Seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Selanjutnya bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dilakukan alih media untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Tujuan dari aturan tersebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini, instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Menjalankan program sertifikat tanah elektronik
Pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.
“Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar”, bunyi Pasal 6.
Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dialihmediakan untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.
Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi.
Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.
Oleh karenanya, setelah ada sertifikat elektronik, maka bukti kepemilikan dalam bentuk buku tanah akan ditarik oleh Kantor Pertanahan.
Selanjutnya, data-data itu akan dialihmediakan alias scan dan disimpan di pangkalan data atau sistem pertanahan elektronik.
Bila nanti ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.
Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dilakukan alih media untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.
“Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar”, bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut, seperti dikutip Kontroversi.or.id. [Rabu,3/2/2021]
Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi. Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.
Oleh karenanya, setelah pemilik memiliki sertifikat elektronik, maka bukti kepemilikan dalam bentuk kertas akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Selanjutnya, data-data itu akan dialihmediakan alias scan dan disimpan di pangkalan data atau sistem pertanahan elektronik.
“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”, bunyi Pasal 16 ayat 3.
Bila nanti ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.
- Cara mendaftar dan mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik, Tidak Pakai Kertas Lagi
Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.
Yaitu gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.
Nomor identifikasi ini terdiri dari dua digit pertama berupa kode provinsi, dua digit berikutnya kode kabupaten/kota, sembilan digit berikutnya nomor bidang tanah, dan satu digit terakhir berupa kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
“Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah,” ungkap Pasal 9 ayat 3 aturan tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).
Selanjutnya, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
Lalu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya akan tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar. Bila sudah disetujui, maka tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya.
Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Ganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik, pemilik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.
Namun perlu diingat, permohonan pergantian ini hanya bisa dilakukan bila data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik.
“Dalam hal data fisik dan data yuridis belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi”, tulis Pasal 15 ayat 2.
Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Bila sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.
“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” tulis Pasal 16 ayat 3.
Pasalnya, sertifikat ini sudah mencakup semua data yang sebelumnya ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun. Selanjutnya, seluruh warkah akan dialihmediakan atau scan dan disimpan di pangkalan data.
Bila ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik lagi, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.
Nantinya, akan ada penomoran baru menjadi edisi kedua pada sertifikat elektronik yang diubah selama sertifikat tersebut merupakan yang pertama kali diterbitkan atas hak tanah yang bersangkutan.
“Dalam hal telah diterbitkan sertifikat elektronik edisi baru, sertifikat elektronik edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah,” jelas Pasal 18 ayat 4. [154]
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021
Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
There is no ads to display, Please add some