Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Pelajar SMP di Mojokerto Dipaksa Hubungan Suami-Istri, Pelaku Di Amankan Polres Mojokerto
Hukum & Kriminal Peristiwa

Pelajar SMP di Mojokerto Dipaksa Hubungan Suami-Istri, Pelaku Di Amankan Polres Mojokerto

Berawal Kenal di Facebook 10 hari kemudian saya ajak ketemu. Selama tiga hari di tempat kos dan dua kali berhubungan badan di tempat yang sama

Mojokerto – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan teman yang baru dikenal melalui media sosial (medsos) Facebook. [Kamis,4/2/2021]

Sementara Korban diminta melayani layaknya suami-istri oleh pelaku yang baru dikenalnya 10 hari.

Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskankan, “pelaku Putra Susilo alias Kampleng (23) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto”

“Pada, Senin tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, korban janjian dengan tersangka melalui pesan di Facebook”, ungkap AKBP Dony Alexander,

pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Dibawah Umur

Masih kata AKBP Dony Alexander, “korban yang masih berusia 13 tahun tersebut janjian bertemu dengan pelaku di depan SDN Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto”.

Saat itu, Korban dibonceng dan diajak ke tempat kosnya, kemudian setelah di kos korban bertemu dengan teman-teman kos tersangka.

Pelaku dengan korban intens berkomunikasi di Facebook. Saat diajak ke tempat kos dan bertemu dengan teman-temannya,

“Namun saat situasi tempat kos sepi tinggal korban dan tersangka kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri”, katanya

Dengan bujuk rayu pelaku,  korban mengiyakan ajakan pelaku untuk berhubungan kayaknya suami-istri.

Dalam waktu tiga hari, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Selanjutnya Korban dipulangkan setelah korban dicari orang tuanya.

Jadi selama tiga hari, korban tidak dipulangkan oleh tersangka. Namun diajak di tempat kosnya dan melakukan hubungan suami-istri sebanyak dua kali.

Korban baru dipulangkan ke rumah orang tuanya setelah tiga hari.

“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pelaku berhasil diamankan”, ujarnya.

AKBP Dony Alexander menambahkan, “pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Dibawah Umur”.

Pelaku, Putra Susilo alias Kampleng (23) mengaku, menjanjikan tanggungjawab terhadap korban saat diajak berhubungan badan.

“Berawal Kenal di Facebook 10 hari kemudian saya ajak ketemu. Selama tiga hari di tempat kos dan dua kali berhubungan badan di tempat yang sama”, tegas pelaku yang berprofesi sebagai penjual tahu ini. (41270)

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Tokoh Amungme Desak Pemerintah Cabut KLH Tailing Freeport

Penulis Kontroversi

Polisi Amankan Guru Olah Raga, Setelah Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan

Penulis Kontroversi

Pelantikan Anggota BPD Driyorejo, Pengganti Antar Waktu (PAW) dihadiri Muspika, berjalan khidmat

admin

Leave a Comment