkan diatas, akan mendapatkan Pagu Alokasi Afirmasi tersendiri dengan besaran 1% (satu persen) dari anggaran dana desa yang dibagi secara proposional ke tiap desa penerima.

Selanjutnya, terkait pemilihan desa berkinerja baik yang didasarkan atas variable dibagi menjadi empat kriteria, antara lain :

Pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20% (dua puluh persen),
Pengelolaan dana desa dengan bobot 20% (dua puluh persen),
Capaian keluaran dana desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), dan
Capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).

Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 (silahkan klik tulisan biru untuk mengunduh peraturan menteri keuangan tersebut) Pasal 6

Terkait bagaimana dan cara menghitung bobot kriteria untuk menentukan pemilihan desa berkinerja baik sebagaimana dimaksud diatas. Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.

Saya hanya akan menerangkan, kira-kira berapa jumlah tambahan dana desa yang akan diterima. Bila desa Anda mampu lolos dalam proses penilaian desa dengan kinerja baik tersebut.

Merujuk dari Permenkeu 222 Tahun 2020 pasal 6 ayat (5) dan (6) seperti apa yang sudah saya tulisakan diatas.

Bila kita tarik sebuah kesimpulan, maka rata-rata desa berkinerja baik di tahun 2021 ini, akan mendapatkan tambahan dana desa yang nilai kurang lebih sebesar Rp 254 juta per desanya.

Nilai tambahan dana desa ini tidak serta mengarang begitu saja. Karena bila didasarkan pada aturan diatas, nilai ini dihitung dari :

Rumus pasal 6 ayat (5) :

  • N = 3% x Anggaran Dana Desa Nasional
  • N = 3% x Rp 72 triliun
  • N = Rp 2,16 triliun

Kemudian di pasal 6 ayat (6), maksimal nilai di pasal 6 ayat (5) atau saya rumuskan (N) dibagi kepada 10% (sepuluh persen) dari jumlah total desa di Indonesia.

Terjemahan rumusnya seperti ini :
  • D (desa kinerja baik) = N : ( T(jumlah desa nasional) x maksimal 10%)
  • Ddkb = N : ( Tjdn x 10%)
  • Ddkb = Rp 2,16 triliun : (83.931 x 10%)
  • Ddkb = Rp 2,16 triliun : (8.393)
  • Ddkb = Rp 254 juta

Begitu cara menghitungnya.

Namun nilai diatas hanya perkiraan saya saja ya. Bisa jadi, jumlah tambahan dana desa itu jauh lebih besar, bila jumlah desanya tidak mencapai maksimal 10% (sepuluh persen) dari apa yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020.

Apakah Anda tertarik? Atau masih belum move on dari gelar desa tertinggal dan/atau desa sangat tertinggal yang selama ini desa Anda sandang.

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah




There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi Hutang 57 Ribu Ton Emas Amerika Kepada Indonesia ?

Penulis Kontroversi

Etika, Money Politik, Actus Humanus

Penulis Kontroversi

Si Kecil Berperan Besar Yang Jadi Rebutan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment