Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Penyaluran BLT Rp 600.000, Rekening Sudah Tutup Hingga Tak Sesuai NIK, Anak-anak bisa Dapat 3 juta
Berita Utama Peristiwa

Penyaluran BLT Rp 600.000, Rekening Sudah Tutup Hingga Tak Sesuai NIK, Anak-anak bisa Dapat 3 juta

Pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada sejumlah kelompok masyarakat. Tak hanya masyarakat kurang mampu saja yang jadi sasarannya melainkan juga ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas hingga anak-anak juga diikutsertakan sebagai penerima bantuan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan beberapa pekerja belum menerima subsidi gaji Rp 600.000.

Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tidak dapat menyalurkan bantuan ke 15.659 rekening penerima.

Perlu diketahui, bantuan tersebut sudah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Angkat tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020).

“Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima”, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media

“Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” lanjutnya.

Penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Ia lalu meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data.

Pekerja harap bersabar

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi upah untuk bersabar jika belum menerima dana pencairan BLT tersebut.

“Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja”, kata Ida Fauziyah.

Di sisi lain, Ida Fauziyah mengungkapkan pada tahap pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif. Hal itu sangat menyulitkan proses pencairan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida Fauziyah meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.

Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

“Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi”.

“Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif”, imbau Ida Fauziyah.

Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta data serta nomor rekening calon pekerja penerima BSU pada hari ini dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Pencairan BLT Rp 600.000, Menaker Ungkap Pekerja Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah

Setelah menerima data, pemerintah akan memverifikasi sebelum dana subsidi gaji disalurkan.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya bantuan subsidi upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab kenapa bantuan Rp 600 ribu belum diterima.

1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan

Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Sampai dengan Rabu (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta untuk pencairan BLT.

Dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegas Agus.

2. Pemerintah cairkan bertahap

Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.

Sementara itu untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta.

Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama.

Data tersebut disebutnya dianggap telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Secara penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau Himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

“Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih, di rekening Bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih, dan di rekening Bank BTN 200.000 lebih”, terang Ida.

“Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program”, kata dia lagi.

3. Belum selesai divalidasi

Agus menyebut, untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga per 21 Agustus tercatat sebanyak 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Agus menjelaskan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BPJamsostek.

Hal tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu,

Pertama , validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.

4. Tidak lolos validasi

Sebagian masyarakat mengabarkan sudah terima BLT Rp 600 ribu (Instagram @jelajahsolo)
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid untuk pencairan BLT (BLT BPJS).

Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan BPJS atau subsidi gaji karyawan.

“Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker”, ujar Agus.

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

    1. Pekerja/buruh penerima upah;
    2. Memiliki rekening bank yang aktif;
    3. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
    4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sudah dimulai per Jumat (4/9/2020).

Penyaluran tersebut dilakukan seusai Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Anak-anak Juga Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta

Pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada sejumlah kelompok masyarakat. Tak hanya masyarakat kurang mampu saja yang jadi sasarannya melainkan juga ibu hamil, pelajar, penyandang disabilitas hingga anak-anak juga diikutsertakan sebagai penerima bantuan.
Adapun bantuan ini masih merupakan rangkaian bantuan untuk menekan dampak pandemi COVID-19.

Lalu, apa saja syarat agar anak-anak bisa menerima bantuan tersebut?

Dari informasi Kementerian Sosial di Instagram disebutkan anak-anak yang bisa menerima bansos PKH ini adalah yang berusia 0-6 tahun dan dalam satu keluarga yang menerima maksimal 2 anak.

Total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta. Nantinya bantuan ini akan disalurkan selama 4 periode. Antara lain Januari, April, Juli dan Oktober.

Bank yang menyalurkan adalah bank BUMN seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Selain anak-anak, dalam PKH ini untuk ibu hamil akan mendapatkan bansos Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta.

Selanjutnya untuk anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.

Sebelumnya Kemensos menyebutkan total BLT PKH 2021 yang dapat diterima dalam satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

Syaratnya dalam 1 keluarga, bansos atau BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang. (154/484)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kejati Telah Menerima SPDP 6 Tersangka Amblesnya Raya Gubeng

Penulis Kontroversi

Aturan Main Vs Kades Ditahan Karena Jual Bibit Padi Nonsertifikat

Penulis Kontroversi

Silaturahmi Kapolda Jatim Ke Ponpes Mambaus Sholihin

Penulis Kontroversi

Leave a Comment