Berawal Kenal di Facebook 10 hari kemudian saya ajak ketemu. Selama tiga hari di tempat kos dan dua kali berhubungan badan di tempat yang sama
Mojokerto – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan teman yang baru dikenal melalui media sosial (medsos) Facebook. [Kamis,4/2/2021]
Sementara Korban diminta melayani layaknya suami-istri oleh pelaku yang baru dikenalnya 10 hari.
Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskankan, “pelaku Putra Susilo alias Kampleng (23) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto”
“Pada, Senin tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, korban janjian dengan tersangka melalui pesan di Facebook”, ungkap AKBP Dony Alexander,
pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Dibawah Umur
Masih kata AKBP Dony Alexander, “korban yang masih berusia 13 tahun tersebut janjian bertemu dengan pelaku di depan SDN Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto”.
Saat itu, Korban dibonceng dan diajak ke tempat kosnya, kemudian setelah di kos korban bertemu dengan teman-teman kos tersangka.
Pelaku dengan korban intens berkomunikasi di Facebook. Saat diajak ke tempat kos dan bertemu dengan teman-temannya,
“Namun saat situasi tempat kos sepi tinggal korban dan tersangka kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri”, katanya
Dengan bujuk rayu pelaku, korban mengiyakan ajakan pelaku untuk berhubungan kayaknya suami-istri.
Dalam waktu tiga hari, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Selanjutnya Korban dipulangkan setelah korban dicari orang tuanya.
Jadi selama tiga hari, korban tidak dipulangkan oleh tersangka. Namun diajak di tempat kosnya dan melakukan hubungan suami-istri sebanyak dua kali.
Korban baru dipulangkan ke rumah orang tuanya setelah tiga hari.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pelaku berhasil diamankan”, ujarnya.
AKBP Dony Alexander menambahkan, “pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Dibawah Umur”.
Pelaku, Putra Susilo alias Kampleng (23) mengaku, menjanjikan tanggungjawab terhadap korban saat diajak berhubungan badan.
“Berawal Kenal di Facebook 10 hari kemudian saya ajak ketemu. Selama tiga hari di tempat kos dan dua kali berhubungan badan di tempat yang sama”, tegas pelaku yang berprofesi sebagai penjual tahu ini. (41270)
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021
Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
There is no ads to display, Please add some