Image default
Jaring Aspirasi Pembaca Opini Referensi Bank Referensi Bumdes Referensi Manajemen Bumdes

Pembiayaan Rakyat Terbaik (KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X)

Dari segi KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X bisa dikatakan kalah telak karena memiliki bunga yang jauh lebih besar ketimbang kartu kredit. Hal ini mungkin disebabkan karena proses mudah dan syarat ringan dalam mengajukan pinjaman di jasa keuangan tersebut.

Untuk Fintech/Bumdes yang legal saja, beban bunga yang harus ditanggung oleh penggunanya mencapai 24% per bulan atau 0,8% per harinya. Belum lagi dengan risiko menggunakan layanan pinjol ilegal yang membebankan bunga hingga 30% atau lebih setiap bulannya. Beban bunga inilah yang mungkin tidak disadari oleh pengguna KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dan membuat kondisi keuangan menjadi semakin berantakan.

Oleh  : Imam Kontroversi Bumdes
Editor: Team Manajemen/Konsultasi Bumdes

Pandemi virus corona tidak terasa sudah berjalan lebih dari setengah tahun di seluruh dunia. Semua negara, termasuk Indonesia tengah berjuang agar virus tersebut tidak terus menyebar dan menjangkiti lebih banyak orang lagi. Salah satu caranya adalah dengan membatasi ruang gerak publik serta aktivitas yang biasa dilakukan sehari-hari.

Pada kondisi seperti sekarang ini, tak sedikit kalangan masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan yang pokok sekalipun. Hal ini membuat kebutuhan akan pinjaman dana menjadi semakin meningkat dan banyak dilakukan oleh masyarakat. Beberapa alternatif pinjaman dana yang cukup banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol dan memanfaatkan kartu kredit.

Kedua layanan tersebut memang bisa dimanfaatkan untuk bisa mendapatkan dana cepat sebagai alternatif pinjaman konvensional seperti KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X kilat via aplikasi yang tentu masih membutuhkan kartu kredit sebagai persyaratan. terlebih di saat pandemi sekarang ini.

Namun, jika dibandingkan, manakah dari kedua layanan tersebut yang lebih baik dipilih,KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X ?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah perbandingan, serta keuntungan dan kerugian dari pemakaian kedua layanan finansial tersebut guna menemukan jawaban Kontroversi Pembiayaan Rakyat Terbaik (KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X )

1. Perbandingan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X Berdasarkan Institusinya

Sebenarnya, di antara pinjaman online dan kartu kredit, tidak ada yang benar-benar mengungguli dibanding yang lainnya. Namun, perlu dipahami jika kedua layanan tersebut memiliki kelebihan dan risikonya masing-masing yang harus diketahui oleh calon nasabahnya.

Yang pertama adalah dari sisi institusinya, yang mana sudah jelas diungguli oleh kartu kredit. Kenapa? Sebab hampir semua kartu kredit pasti diterbitkan oleh lembaga keuangan yang jelas, sebagai contoh adalah bank besar dalam negeri yang terjamin legalitasnya dan sudah lama menawarkan layanannya.

Sedangkan untuk pinjol, institusinya seringkali masih sulit untuk dipastikan legalitasnya dan banyak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup untung banyak. Bahkan, pada bulan Juni kemarin, terdapat setidaknya 105 layanan pinjol yang bisnisnya ditindak oleh Satgas Waspada Investasi karena menyalahi aturan jasa keuangan.

Namun, hal ini tidak serta merta membuktikan jika semua layanan kredit KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X berbahaya.

Asal membaca ketentuan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dan memeriksa legalitas operasinya di OJK, mengajukan pinjaman di layanan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X tersebut tidak akan mengancam kondisi ekonomi keluarga.

Akan tetapi, kembali ke pembahasan utamanya, kejelasan institusinya, kartu kredit terkesan lebih unggul jika dibandingkan dengan layanan pinjaman online.

2. Perbandingan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X Berdasarkan Prosesnya

Selanjutnya, yang membedakan antara kartu kredit dan pinjaman online adalah segi proses pengajuannya. Sudah jelas jika pinjol mengungguli segi ini karena memang banyak fintech yang memasang ketentuan ringan dan proses cepat agar bisa menggunakan layanannya. Bahkan, cukup banyak fintech yang tidak mengharuskan peminjam memberikan agunan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, pengajuan kartu kredit biasanya membutuhkan proses panjang dan ribet, seperti BI checking dan verifikasi data nasabah. Di sisi lain, fungsi utama dari kartu kredit adalah sebagai alat ganti pembayaran, bukan mendapatkan dana segar secara langsung. Jadi, pahami jika proses pengajuan kartu kredit jauh lebih sulit ketimbang pinjol.

3. Perbandingan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X Berdasarkan Bunganya

Perbandingan yang terakhir dan paling menentukan, yaitu dari segi bunga yang dibebankan pada pengguna kartu kredit dan pinjol. Tentunya, dari segi ini, pinjol bisa dikatakan kalah telak karena memiliki bunga yang jauh lebih besar ketimbang kartu kredit. Hal ini mungkin disebabkan karena proses mudah dan syarat ringan dalam mengajukan pinjaman di jasa keuangan tersebut.

Untuk Fintech/Bumdes yang legal saja, beban bunga yang harus ditanggung oleh penggunanya mencapai 24% per bulan atau 0,8% per harinya. Belum lagi dengan risiko menggunakan layanan pinjol ilegal yang membebankan bunga hingga 30% atau lebih setiap bulannya. Beban bunga inilah yang mungkin tidak disadari oleh pengguna KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dan membuat kondisi keuangan menjadi semakin berantakan.

Sedangkan untuk layanan kartu kredit, bunga yang dibebankan hanyalah 2 persen dari yang sebelumnya sebesar 2,25 persen. Selain itu, Bank Indonesia juga menekan nilai minimum pembayaran dari awalnya 10% menjadi 5% saja. Jadi, sudah terlihat kan perbedaan layanan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dari segi besaran bunganya?

Pilih Pinjaman Online atau Kartu Kredit?

Baik pinjaman KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X kredit memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tergantung dari kebutuhan penggunanya. Dari penjelasan di atas, dapat terlihat sisi mana yang unggul dimiliki oleh salah satu layanan tersebut.


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan: Indonesia perlu contoh Komisi Pergaraman Nasional India

Penulis Kontroversi

9 Cara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme

Penulis Kontroversi

Membangun Kawasan Pedesaan, Kawasan Wisata Desa, Kawasan Desa Industri Menuju Kemandirian Desa Bebas Masalah

Penulis Kontroversi

Leave a Comment