Image default
Bentuk Restart Dunia Baru Berita Utama Jaring Aspirasi Pembaca Kajian Opini Pojok Opini Imam Sadiduddin Referensi Bumdes Referensi Desa Kawasan Referensi Manajemen Bumdes

Membangun Kawasan Pedesaan, Kawasan Wisata Desa, Kawasan Desa Industri Menuju Kemandirian Desa Bebas Masalah

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar: “Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut”. Adapun 18 tujuan pencapaian dari SDGs desa yakni :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat dan sejahtera,
  4. Pendidikan Desa berkualitas,
  5. Keterlibatan perempuan desa,
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi,
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  8. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  9. infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan,
  10. Desa tanpa kesenjangan,
  11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman,
  12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  13. Desa tanggap perubahan iklim,
  14. Desa peduli lingkungan laut,
  15. Desa peduli lingkungan darat,
  16. Desa damai berkeadilan,
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa dan
  18. kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Oleh : Imam Desa Bebas Masalah
Editor: Team Manajemen Konsultasi Desa Bebas Masalah

Perbincangan mengenai UU Desa No. 06 Tahun 2014 dan PP 43 Tahun 2014 dewasa ini tak bisa dihindari. Dana Rp,1,4 Miliar yang dimandatkan oleh UU melahirkan dua perspektif di berbagai kalangan, terutama masyarakat desa.

Pertama, apakah dana tersebut secara langsung atau tidak mengalir ke desa.

Kedua, apakah mekanisme pencairannya bertahap atau tidak. Perdebatan ini menjadi hangat diperbincangkan manakala UU Desa ini akan diterapkan pada tahun 2015.

Semangat untuk melakukan akselarasi kesejahteraan masyarakat desa dalam UU Desa tak bisa dimungkiri.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 mengenai Pembangunan Desa UU No. 6 Tahun 2014:

  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Oleh karena itu perlu diapresiasi bahwa semangat UU ini merupakan terobosan baru agar stigma terhadap masyarakat desa bahwa desa menjadi hunian dimana masyarakatnya memiliki SDM rendah, ketinggalan akses informasi, terbelakang dan kemiskinan, jadi hilang. Itu semua menjadi potret kelam yang seringkali disematkan kepada masyarakat desa. Tentu penilaian ini di satu sisi memiliki keabsahan yang tidak bisa dibantah.

Munculnyna gerakan arus urbanisasi mengenai masyarakat desa mengadu nasib ke kota menjadi contoh yang paling benar.

Bahwa desa tidak mampu memberikan jaminan hidup dan kesejahteraan hidup bagi sebagian besar yang dialami oleh masyarakat desa. Maka wajar manakala desa dipandang sebelah mata dan dinilai terbelakang oleh kebanyakan orang yang dinilai tidak prospek dalam memberikan jaminan kesejahteraan untuk masa depannya.

Menjadi keniscayaan bahwa mendorong desa menjadi sejahtera dan mandiri adalah tanggung jawab semua pihak.

Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, baik desa maupun pemerintah daerah saja, melainkan keterlibatan semua pihak menjadi mutlak adanya.

Kesejahteraan masyarakat desa, kemajuan desa, dan kemandirian desa tidak akan terwujud manakala seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan berpartisipasi dalam membangun desa.

Jika aspek legalitas yang menjadi ukuran, maka kesejahteraan masyarakat desa akan berhenti pada tataran normatif dan lip service. Jauh panggang dari api. Oleh karena itu semua stakeholder harus bersatu padu agar kesejahteraan desa benar terwujud.

Perlu kiranya merinci secara detail apa itu yang dimasud dengan mandiri dan kesejahteraan. Hal ini penting sehingga tidak melahirkan multitafsir, kriteria dan ukuran kesejahteraan dan kemandirian itu bersifat abstrak, yang sulit untuk dideskripsikan. Dengan demikian cita-cita UU Desa itu mengenai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian itu tidak sekadar ilusi dan mimpi yang sulit dicapai.

Kesejahteraan sosial keadaan atau kondisi hidup manusia yang tercipta ketika berbagai permasalahan sosial dapat dikelola dengan baik ketika kebutuhan manusia terpenuhi dan ketika kesempatan sosial dapat dimaksimalisasi. [Midgley (1997:5) dalam Isband Rukminto]

Hal ini juga dipertegas dalam UU No. 11 Tahun 2009 Pasal I ayat (a) Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Begitu juga dengan makna dan pengertian mandiri. Menurut Basri (1995) kemandirian itu berasal dari kata mandiri. Kata itu berasal dari bahasa Jawa, dimana dalam bahasa sehari-hari berarti berdiri sendiri. Lebih detail Basri mengatakan bahwa dalam perspektif psikologis bahwa kemandirian sebagai keadaan seseorang dalam kehidupannya yang mampu memutuskan atau mengerjakan sesuatu tanpa bantuan orang lain.

Merunut dari berbagai definisi ahli bahwa pembangunan desa adalah sebagai upaya serius pemerintah untuk meningkakan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Tidak ada alasan apapun yang dibenarkan bahwa kesejahteraan dan kemandirian desa hanya menjadi komoditas politik yang berimplikasi terhadap stagnasi dan degradasi tujuan kesejahteraan masyarakat desa.

Kawasan Pedesaan dan Tantangan

Spirit UU Desa dalam melahirkan desa maju dan mandiri tentu tak bisa dilakukan secara parsial. Jalan terjal membangun desa tentu akan menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam mengawal perubahan di mana jika sebelumnya desa hanya memikirkan mengenai desanya sendiri tanpa banyak memikirkan dan melakukan sinergi-koordinasi dan komunikasi dengan desa-desa lain atau desa tetangga yang secara geografis berdekatan. Pembangunan desa kawasan adalah ikhtiar baru pemerintah untuk menuju kemandirian desa.

Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa dalam satu kabupaten yang meliputi. Pertama, penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Kedua, pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Ketiga, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembagan teknologi tepat guna. Keempat, pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. [Mohammad Solekhan dalam bukunya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat (2014: 70-71)]

Orientasi pembangunan kawasan perdesaan tersebut adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Mandat UU Desa mengenai desa kawasan sebagai langkah progresif, dimana selama ini pembangunan yang sektoral dan egosentris bisa dieleminir secara perlahan-lahan.

Impian kemandirian desa melalui sinergi dan kolaborasi antardesa dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat desa menjadi kebutuhan yang mendesak dan mutlak.

Pembangunan pelaksanaan kawasan pedesaan itu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melalui satuan kerja perangkat daerah, pemerintah desa dan/atau BUMD dengan mengikutsertakan masyarakat desa tentu dalam pelaksanaan teknis di lapangan bahwa pembangunan kawasan perdesaan wajib mengoptimalkan sumber daya alam setempat, sumber daya manusia setempat.

Dengan adanya mandat UU bahwa desa kawasan merupakan jangkar ekonomi desa bisa tumbuh secara kokoh. Pembangunan manusia dari sisi keterampilan dan kemampuan SDM harus bersenyawa dengan pertumbuhan dan kemandirian ekonomi.

Selanjutnya kegiatan dan pengembangan ekonomi desa bisa bekerjasaa secara elegan yang bisa dilakukan oleh beberapa desa. Ketentuan mengenai jumlah desa kawasan memang tidak diatur secara mendetail, akan tetapi menjadi kebutuhan bersama bagi desa untuk sharing potensi antardesa, baik potensi manusia maupun sumberdaya alam. Bahkan pemasaran pun bisa melakukan sharing dan sinergi.

Maka jawaban mengenai desa kawasan seperti yang diamanahkan dalam UU Desa mengenai kerja sama antardesa atau dengan pihak ketiga. Bentuk kerjasama meliputi:

  1. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
  2. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa dan/atau;
  3. bidang keamanan dan ketertiban. Sementara terkait kerja sama pihak ketiga dimaksutkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam hal ini yang lebih memungkinkan dilakukan adalah bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah bisa saja mengandeng perguruan tinggi yang ahli dan memiliki kualifikasi disiplin keilmuan mengenai permasalahan sosial, pengembangan masyarakat dan teknis pendampingan baik mikro, mezzo dan makro.

Begitu juga bekerja sama dengan para aktivis LSM yang memiliki konsen dalam pemberdayaan masyarakat dan pemetaan sosial.

Sinergi pembangunan desa tidak hanya menjadi domain pemerintah saja tetapi ada pihak luar yang lebih obyektif dalam melakukan pengembangan pembangunan desa. Semoga mimpi membangun kawasan perdesaan sebagai ikhtiar progresif dan profetik dalam membangun kesejahteraan masyarakat desa yang sebenar-benarnya.

SDGs Desa akan menjadi patokan ukuran dalam pemanfaatan dana desa

SDGs Desa Mampu Memajukan Seluruh Warga

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meyakini konsep SGDs Desa akan berdampak dalam percepatan penanganan pembangunan yang luar biasa terhadap berbagai permasalahan didesa.

Keyakinan itu disampaikan Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri ini saat menjadi Keynote Speaker dalam diskusi publik bincang – bincang Wisma Hijau – Bina Swadaya secara virtual dari kantor Kemendes PDTT. [Kamis, 21/1]

Menurutnya, SDGs desa bisa menjadi salah satu konsep yang merubah paradgima pembangunan, dari yang bersifat abstrak menjadi konkrit, dari yang bersifat konseptual menjadi terukur dan dari yang bersifat makro menjadi mikro.

“Dalam SDGs desa ini, seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat, no one left behind”, kata Abdul Halim Iskandar

SDGs desa menjadi suatu ukuran dalam memanfaatkan penggunaan dana desa agar tercapai pembangunan yang diharapkan oleh desa tersebut.

Secara global maupun nasional terdapat 17 tujuan pencapaian dari SDGs. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut.

Adapun 18 tujuan pencapaian dari SDGs desa yakni :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat dan sejahtera,
  4. Pendidikan Desa berkualitas,
  5. Keterlibatan perempuan desa,
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi,
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  8. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  9. infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan,
  10. Desa tanpa kesenjangan,
  11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman,
  12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  13. Desa tanggap perubahan iklim,
  14. Desa peduli lingkungan laut,
  15. Desa peduli lingkungan darat,
  16. Desa damai berkeadilan,
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa dan
  18. kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Dasar pemikiran munculnya SDGs ke-18 adalah menghargai keberadaan bangsa indonesia yang sangat beragam, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lainnya. Selain itu juga adalah menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.

“Itulah konsep SDGs desa untuk 74.961 desa”, imbuh Abdup Halim.

Kemudian, menurutnya, diperlukan keseriusan, fokus, datanya mikro, permasalahannya detil diketahui, kemudian lakukan penyelesaian, diselesaikan oleh desa itu sendiri, dibantu oleh kabupaten, oleh provinsi, oleh pemerintah pusat.

“Saya yakin akan terjadi percepatan penanganan yang luar biasa terhadap berbagai permasalahan didesa. dan itu akan menjadi keberhasilan pembangunan nasional”, tutupnya.


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ketersediaan Stok vs Kartu Kendali

admin

UU Tidak Berlaku Permanen: Akhir Tahun Ini Jokowi Diminta Putuskan Status Pandemi

admin

Teknik Menghindari Apes

Penulis Kontroversi

Leave a Comment