Polres Geesik melalui Polsek Ujungpangkah membubarkan resepsi pernikahan lantaran disertai hiburan elekton di Desa Ngemboh kecamatan Ujungpangkah kabupaten Gesik.
Pewarta: Arto Kontroversi
Editor : Imam Ahmad Bashori
Gresik-Kontroversi.or.id : Polres Geesik melalui Polsek Ujungpangkah. membubarkan resepsi pernikahan lantaran disertai hiburan elekton di Desa Ngemboh kecamatan Ujungpangkah kabupaten Gesik.
Hal ini sangat beralasan kenapa dibubarkan, mengingat tingginya lonjakan pasien covid-19, dikabupaten Gresik.
Sehingga aparat menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), setiap kegiatan sifatnya mengundang massa yang menimbulkan kerumunan.
Sebelum membubarkan aparat kepolisian mendapatkan laporan hal adanya hajatan warga di desa tersebut
Setelah mendapatkan informasi tersebut aparat polisi bergegas kelokasi dan meminta Munthaha selaku tuan rumah acara hajatan pernikahan beserta hiburan elekton segera dihentikan
Informasi yang dihimpun,oleh awak media, menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat Munthaha warga Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah Gresik
Dalam hal ini, selaku tuan rumah resepsi pernikahan mendapat surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
Disurat tersebut petugas mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sesuai Perbup 22/2020. Diterapkan.
Namun, setelah mendapat surat rekomendasi. Munthaha beserta panitia resepsi pernikahan malah mengabaikan aturan.
Yang bersangkutan menghadirkan musik elekton serta mengundang kerabat dan warga dari luar Kabupaten Gresik dengan mengatasnamakan Orari dan RAPI.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sudjito, “membenarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan”.
Menurutnya,“Kegiatannya sudah dibubarkan dengan tertib, dan pihak tuan rumah sudah menyadari karena melanggar protokol kesehatan”, ujarnya, Selasa (12/01).
Sementara itu, Munthaha, “mengakui kalau dirinya beserta panitia yang terlibat salah, serta melanggar protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir”.
“Saya akui kami salah dan langsung kami hentikan kegiatan resepsi pernikahan yang kami gelar,” pungkasnya.(joe/arto)
Karena kedapatan melanggar protokol kesehatan selanjutnya petugas gabungan memberikan sangsi fisik berupa push up kepada yang bersangkutan.
Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada seluruh pengunjung caffe terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto., SH., S.I.K., MM melalui Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi.,SH menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi akan terus dilaksanakan.
Menurutnya, “baik siang maupun malam selama pelaksanaan PPKM guna memutus penyebaran covid-19”.
Kapolsek menghimbau, “kepada warga patuhi prokes dan pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, bila abaikan Prokes”, ujarnya, (Top/Malik/arto)
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI
Daftar Isi
Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19
- Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
- Persiapan dan Koordinasi
- Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
- Penyusunan Pedoman teknis
- Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
- Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
- Peningkatan Jejaring Pelayanan
- Sistim Informasi Manajemen
- Penyusunan Mikroplanning
- PelaksanaanVaksinasi
- Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
- Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
- Pendaftaran
- Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
- Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
- Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
- Penyuntikan
- Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
- Pelayanan posbindu 5 jam/hari
- Waktu pelayanan 15 menit
- 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
- Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
- Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
- Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
- Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
- Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
- Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
- Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
- Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
- Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev - Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
- Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
- Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
- Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
- Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
- Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
- Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
- Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
- Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
- Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
- mobilisasi komitmen pemerintah daerah
There is no ads to display, Please add some