Image default
Berita Utama Dinamika

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Kontroversi.or.id – Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural”, dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020. (Minggu,29/11/2020).

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:
  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

Dari skala prioritas, ada beberapa langkah ke depan, menyusun rancangan PP mengenai pembubaran lembaga nonstruktural, ini sedang dipersiapkan Kemenpan RB dengan Setneg

Susun Aturan Pembubaran Lembaga Nonstruktural

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Sekretariat Negara (Setneg) tengah menyusun aturan mengenai pembubaran lembaga nonstruktural.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menhan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyusunan dilakukan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian dari skala prioritas dalam upaya penataan lembaga nonstruktural.

latar belakang penyusunan RPP itu berangkat dari pelaksanaannya yang berjalan tumpang-tindih. Baik itu lembaga yang dibentuk berdasarkan PP maupun Undang-Undang (UU)

“Dari skala prioritas, ada beberapa langkah ke depan, menyusun rancangan PP mengenai pembubaran lembaga nonstruktural, ini sedang dipersiapkan Kemenpan RB dengan Setneg”, ujar Tjahjo dalam diskusi virtual ‘Urgensi Pembubaran 8 Lembaga Negara’ yang digelar Universitas Diponegoro. (Selasa, 28/7/2020).

Tjahjo menuturkan, dalam rangka penyusunan aturan tersebut, “pihaknya juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu)”.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, “latar belakang penyusunan RPP itu berangkat dari pelaksanaannya yang berjalan tumpang-tindih”.

Baik itu lembaga yang dibentuk berdasarkan PP maupun Undang-Undang (UU).

“Saya kira banyak sekali lembaga-lembaga yang memang kurang efektif sehingga mengakibatkan tumpang-tindih yang ada”. tegas Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan juga, yakni

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Mendorong Pemerintah mengkaji secara mendalam

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap rencana pembubaran 19 lembaga oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Mendorong Pemerintah mengkaji secara mendalam terhadap usulan pembubaran 19 lembaga tersebut, dengan mengevaluasi kembali urgensi dan tujuan awal dibentuknya 19 lembaga tersebut”, ujar Bamsoet dalam keterangan di Jakarta. (Jum’at, 23/7/2020)

Bambang mengatkan, “kajian dan evaluasi penting dilakukan, sehingga usulan pembubaran 19 lembaga tersebut tidak mengganggu jalannya sistem pemerintahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait”.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan dalam kajiannya, “pemerintah harus mendalami dan mengaitkan rencana pembubaran tersebut dengan sejumlah hal”.

Misalnya, “dengan kondisi sosial kemasyarakatan, baik kondisi keuangan negara maupun masa depan dari pegawainya”

Selain itu Bambang juga mendorong Pemerintah memberikan jaminan bagi para pegawai lembaga yang dibubarkan.

“Pemerintah harus memberi solusi bagi para pegawai agar tidak kehilangan mata pencaharian”, lanjut Bambang.

Apalagi saat ini Indonesia tang menghadapi situasi pandemi COVID-19.

“Cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru”, tukas Bambang.

Lebih jauh Bambang mendorong agar usulan pembubaran 19 lembaga tersebut dilakukan sepenuhnya untuk efisiensi anggaran keuangan negara.

Di sisi lain Bamsoet berharao, “seluruh kementerian/lembaga yang ada saat ini untuk dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi di masing-masing instansi, agar dapat mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan secara optimal”. (Isa)

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

Transkrip Pidato

Hari Ulang Tahun ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (secara virtual), 29 November 2020, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat (Klik untuk unduh)

Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (secara virtual), 28 November 2020, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta (Klik untuk unduh)





There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ilham Nusantara: Pemekaran Wilayah, Solusi atau Ambisi?

Penulis Kontroversi

Dugaan Penyelewengan Dana, Warga Siwalan Ungkap Proyek Fiktif TPA & Jalan Menuju TPA

Penulis Kontroversi

Impor beras: Antisipasi Krisis 2023, Evaluasi Satgas Pangan hingga Merangkai Siklus Pertanian

admin

Leave a Comment