Image default
Ekonomi Komunikasi Bisnis Manajemen UMKM

Kiat Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha

Dengan omzet atau total penjualan per tahun Rp.900 Juta per tahun, perkiraan laba kotor adalah tinggal dibagi 2 atau Rp.450 Juta. Dikurangi dengan berbagai komponen biaya tetap seperti sewa tempat produksi, gaji karyawan tetap, listrik dll, paling pesimis margin laba bersihnya adalah sekitar 10% dari omset atau Rp.90 Juta.
Apakah wajar ya kalau laba Rp90juta ga sanggup beli blender harga per unit Rp5-10 juta? Perhitungan serupa dapat diaplikasikan untuk contoh kasus kedua.
Ternyata keduanya tidak terlalu menyadari berapa keuntungan bersih ataupun margin laba kotornya.

Kiat Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha [Seri Manajemen Manajemen UMKM-1]

Pada suatu hari redaksi berkunjung ke sebuah bisnis produsen kue semprong dengan pendapatan sekitar Rp3-4 Juta sehari (rutin dan cenderung stabil) alias Rp.900 Juta sampai Rp.1,2 Milyar per tahun.

Untuk konteks UMKM, bisnis ini sudah tergolong Usaha Kecil karena omsetnya sudah di atas Rp.300 Juta namun masih dibawah Rp.2,5 Milyar per tahun.

Secara pertumbuhan, tentunya dapat dikatakan bagus sekali, khususnya di tengah banyaknya pelaku Usaha Mikro kita yang mengalami stagnasi usaha. Alias, usahanya berhasil bertahan bertahun-tahun, tapi juga gak besar adanya.

Dari kunjungan tersebut membuat awak redaksi sedikit heran, karena pemilik usahanya mengeluhkan tidak punya modal untuk mengganti blender bumbunya yang saat ini bermuatan 2 liter saja, sementara mereka membutuhkan yang setidaknya bermuatan 10 liter sekitar 2-3 unit (katanya harga sekitar Rp5-10juta).

Apakah kondisi ini wajar?
Masak sih omset sekitar Rp.1 Milyar per tahun tidak punya uang sekitar Rp.20 Juta untuk beli blender, guna kelangsungan usahanya?

Lain halnya produsen minuman bubuk dalam botol yang mengeluhkan sulitnya mencari reseller, karena perusahaan hanya sanggup memberi komisi 5%.
Katanya margin labanya sudah sangat tipis, tidak bisa menawarkan komisi lebih dari 5% dan akhirnya, tidak banyak orang yang bersemangat ingin menjadi resellernya.
Apakah ini juga wajar?

Berdasarkan rumus umum bisnis, usaha di bidang industri pengolahan makanan minuman margin laba kotor sekitar 100% dari ongkos (artinya kalau biaya langsung produksi per produk adalah Rp.100, maka baru logis berbisnis jika produknya bisa dijual Rp.200).

Hal yang serupa dengan jasa makanan seperti katering atau perdagangan produk-produk pertanian yang ongkos angkutnya cenderung mahal (dari petani di desa ke berbagai pelosok kota).

Konon rahasia umumnya adalah dikali 3 atau margin kotor 200%. Artinya jika komoditi A dibeli dari petani Rp.100, maka harus bisa dijual ke konsumen akhir di berbagai pelosok kota Rp.300.

Untuk menilai kedua kasus di atas, maka kesimpulannya adalah tidak wajar.

Mengapa?

Dengan omzet atau total penjualan per tahun Rp.900 Juta per tahun, perkiraan laba kotor adalah tinggal dibagi 2 atau Rp.450 Juta. Dikurangi dengan berbagai komponen biaya tetap seperti sewa tempat produksi, gaji karyawan tetap, listrik dll, paling pesimis margin laba bersihnya adalah sekitar 10% dari omset atau Rp.90 Juta.
Apakah wajar ya kalau laba Rp90juta ga sanggup beli blender harga per unit Rp5-10 juta? Perhitungan serupa dapat diaplikasikan untuk contoh kasus kedua.

Ternyata keduanya tidak terlalu menyadari berapa keuntungan bersih ataupun margin laba kotornya.

Pemilik hanya merasa saldo kas usaha yang bisa diputarkan kembali sangat tipis.

Mengapa?

Karena uang hasil penjualan juga digunakan untuk membayar uang sekolah dan jajan anak, beli beras dan kebutuhan sehari-hari rumah tangga lainnya (termasuk baju baru), sampai pengeluaran untuk sumbangan saudara atau tetangga yang menikah.

Akhirnya, ketika usahanya butuh beli peralatan, mereka bingung sendiri.
Dengan penjualan lancar-lancar, tapi ketika hendak membeli blender besar tidak ada uangnya jua?

Hal ini adalah salah satu alasan, mengapa pemisahan keuangan usaha dengan rumah tangga mutlak dilakukan, bagi siapa saja yang ingin serius mengembangkan usaha.

Hal ini adalah langkah awal, agar kita bisa menilai kinerja usaha kita secara benar.

Cobalah sedari awal. Hingga tahap demi tahap cara berikut ini:

1. Siapkan dompet/rekening terpisah khusus untuk usaha

Jika s belum punya rekening di bank. Upayakan untuk memiliki 2 dompet/rekening berbeda. Jika baru punya 1 buah rekening, buatlah 1 rekening baru khusus untuk usaha. Tetap pakai nama pribadi ga masalah, yang penting rekeningnya terpisah.

Tip: Untuk mendukung usaha, buatlah rekening di bank yang punya mesin ATM setor tunai dekat dengan tempat usaha atau rumah; atau bank yang sudah kerjasama dengan gerai dekat rumah untuk menerima tabungan kita (apalagi yang tanpa biaya transaksi). Hal ini agar kita tak perlu Antri di kantor cabang hanya untuk melakukan penyetoran uang. Kalau mau bisnis, kita harus mulai berpikir hemat waktu juga, jadi bukan hanya hemat uang. Bagi yang pendapatan usahanya masih didominasi oleh pembayaran tunai, penting sekali untuk bisa rutin melakukan penyetoran agar arus masuknya pendapatan usaha tercatat di buku tabungan. Jika 1 detik kemudian dana yang baru disetor kita tarik lagi untuk belanja bahan baku atau barang dagangan, ga masalah kan? Yang penting sudah tercatat ada dana masuk. Hal ini bisa berguna jika suatu waktu kita membutuhkan pinjaman dari bank tersebut. Paling tidak kita memiliki catatan mutasi rekening yang menunjukkan adanya arus masuk pendapatan secara rutin (misalnya mingguan), ini akan menjadi poin keunggulan dimana bank yang akan dimintai pinjaman.

2. Mulailah “menggaji” diri sendiri, dan belajar disiplin agar keperluan rumah tangga didanai dari “gaji” tersebut.

“Boro-boro menggaji diri sendiri, Bu, penjualan aja masih kaya aer sungai begini, alias pasang surut, ga stabil. Kadang ada penjualan, kadang ga ada!”. Kira-kira begitulah respon yang umum saya terima ketika saya menyampaikan tip atau trik ini. Tapi kalau kita mau naik kelas, marilah jangan pesimis dulu. Makanya saya beri tanda kutip “menggaji”. Maksudnya apa?

Kebanyakan pelaku usaha mikro atau pemula, pemilik adalah juga pekerja bagi usahanya sendiri. Lalu rumah tempat mereka tinggal juga merupakan tempat berusaha. Misal, bikin warung di depan rumah; masak pesanan katering di dapur rumah; menyimpan stok bahan baku di kulkas yang sama dengan rumah tangga pula. Artinya, ada 3 peran yang dijalankan sekaligus, yaitu pemilik usaha sebagai penanam modal, pekerja/karyawan, dan pemilik properti tempat terjadinya aktivitas usaha.

Dengan demikian, maksud “menggaji” tadi dapat diwujudkan ke dalam 3 jenis pembayaran dari rekening usaha ke rekening pribadi pemilik usaha, yaitu pembayaran gaji/honor/komisi untuk perannya sebagai pekerja; pembayaran uang sewa atau subsidi listrik air dan telpon untuk perannya sebagai pemilik properti; dan pembayaran bagi hasil laba atau deviden untuk perannya sebagai pemodal.

Tip:

Jika pendapatan usaha belum stabil, pemilik dapat menetapkan “gaji” berupa komisi yang besar kecilnya bergantung pada tinggi rendah atau ada tidaknya penjualan. Contoh: pemilik mengambil 10-15% komisi dari setiap penjualan yang terjadi di setiap hari, minggu, atau bulannya. Setelah pendapatan usaha cenderung stabil, pemilik usaha dapat mulai menggaji dirinya sendiri dengan besaran tetap per bulan yang dihitung berdasarkan tingkat kebutuhan rumah tangga minimum (misal kebutuhan rumah tangga Rp3 juta per bulan, maka pemilik bisa digaji segitu). Jika pendapatan usaha semakin meningkat dan memiliki kemampuan membayar gaji lebih tinggi barulah pemilik usaha dapat mulai menggaji dirinya berdasarkan harga pasaran yang berlaku untuk jabatan dan beban kerja yang sesuai. Gaji untuk diri sendiri ini bisa dikombinasikan dengan komisi juga agar kita terus semangat. Misalnya gaji tetap X rupiah per bulan, tapi juga ada komisi Y% jika omset atau penjualan usaha berhasil menembus target yang telah ditetapkan.
Besaran biaya sewa dapat dimulai dengan perkiraan besar/kecilnya tambahan pemakaian listrik, air, gas, dan telpon/internet akibat aktivitas usaha. Misalnya, dulu waktu belum berusaha biasanya beli gas per bulan Rp150rb; setelah bisnis jadi Rp250rb. Nah, kalau begini, minimal dari pendapatan usaha ada Rp100.000 yang perlu dibayarkan ke rekening rumah tangga pemilik setiap bulannya sebagai bentuk “uang sewa” properti. Jika kemampuan usaha mulai meningkat, biaya sewa ini mulai bisa disetarakan dengan harga sewa tempat usaha di lokasi dan ukuran yang mirip-mirip. Hal ini baik juga untuk membuat perhitungan biaya usaha kita lebih professional. Tak jarang ada pelaku Usaha Mikro Kecil merasa margin labanya tinggi dan menarik. Ya wajar saja, soalnya tidak ada komponen biaya sewa tempat usaha di struktur biayanya. Padahal, kalau kegiatan-kegiatan usaha itu dilakukan di luar rumah, mereka perlu membayar uang sewa, kan? Jadi, justru direkomendasikan agar bisnis kita membayar sewa ke diri kita sendiri.
Latihanlah agar bisa disiplin untuk menggunakan uang dari rekening pribadi untuk urusan-urusan rumah tangga, dan hanya menggunakan rekening usaha untuk urusan usaha. Kalau pun kita masih ga telaten membuat pembukuan atau laporan keuangan laba rugi, paling tidak saldo yang tersisa direkening setiap bulannya dapat memberi kita gambaran soal besaran laba usaha. Nah, sebagai penanam modal, kita berhak juga atas deviden atau bagi hasil dari laba (atau sisa hasil usaha) tersebut. Tapi ingat, kalau mau mengembangkan usaha, ya jangan diambil semua! Biasakan maksimal 50% saja, kalau perlu hanya 30-40% dari laba saja yang diambil untuk menambah kesejahteraan pribadi atau rumah tangga. Hal ini agar ada bagian laba yang diputarkan kembali untuk mengembangkan usaha. Contoh, jika sekarang cuma bisa beli gula per 5 kg, dengan adanya laba ditahan, kan kita bisa beli gula per 10 atau bahkan 25 kg, sehingga bisa beli dari agen bukan pengecer; harga per kg yang didapat nantipun bisa lebih murah, kan? Pintar memutarkan laba, membuat kita bisa menekan biaya, dan akhirnya bisa memperbesar margin laba lagi kedepannya. Betul tidak?

3. Mulailah menerima pembayaran via transfer dan belanjalah dengan kartu debit.

Mengapa? Agar pemasukan usaha langsung tercatat di rekening usaha, begitu pula dengan catatan pengeluaran usaha. Kan kebanyakan pelaku usaha cenderung keteteran atau bahkan malas mencatat pendapatan maupun pengeluaran. Ya sudah, cara mudahnya adalah pelan-pelan ubah kebiasaan kita dari usaha yang 100% pakai uang tunai – sehingga masih harus sering-sering disetor kemudian ambil lagi – menjadi sebagian ada yang pakai pembayaran transfer atau belanja pakai gesek kartu debit atau transfer juga ke pemasok kita. Jangan lupa isi kolom “berita” saat transfer, jadi kita mudah untuk memonitor pengeluaran.

4. Mulailah urus dan gunakan mobile dan internet banking.

Pelaku usaha yang ingin berkembang haruslah mulai mempertimbangkan waktunya. Kata orang, time is money. Dalam bisnis, hal ini ada benarnya. Daripada waktu kita habis 2 jam untuk pergi, parkir, antri, lalu kembali ke rumah hanya untuk urus transfer nominal besar atau cetak rekening koran (untuk melihat mutasi rekening), kan lebih hemat waktu kalau kita bisa unduh sendiri dengan internet banking? Begitu pula untuk urusan pembayaran berbagai tagihan. Daripada repot ke ATM atau toko-toko modern, kan bisa langsung bayar sendiri pakai HP (mobile banking) atau internet. Mulailah menghargai waktu. Untuk itu, mau ga mau kita harus menggunakan teknologi perbankan terkini. Lebih baik “investasi” waktu 1-2 jam di awal untuk ke bank urus mobile dan internet banking tapi kelak bisa hemat banyak waktu, daripada “males ribet” urus mobile dan internet banking, tapi boros banyak waktu ke depannya.

Jadi gimana teman-teman?
Praktis, kan?
Ada kemauan ada jalan. Tidak ada yang sulit selama kita bisa mendidik pola pikir kita untuk mulai menghargai waktu dan disiplin mengelola keuangan usaha.
Sekarang ini bahkan sudah ada beberapa produk tabungan digital yang bisa dibuka tanpa ke kantor cabang, cukup unduh aplikasinya. Bahkan ada yang menawarkan gratis transfer antar bank dan gratis biaya administasi bulanan.

Jadi mestinya sudah tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan untuk membuka rekening baru khusus untuk usaha.

Ayo kita mulai jeli memanfaatkan berbagai solusi dan tawaran menarik yang ada, dan yuk, kita lebih serius kembangkan usaha dimulai dengan langkah sederhana memisahkan keuangan usaha dengan rumah tangga sekarang juga [154]

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui


Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Impor beras: Antisipasi Krisis 2023, Evaluasi Satgas Pangan hingga Merangkai Siklus Pertanian

admin

Dengan tema strategi UMKM bertahan dimasa pandemi, Disperindag lakukan pelatihan kewirausahaan mandiri UMKM

admin

MIMPI MERDEKA DARI KEMISKINAN

Penulis Kontroversi

Leave a Comment