Dari segi KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X bisa dikatakan kalah telak karena memiliki bunga yang jauh lebih besar ketimbang kartu kredit. Hal ini mungkin disebabkan karena proses mudah dan syarat ringan dalam mengajukan pinjaman di jasa keuangan tersebut.
Untuk Fintech/Bumdes yang legal saja, beban bunga yang harus ditanggung oleh penggunanya mencapai 24% per bulan atau 0,8% per harinya. Belum lagi dengan risiko menggunakan layanan pinjol ilegal yang membebankan bunga hingga 30% atau lebih setiap bulannya. Beban bunga inilah yang mungkin tidak disadari oleh pengguna KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dan membuat kondisi keuangan menjadi semakin berantakan.
Oleh : Imam Kontroversi Bumdes
Editor: Team Manajemen/Konsultasi Bumdes
Pandemi virus corona tidak terasa sudah berjalan lebih dari setengah tahun di seluruh dunia. Semua negara, termasuk Indonesia tengah berjuang agar virus tersebut tidak terus menyebar dan menjangkiti lebih banyak orang lagi. Salah satu caranya adalah dengan membatasi ruang gerak publik serta aktivitas yang biasa dilakukan sehari-hari.
Pada kondisi seperti sekarang ini, tak sedikit kalangan masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan yang pokok sekalipun. Hal ini membuat kebutuhan akan pinjaman dana menjadi semakin meningkat dan banyak dilakukan oleh masyarakat. Beberapa alternatif pinjaman dana yang cukup banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol dan memanfaatkan kartu kredit.
Kedua layanan tersebut memang bisa dimanfaatkan untuk bisa mendapatkan dana cepat sebagai alternatif pinjaman konvensional seperti KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X kilat via aplikasi yang tentu masih membutuhkan kartu kredit sebagai persyaratan. terlebih di saat pandemi sekarang ini.
Namun, jika dibandingkan, manakah dari kedua layanan tersebut yang lebih baik dipilih,KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X ?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah perbandingan, serta keuntungan dan kerugian dari pemakaian kedua layanan finansial tersebut guna menemukan jawaban Kontroversi Pembiayaan Rakyat Terbaik (KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X )
1. Perbandingan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X Berdasarkan Institusinya
Sebenarnya, di antara pinjaman online dan kartu kredit, tidak ada yang benar-benar mengungguli dibanding yang lainnya. Namun, perlu dipahami jika kedua layanan tersebut memiliki kelebihan dan risikonya masing-masing yang harus diketahui oleh calon nasabahnya.
Yang pertama adalah dari sisi institusinya, yang mana sudah jelas diungguli oleh kartu kredit. Kenapa? Sebab hampir semua kartu kredit pasti diterbitkan oleh lembaga keuangan yang jelas, sebagai contoh adalah bank besar dalam negeri yang terjamin legalitasnya dan sudah lama menawarkan layanannya.
Sedangkan untuk pinjol, institusinya seringkali masih sulit untuk dipastikan legalitasnya dan banyak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup untung banyak. Bahkan, pada bulan Juni kemarin, terdapat setidaknya 105 layanan pinjol yang bisnisnya ditindak oleh Satgas Waspada Investasi karena menyalahi aturan jasa keuangan.
Namun, hal ini tidak serta merta membuktikan jika semua layanan kredit KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X berbahaya.
Asal membaca ketentuan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dan memeriksa legalitas operasinya di OJK, mengajukan pinjaman di layanan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X tersebut tidak akan mengancam kondisi ekonomi keluarga.
Akan tetapi, kembali ke pembahasan utamanya, kejelasan institusinya, kartu kredit terkesan lebih unggul jika dibandingkan dengan layanan pinjaman online.
2. Perbandingan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X Berdasarkan Prosesnya
Selanjutnya, yang membedakan antara kartu kredit dan pinjaman online adalah segi proses pengajuannya. Sudah jelas jika pinjol mengungguli segi ini karena memang banyak fintech yang memasang ketentuan ringan dan proses cepat agar bisa menggunakan layanannya. Bahkan, cukup banyak fintech yang tidak mengharuskan peminjam memberikan agunan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pengajuan kartu kredit biasanya membutuhkan proses panjang dan ribet, seperti BI checking dan verifikasi data nasabah. Di sisi lain, fungsi utama dari kartu kredit adalah sebagai alat ganti pembayaran, bukan mendapatkan dana segar secara langsung. Jadi, pahami jika proses pengajuan kartu kredit jauh lebih sulit ketimbang pinjol.
3. Perbandingan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X Berdasarkan Bunganya
Perbandingan yang terakhir dan paling menentukan, yaitu dari segi bunga yang dibebankan pada pengguna kartu kredit dan pinjol. Tentunya, dari segi ini, pinjol bisa dikatakan kalah telak karena memiliki bunga yang jauh lebih besar ketimbang kartu kredit. Hal ini mungkin disebabkan karena proses mudah dan syarat ringan dalam mengajukan pinjaman di jasa keuangan tersebut.
Untuk Fintech/Bumdes yang legal saja, beban bunga yang harus ditanggung oleh penggunanya mencapai 24% per bulan atau 0,8% per harinya. Belum lagi dengan risiko menggunakan layanan pinjol ilegal yang membebankan bunga hingga 30% atau lebih setiap bulannya. Beban bunga inilah yang mungkin tidak disadari oleh pengguna KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dan membuat kondisi keuangan menjadi semakin berantakan.
Sedangkan untuk layanan kartu kredit, bunga yang dibebankan hanyalah 2 persen dari yang sebelumnya sebesar 2,25 persen. Selain itu, Bank Indonesia juga menekan nilai minimum pembayaran dari awalnya 10% menjadi 5% saja. Jadi, sudah terlihat kan perbedaan layanan KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X dari segi besaran bunganya?
Pilih Pinjaman Online atau Kartu Kredit?
Baik pinjaman KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X/Non Bank-X kredit memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tergantung dari kebutuhan penggunanya. Dari penjelasan di atas, dapat terlihat sisi mana yang unggul dimiliki oleh salah satu layanan tersebut.
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
There is no ads to display, Please add some