Image default
Berita Utama

Menyoal Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Porno

Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi, berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”); dan
– Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).

Kontroversi.or.id: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran penyebaran konten video porno yang diduga mirip seorang figur publik.

Cuplikan video dan link video tersebut menyebar dari satu akun ke akun lainnya hingga menjadi viral.

Peristiwa ini bukan kali ini terjadi. Sudah berulang kali.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo masih terus menelusuri dan men-take down video tersebut.

Menurut Dedy Permadi, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.

“Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos untuk melakukan take down atas konten tersebut. Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram”, ujar Dedy Permadi. Minggu (8/11/2020)

Dedy mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat”, ujar Dedy.

Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Dedy menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

“Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang”, kata Dedy.

Menelusur Alasan Konten Porno Selalu Viewnya Tinggi

Pembahasan sub topik ini tidak jauh-jauh dari konten negatif yang sangat digandrungi masyarakat dunia apalagi kalau bukan berbau porno.

Menurut analisis warung kopi konten porno memang mempunyai view yang tinggi, dari anak sekolah hingga pejabat tinggi memang senang dengan hal yang seperti ini, bahkan dengan internet yang bebas akses dengan banyaknya provider bersaing kuota murah serta spot wifi gratis internetpun menjadi gaya hidup masyarakat zaman now, bahkan hingga kini internet pun bisa diakses melalui smartphone yang bukan merupakan barang yang mahal, namun sudah menjadi kebutuhan hidup saat ini efek positifnya masyarakat menjadi melek teknologi lalu negatifnya banyak masyarakat membuka situs konten porno dengan mudah.

Di negeri ini konten porno memang hal yang tabu masih ingatkah ketika gift whatsapp ada sesuatu yang berbau porno, ramai-ramai netizen melapor bahkan pemerintah pun gerak cepat menangani hal itu.

Bahkan hingga kini pemerintah sudah aktif memblok berbagai macam situs yang berbau porno, namun bila user ada niat untuk membuka situs dengan konten negatif ternyata situs yang di blok masih saja bisa ditembus.

Berbicara android sebagai software dari banyaknya smartphone saat ini maka dengan menginstall applikasi pihak ketiga yang banyak bertebaran di app store untuk mengakses vpn, hal itu masih dapat dilakukan dengan mudah situs-situs asing yang bertema porno dapat kembali diakses seperti xvideos, xhamster, erotica.com dan lainnya.

VPN sendiri adalah singkatan dari Virtual Private Network yaitu merupakan hubungan saluran jaringan komputer yang satu dengan jaringan komputer yang lainnya secara privat (aman) melalui jaringan Internet. Disebut sebagai virtual private network karena jaringan internet yang menghubungkan antara satu jaringan komputer dengan yang lain bersifat privat atau pribadi, jadi Anda dapat melakukan koneksi ke dalam sebuah jaringan secara aman melalui jaringan Internet.

Untuk itulah penyedia server vpn banyak bertebaran di google play karena masih banyaknya user yang ingin mengakses situs yang memang sudah dilarang untuk hadir di negeri ini, seperti halnya gula dan semut konten porno memang dilarang namun semakin dilarang semakin di cari oleh banyaknya user di dunia saat ini.

Tak salah bila kaskus awal mula berdiri pada 6 November 1999 ada SF BB 17 itulah awal mula forum ini menjadi rame karena banyaknya user yang hadir di sana dengan sejuta cerita.

Seperti cerita para sepuh sebelum UU ITE diberlakukan, Kaskus memiliki dua forum kontroversial, BB17 dan Fight Club. BB17 (kependekan dari buka-bukaan 17 tahun) adalah sebuah forum khusus dewasa tempat pengguna dapat berbagi, baik gambar maupun cerita dewasa.

Sementara itu, Fight Club adalah forum yang dikhususkan sebagai tempat berdebat yang benar-benar bebas tanpa dikontrol. Seringkali masalah yang diperdebatkan berkaitan dengan SARA. Penghinaan terhadap suku dan agama lazim terjadi.

Setelah diberlakukannya UU ITE, Kaskus segera menutup BB17 karena bertentangan dengan UU ITE tentang penyebaran materi pornografi. Fight Club diubah namanya menjadi Debate Club. Fight Club dan Debate Club pada dasarnya memiliki fungsi yang sama sebagai tempat untuk berdebat, hanya saja kontrol di Debate Club diperketat. Setiap thread baru yang dibuat user terlebih dahulu disensor oleh moderator. Bila dianggap tidak layak dan membahas SARA, maka thread itu akan dihapus.

Namun seiring berjalannya waktu forum BB 17 memang mengundang sensasi, namun adakalanya sebuah forum yang pro tak harus menjual aurat wanita antara dada dan paha untuk mencari view yang tinggi.

Walau saya akui konten porno memang sangat diminati bahkan hingga kini view thread tertinggi membicarakan hal yang berbau dengan hal itu.

Sungguh ironi namun urusan syahwat memang alami itulah yang membuat konten ini tak pernah mati hingga kini, bahkan sudah menjadi rahasia umum banyak user internet memang suka dengan hal ini, maaf tampaknya hal yang bersifat naluri secara alami tak bisa kita larang apalagi moral bangsa semakin terdegradasi.

Namun yang jelas kenapa konten porno viewnya tinggi akibat banyaknya manusia pada kepo dan penasaran.

Cara Mencegah Konten Pornografi di Browser Internet

Konten pornografi dari situs dewasa semakin banyak ditemukan, apalagi saat kita sedang melakukan browsing di internet. Pornografi bisa memberikan dampak negatif, khususnya untuk anak-anak di bawah umur yang belum mengerti dampaknya.

Walau pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah banyak melakukan pemblokiran konten pornografi, namun tidak jarang konten-konten dewasa tersebut muncul saat kita browsing. Karena itulah kamu harus tahu cara melakukan blokir konten ini sendiri.

Inilah sejumlah cara mencegah munculnya konten pornografi di browser internet.

Untuk menghindari konten-konten pornografi, ada banyak cara yang dapat dilakukan. Cara ini dapat memblokir konten-konten porno dari situs dewasa di browser yang juga sering digunakan oleh anak di bawah umur, seperti Mozilla Firefox dan Google Chrome. Ini caranya!

1. Gunakan Add-ons Untuk Blokir Konten Pornografi di Mozilla Firefox
Cegah Konten Porno di Mozilla Firefox
Untuk memblokir konten pornografi dari situs dewasa di Mozilla Firefox, kamu bisa menggunakan fitur Add-ons. Pertama, buka browser Mozilla Firefox, klik “Open Menu”, lalu pilih menu “Add-ons”.

Kemudian, tambah ekstensi baru dengan mencarinya pada kolom “Search”. Lalu cari “Parental Controls”.

Pada hasil pencarian, kamu akan menemukan Add-ons baru dengan judul Parental Controls. Kemudian, pilih “Install”. Setelah itu, dengan menggunakan Add-ons Parental Controls tersebut, kamu dapat mengatur atau mengakses setting untuk memblokir konten atau situs-situs dewasa yang banyak memuata konten pornografi.

2. Gunakan SafeSearch Untuk Blokir Konten Pornografi di Google Chrome
Cegah Konten Porno di Google Chrome
Kalau kamu menggunakan Google Chrome untuk browsing, kamu juga bisa dengan aman menggunakan internet tanpa terganggu oleh konten-konten pornografi dengan cara memanfaatkan fitur “Filter Explicit Results”.

Cara mengaktifkannya, masuk ke URL http://www.google.com/preferences. Kemudian, tandai atau centang “Aktifkan SafeSearch”.

Setelah itu, kamu bisa mengklik tombol “Simpan” di bagian paling bawah. Dengan mengaktifkan SafeSearch, berbagai konten kekerasan dan khusus dewasa atau konten pornografi pun akan secara otomatis ter-filter dan dihapus dari Google Search atau hasil pencarian kamu nantinya.

3. Gunakan Ekstensi Untuk Blokir Konten Pornografi di Google Chrome
Selain cara di atas, langkah-langkah untuk memblokir konten pornografi dari situs dewasa di Google Chrome juga bisa menggunakan ekstensi. Beberapa dari ekstensi dari Google Chrome memiliki kemampuan penyaringan canggih yang memungkinkan kita bisa memblokir konten yang terkait dengan topik-topik berbahaya tertentu di internet seperti kekerasan, pornografi, obat-obatan, dan lain sebagainya.

Beberapa ekstensi yang bisa digunakan

Easy Porn Blocker
Ekstensi Easy Porn Blocker adalah ekstensi di Google Chrome yang bermanfaat untuk memblokir situs-situs dewasa yang berisi konten pornografi. Ekstensi ini hanya akan memblokir semua situs dewasa yang dibuka secara sengaja maupun tidak sengaja. Ekstensi ini tidak memberikan pilihan untuk masuk ke situs tersebut melainkan langsung memblokirnya karena banyak blocker yang tersedia di internet yang memberikan kemudahan untuk masih bisa mengakses situs-situs dewasa tersebut.

Stop-it
Cegah Konten Porno di Google Chrome – Ekstensi
Stop-it juga merupakan ekstensi dari Google Chrome untuk memblokir situs-situs dewasa yang berisi konten pornografi. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari konten pornografi yang beredar di internet. Sayangnya, Stop-it merupakan salah satu ekstensi Google Chrome dapat digunakan dengan cara berbayar, yaitu tidak gratis.

Blocksi Web Filter
Ekstensi untuk memblokir situs-situs dewasa yang berisi konten pornografi selanajutnya yaitu Blocksi Web Filter. Cukup dengan mengaktifkana ekstensi ini, Blocksi Web Filter akan memandu kamu untuk memfilter konten-konten berbahaya yang akan diblokir. Kamu bisa memilih antara 2 filter preset, yaitu Dewasa atau Anak. Ekstensi Blocksi Web Filter akan secara otomatis memblokir konten pornografi yang ditetapkan untuk anak-anak.

Itulah tiga ekstensi di Google Chrome yang bisa digunakan untuk memblokir situs-situs dewasa yang berisi konten pornografi. Selain ketiga ekstensi tersebut, ada pula ekstensi lainnya seperti Parental Controls & Web Filter from MetaCert atau Anti-Porn PoliceWEB.net yang bisa kamu gunakan.

Bahaya Mengakses Konten Porno Bagi Smartphone Android Kita

Meski pemerintah memblokir sejumlah situs porno, tetap saja para penggemarnya menemukan celah untuk mengakses.

Padahal mengakses dan mendownload konten porno sangat berbahaya bagi smartphone android.

Berikut bahaya mengakses konten porno bagi smartphone android kita.

1. Menarik lebih banyak porn ticker
Seringkali, porn ticker ini merupakan jebakan konten bermuatan trojan yang disematkan oleh hacker. Misal, saat kita sedang streaming film porno, tiba-tiba muncul pop up Google Play Store.

Pop up ini menuntun kta untuk mendownload aplikasi tertentu seperti clean Master, UC Browser, dll. Awas! Jangan pernah didownload sebab itu aplikasi palsu berisi trojan.

2. Rentan penyusup
Menurut perusahaan keamanan siber, Wandera, sebagian besar situs porno penuh dengan malware atau aplikasi penyusup.
Malware ini nantinya akan masuk ke dalam ponsel dan mengumpulkan informasi penting kebiasaan sang pemilik.

3. Sistem operasi smartphone masih terbuka
Kebiasaan kita dalam memakai ponsel, termasuk berselancar di dunia maya mudah terekam oleh berbagai aplikasi pintar.

4. Serangan ransomware
Tak hanya mengancam pengguna pc, kini ransomware juga mulai mengancam pengguna smartphone.
Ransomware bernama Cyber Police yang ada di situs porno ditemukan mengancam pengguna Android Jelly Bean.

5. Ketahuan teman
Orang-orang yang meminjam ponsel kita akan tahu bahwa kita gemar menonton film porno.
Sebab kebiasaan di ponsel lebih rentan terungkap dibanding kebiasaan memakai PC.

Pembahasan Aturan tentang Cyber Pornography di Indonesia Menurut Sovia Hasanah, S.H.

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi, berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”); dan
– Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).

Pengaturan Pornografi di Internet dalam KUHP
Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet.

Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi.

Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pengaturan Pornografi di Internet dalam UU ITE
Dalam UU ITE dan perubahannya juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian dalam Pasal 53 UU ITE dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Pengaturan Pornografi di Internet dalam UU Pornografi

Dari kedua undang-undang yang di atas, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
– persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
– kekerasan seksual;
– masturbasi atau onani;
– ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
– alat kelamin; atau
– pornografi anak.

Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi ini.

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut kesimpulan yang dapat dirangkum untuk menarik pernyataan diatas:

Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet.

Meski demikian, Pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi Pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut.

Dalam praktiknya bisa saja penegak hukum menggunakan ketiga undang-undang tersebut (UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP) atau hanya UU Pornografi dan UU ITE saja.

Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat penulis ini:

– UU Pornografi adalah lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet.

– Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP.

Sovia Hasanah tidak melihat ada pertentangan dalam pengaturan kejahatan pornografi di internet, khususnya di antara UU Pornografi dan UU ITE.

Sebaliknya, ketiganya justru saling melengkapi. Batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE. (Isa/Imam Ahmad Bashori)

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

DANA KAPITASI PUSKESMAS DI SELURUH INDONESIA HARUS DI AUDIT BPK RI

Penulis Kontroversi

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Penulis Kontroversi

Pasca Sumbang Pajak: Kripto Tak Lagi Haram dan Mulai Libatkan OJK

admin

Leave a Comment