Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Gresik Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Video Sempat Viral Di Medsos
Hukum & Kriminal Peristiwa

Polres Gresik Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Video Sempat Viral Di Medsos

Korban perundungan di Kabupaten Gresik Jawa Timur yang videonya viral ternyata masih duduk di bangku Sekolah Dasar, siswi SD kelas 6 berinisial ZR ini juga diduga dianiaya oleh teman sebayanya

Pewarta: Arto Kontroversi
Editor : Imam Ahmad Bashori

Gresik-Kontroversi.or.id : Polres Gresik ungkap Kasus Perundungan anak perempuan yang videonya sempat viral di media sosial, kini mendapat perhatian oleh pihak aparat Polres Gresik.

Kali ini Korban perundungan di Kabupaten Gresik Jawa Timur yang videonya viral ternyata masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Siswi SD kelas 6 berinisial ZR ini juga diduga dianiaya oleh teman sebayanya.

tujuh terduga pelaku yang masih duduk di bangku SMP ini diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gresik

Apa motifnya?
Inilah yang ditelusuri Polres Gresik.

Setelah video berdurasi 29 detik ini viral di media sosial, korban melapor ke polisi.

Sebanyak tujuh terduga pelaku yang masih duduk di bangku SMP ini diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gresik.

7 Terduga 7 handphone Sudah Diperiksa
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan, “tujuh terduga pelaku sudah diperiksa”.

Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai korban serta 7 handphone.

Terkait keberadaan korban, Kompol Eko Iskandar menyatakan, pihaknya bersama dinas terkait serta Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan serta konseling agar tidak ada trauma di kemudian hari.

“Sudah kita periksa terduga pelaku yang ada video. Kita juga periksa saksi-saksi lain seperti pengunggah video tersebut. Korban juga sudah divisum”, katanya saat konfrensi pers di Halaman Mapolres Gresik pada Jumat (8/1/2021) siang.

motif yang dilakukan pelaku perundungan dan penganiayaan adalah karena korban ketahuan kencan dengan teman lelaki pelaku

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Gresik EKO ISKANDAR membeberkan dari pemeriksaan sementara, “motif yang dilakukan pelaku perundungan dan penganiayaan adalah karena korban ketahuan kencan dengan teman lelaki pelaku”.

Kemudian, pada Rabu (6/1/2021) salah satu pelaku mengajak korban ke Alun-alun Gresik. Di sana, korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Bahkan dari hasil visum, korban mengalami trauma.

Untuk sementara status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun HP serta baju yang dikenakan korban telah diamankan

“Untuk sementara status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun HP serta baju yang dikenakan korban telah diamankan”, ungkap AKBP Arief Fitrianto.

Sementara pelaku perundungan di Kabupaten Gresik yang korbannya masih kelas 6 SD ini disangkakan Polres Gresik, dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun enam bulan atau denda Rp 72 Juta. (top/hum/arto)


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:

a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457



Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pindad targetkan kontrak Rp.7 Triliun pada 2019

Penulis Kontroversi

Kontroversi Temuan BPK Persoalan Akuntabilitas Kementerian Lembaga

admin

KPK Sidak Bersama Risma: Pastikan Proyek Jalan Merr Selesai Akhir Tahun Ini

Penulis Kontroversi

Leave a Comment